Common use of Kesimpulan Clause in Contracts

Kesimpulan. Pelaksanaan perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negara

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Nominee, Nominee Agreement

Kesimpulan. Pelaksanaan Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat menyimpulkan penelitian ini dalam beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Dalam hukum Islam sesungguhnya diatur sedemikian rupa bentuk perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan dan kekerabatan, namun yang seringkali yang terjadi yaitu melalui perkawinan, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah sewa menyewa dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat hukum yang timbul tertulis untuk kepentingan pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa begitu juga dengan adanya perjanjian pinjam nama (nominee) dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Pokok AgrariaHukum Perdata yang dimuat dalam pasal 1320 KUHPerdata bahwa kata sepakat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus dilakukan dalam bentuk tertulis dengan tujuan untuk kemaslahatan kedua belah pihak ketika terjadi perselisihan terhadap objek yang disewakan. Segala bentuk perjanjian apapun sifatnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menghindari sengketa yang terjadi dikemudian hari. Sesungguhnya penjelasan tersebut telah diakomodir dalam hukum Islam maupun KUHPerdata. Artinya tidak ada perbedaan yang signifikan antara bentuk perjanjian sewa menyewa dalam hukum Islam dan KUHPerdata. 2. Penerapan perjanjian sewa menyewa rumah susun di Rusunawa Kayu Putih Medan Deli dibuat dalam bentuk akta perjanjian. Dalam akta perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban Pengelola dan Penghuni Rusunawa. Penerapannya dilakukan dengan cara menyewakan rumah susun yang tidak layak di huni. Dalam perjanjian sewa menyewa tersebut terdapat permasalahan akan hak-hak penghuni yang tidak terpenuhi terhadap barang yang disewakan, khususnya Pasal 21 Ayat (1)yaitu terdapat kerusakan atau cacat pada unit rumah susun yang disewakan oleh pihak Rusunawa yang mengakibatkan penghuni merasa sangat dirugikan. Pengelola Xxxxxxxx dalam hal ini tidak mencerminkan keadilan bagi Penghuni Rusunawa, sesuai dengan isi perjanjian sewa menyewa Rusunawa yang menyatakan bahwa jika terjadi kerusakan harus dengan sesegera mungkin melakukan perbaikan tetapi pihak Pengelola mengabaikan hal tersebut. Sementara dalam pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas keadilan, kenyamanan, keseimbangan, keselamatan dan kesejahteraan antara kepentingan-kepentingan dalam pemanfaatan rumah susun untuk mencegah timbulnya kesenjangan sosial dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas mewujudkan kesejahteraan lahir dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif batin bagi Bangsa seluruh rakyat Indonesia secara adil dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, merata berdasarkan Pancasila dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undang-undang, agar memegang teguh Undang Dasar 1945 melalui akan pemenuhan kebutuhan perumahan sebagai kebutuhan dasar bagi setiap warga Negara Indonesia. 3. Perjanjian sewa menyewa rumah susun yang tidak layak huni di Rusunawa Kayu Putih Medan Deli ditinjau dari pendapat mazhab Syafi’i adalah tidak sah (batal) dan melaksanakan sumpah/janji jabatan boleh membatalkan perjanjian apabila tidak sesuai syarat-syarat dari sewa menyewa tersebut. Hal ini disebabkan karena rumah susun yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan disewakan terdapat kerusakan pada objek sewa menyewa tersebut. Dengan demikian penerapan sewa menyewa yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara yang merugikan pihak lain dan merugikan Negaraterjadi di Rusunawa Kayu Putih Medan Deli hukumnya adalah fasid (batal).

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Sewa Menyewa

Kesimpulan. Pelaksanaan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang dapat disimpulkan dari penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Prinsip-prinsip atau asas-asas hukum yang terdapat dalam perjanjian nominee pada umumnya dilaksanakan melalui perkawinan antara LPP TVRI Stasiun Lampung dengan BMKG adalah asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas kepatutan, dan kekerabatan, namun asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan 4 asas yang seringkali terdapat dalam perjanjian ini asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang terjadi yaitu melalui perkawinanpaling utama, dimana WNI menikah dengan WNA dan kemudian WNI ini membeli sebidang tanah dalam bentuk kepemilikan Hak Milik, pembelian tanah tersebut dibayar oleh WNA, kemudian dibuatkanlah akta-akta perjanjian yang membebani sertipikat hak milik tersebut yang dimana akta tersebut menyatakan bahwa secara tidak langsung dimiliki/dikuasai oleh WNA, akta tersebut melibatkan masyarakat sebagai perwujudan perjanjian nominee. Akibat badan hukum yang timbul dengan adanya merasakan akibat hukum atas pelaksanaan perjanjian pinjam nama (nominee) kerjasama ini, asas ini mengandung pemahaman bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur dalam hal kepemilikan hak atas tanah di Indonesia adalah batal karena tidak memenuhinya syarat sah perjanjian yang termuat pada Pasal 1320 KUH Perdata dimana isi dari perjanjian nominee ini tidak berdasarkan suatu sebab yang halal melainkan mengandung unsur-unsur perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 Ayat (1), dan untuk Notaris selaku pembuat akta Perjanjian Nominee harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya karena hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Sebaiknya dibuatkan peraturan khusus yang tegas dan jelas untuk mengatur tentang Perjanjian Nomine dalam hal kepemilikan tanah oleh WNA, masalah tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena penguasaan atau kepemilikan tanah Hak Milik oleh orang asing melalui perjanjian nominee bisa berdampak negatif bagi Bangsa dan Negara Indonesia apalagi kalau penguasaannya itu belum ada batas-batasnya, selain itu sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang perjanjian nominee ini agar kedepannya dapat meminimalisasikan permasalahan tentang perjanjian nominee serta peran bagi masyarakat yang mengetahui tentang akta kepemilikan Perjanjian Nominee untuk melaporkan kepada pihak-pihak yang terkait, dan kepada masyarkat yang menjadi korban agar melaporkan karena dengan adanya Perjanjian Nominee itu Negara dan Korban dirugikan dalam banyak hal. Bagi Pejabat Notaris/PPAT selaku pelaksana Undangundang-undang, agar memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji jabatan maupun yang diucapkan sebelum memulai tugas dan jabatannya belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam perjanjian kerjasama ini dapat dianalisis dari ketentual Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara Republik Indonesia sehingga lebih menjungjung tinggi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” 2. Pelaksanaan kewajiban BMKG tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian, namun karena pada Pasal 8 tertera tentang penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-perundangan–undangan yang berlaku, jangan sampai menghalalkan segala cara sehingga perubahan isi perjanjian dapat dituangkan dalam amandemen/addendum seperti yang merugikan dijelaskan dalam Pasal 10 di dokumen perjanjian. berkaitan dengan hak TVRI Stasiun Lampung terdapat kekurangan dalam Pasal 4 mengenai kewajiban BMKG yang tidak mencantumkan kewajibannya untuk memberikan data terbaru tentang prakiraan informasi iklim sehingga terjadi perbedaan antar hak TVRI Stasiun Lampung dan kewajiban BMKG. Pelaksanaan perjanjian kerjasama tentang diseminasi informasi iklim yang dilaksanakan antara BMKG dengan LPP TVRI Stasiun Lampung tidak sepenuhnya berjalan dengan lancar karena masih terdapat beberapa kendala yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera pada dokumen perjanjian. Namun dampak pelaksanaan perjanjian ini dapat dirasakan oleh masyarakat, karena sedikit banyak membantu jalannya perekonomian para petani. Dengan demikian, tercapailah maksud dan tujuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 2 dokumen perjanjian. 3. Akibat hukum apabila salah satu pihak lain melakukan wanprestasi dalam perjanjian antara LPP TVRI Stasiun Lampung dan merugikan NegaraBMKG seharusnya pihak tersebut membayar kerugian akibat yang ditimbulkan, dalam pelaksanaan perjanjian yang terjalin selama 12 bulan selama tahun 2016, pada bulan ke 12 pihak BMKG telah melakukan wanprestasi terhadap pihak TVRI Stasiun Lampung. Namun demikian, karena kesalahan tersebut semata-mata bukan kesalahan BMKG Lampung namun terjadi akibat pemberhentian dana dari BMKG Pusat, maka diadakanlah negosiasi dan musyawarah dari kedua belah pihak, sehingga terciptalah kesepakatan bersama bahwa digantikannya tayangan tersebut dengan tayangan yang lebih rendah biaya nya, sehingga tidak menimbulkan kerugian untuk pihak TVRI Stasiun Lampung maupun pihak BMKG.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama