KERUSAKAN Klausul Contoh

KERUSAKAN. Dalam hal terjadi sesuatu yang diluar kemampuan pihak penerbit seperti bencana alam, kebakaran, banjir, huru hara, gempa bumi dan lain lain yang menyebabkan buku habis dan tidak layak untuk dijual. Penerbit tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, pengarang membebaskan penerbit dari pembayaran royalti Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pengarang dan penerbit dalam keadaan sehat walafiat lahir batin tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, Pengarang Penerbit (Nama Penulis) Akhwani, S.Pd., M.Pd 48-50 18.525 26.000 26.000 26.000 29.250 29.250 51-65 20.183 27.950 27.950 27.950 32.175 32.175 66-80 21.840 29.900 29.900 29.900 35.100 35.100 81-95 23.498 31.850 31.850 31.850 38.025 38.025 96-110 25.155 33.800 33.800 33.800 40.950 40.950 111-125 26.813 35.750 35.750 35.750 43.875 43.875 126-140 28.470 37.700 37.700 37.700 46.800 46.800 141-155 30.128 39.650 39.650 39.650 49.725 49.725 156-170 31.785 41.600 41.600 41.600 52.650 52.650 171-185 33.443 43.550 43.550 43.550 55.575 55.575 185-200 35.100 45.500 45.500 45.500 58.500 58.500 201-215 36.758 47.450 47.450 47.450 61.425 61.425 216-230 38.415 49.400 49.400 49.400 64.350 64.350 231-250 40.625 52.000 52.000 52.000 68.250 68.250 Harga Terbitan = (Jumlah buku x harga satuan) + Administrasi + Biaya Kirim + cover (jika belum) Judul : Kepengarangan : Penulis 1 : Penulis 2 : Penulis 3 : Penulis 4 dst : Editor : *jika ada Tahun : Halaman : *(diisi sesuai angka arab, tanpa angka romawi), Ukuran : *(A4, A5, B5) Jenis buku : Modul/Buku ajar/Buku Referansi/lainnya No Hp :
KERUSAKAN. Kerusakan yang timbul karena pemakaian atau karena kelalaian PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Related to KERUSAKAN

  • Biaya Saat ini kami tidak mengenakan biaya kepada Anda untuk pembelian Aplikasi Mobile Banking atau tiap pembaharuan maupun keluaran baru, namun kami mempunyai hak untuk mengenakan biaya kepada Anda pada waktu yang akan datang. Mohon pastikan bahwa Anda memahami biaya yang mungkin akan dikenakan kepada Anda oleh penyedia layanan perangkat selular Anda di negara Anda dan jika Anda mengakses Layanan Mobile Banking di luar negeri.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: