Kewajiban Peserta Klausul Contoh

Kewajiban Peserta. 9.1 Peserta menyatakan dan menjamin (mana yang sesuai) bahwa ia: (a) akan mematuhi hukum yang berlaku dalam melaksanakan kewajibannya (b) memiliki kapasitas, otoritas dan hak penuh untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini; (c) semua informasi dan/atau data yang diberikan selama proses pendaftaran, pembuatan profil dan/atau komunikasi selanjutnya dengan Shopee, mana yang sesuai, adalah lengkap, jujur dan akurat; (d) tidak akan berupaya untuk mengacaukan penyelenggaraan Kompetisi dengan memberikan informasi palsu; (e) tidak akan mengancam, melecehkan atau mempertunjukkan perilaku yang mengancam dan/atau melecehkan terhadap Peserta lain dan/atau Shopee (termasuk karyawan dan perwakilannya); (f) akan memberikan informasi lebih lanjut sebagaimana diminta oleh Shopee dalam jangka waktu yang ditetapkan dari waktu ke waktu; (g) tidak akan memasukkan lebih dari satu (1) formulir pendaftaran atas nama timnya untuk Kompetisi; (h) tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 5.2; atau (i) menyerahkan Entri yang bertentangan dengan Pasal 5.9. 9.2 Lebih lanjut Peserta menyatakan dan menjamin bahwa isi Entri tidak akan: (a) melanggar hak pihak ketiga mana pun; (b) mengandung konten cabul dan/atau rasis; dan (c) melanggar undang-undang yang berlaku. 9.3 Peserta setuju untuk tidak: a) menggunakan atau mengakses dataset yang disediakan oleh Shopee untuk keperluan Kompetisi ini ("Data Shopee") untuk tujuan komersial, perjudian, atau melanggar hukum; b) menyalin, memodifikasi, mereproduksi, melisensikan, mensublisensikan, mendistribusikan, mentransmisikan, menerbitkan kembali, memamerkan, atau menampilkan Data Shopee (kecuali sepanjang penyalinan, modifikasi, reproduksi atau penampilan tersebut diperlukan dan secara langsung terkait dengan partisipasi Peserta dalam Kompetisi); c) menghapus, mengaburkan, atau mengubah pemberitahuan hak cipta atau pemberitahuan, penyebutan, atau atribusi lain apa pun dalam Data Shopee; atau d) menggunakan Merek Shopee atau hak cipta atau hak kepemilikan lain apa pun yang terkait dengan Data Shopee untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari Shopee. "Merek Shopee" berarti semua nama, merek dagang, logo, simbol, penyebutan, tanda, desain, dan desain dagang Shopee, berikut semua identifikasi, label, lambang atau tanda pengenalnya.
Kewajiban Peserta a. Membawa Kartu Peserta Ujian PPPK sebanyak 2 (dua) rangkap yang dicetak melalui akun masing-masing pada SSCASN (peserta wajib menulis NOMOR SESI-NOMOR URUT SESI pada Kartu Tanda Peserta Ujian di sudut kanan atas dengan menggunakan pensil sesuai nomor urut sesi pada lampiran pengumuman ini) ; b. Membawa Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku, apabila menggunakan KTP digital, maka KTP digital tersebut wajib dicetak (bukan hasil screenshoot); c. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu; d. Menggunakan masker; e. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter; f. Mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer; g. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai karena ada beberapa tahapan sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi;
Kewajiban Peserta a. mentaati Perjanjian Pemagangan; b. mengikuti program pemagangan sampai selesai; c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan; d. menjaga nama baik Perusahaan Penyelenggara Pemagangan.
Kewajiban Peserta a. Membawa Kartu Peserta Ujian PPPK sebanyak 2 (dua) rangkap yang dicetak melalui akun masing-masing pada SSCASN (peserta wajib menulis NOMOR SESI-NOMOR URUT SESI pada Kartu Tanda Peserta Ujian di sudut kanan atas dengan menggunakan pensil sesuai nomor urut sesi pada lampiran pengumuman ini), ; b. Membawa Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku; c. Membawa Asli Hasil Cetakan (print out) bukti deklarasi sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN, Kartu Deklarasi Sehat dibuat sebelum pelaksanaan ujian dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian; d. Sudah melakukan vaksin Covid-19, minimal vaksin ke dua yang dibuktikan melalui Aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing peserta; e. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu; f. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply); g. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter; h. Mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer; i. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai; x. Xxxxxan : 1) Peserta laki-laki : a) Mengenakan Kemeja lengan panjang berwarna putih polos (tanpa motif dan bukan bahan kaos); b) Mengenakan celana panjang berwarna hitam polos (tanpa motif, bukan bahan jeans dan bukan bahan kaos); c) Memakai sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berwarna hitam; 2) Peserta Perempuan : a) Mengenakan Kemeja lengan panjang berwarna putih polos (tanpa motif, b) Mengenakan rok berwarna hitam polos (tanpa motif, bukan bahan jeans dan bukan bahan kaos); c) Memakai sepatu berwarna hitam; d) Memakai jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); 3) Menyematkan /mengikatkan pita di tangan kanan dengan ketentuan warna sebagai berikut: a) Sesi I (satu) : merah; b) Sesi II (dua) : kuning; c) Sesi III (tiga) : hijau.
Kewajiban Peserta a. membayar iuran Peserta; b. memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus; c. mendaftarkan Istri/Suami dan Anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
Kewajiban Peserta. 1) Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke Panitia Seleksi (Petugas Verifikator) pada saat registrasi. 2) Hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai. 3) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia dengan benar. 4) Melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing. 5) Melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum seleksi dimulai. 6) Peserta merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi. 7) Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok berwarna hitam bagi wanita (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta wanita berhijab memakai hijab berwarna hitam. 8) Menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh Panitia. 9) Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa: a) Semua bentuk buku dan catatan lainnya. b) Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone - HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun. c) Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil). d) Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya. e) Tas/ransel atau sejenisnya disimpan pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh Panitia dan menerima kartu tanda penitipan. f) Memasuki ruang ujian dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas Panitia. 10) Mengoperasikan perangkat komputer setelah ada instruksi dari petugas Panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi). 11) Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. 12) Meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Related to Kewajiban Peserta

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9