TATA TERTIB Klausul Contoh

TATA TERTIB. (1) Perusahaan memberikan tanda nama Pekerja yang wajib dikenakan oleh setiap Pekerja pada jam kerja di tempat kedudukan atau di luar tempat kedudukan Pekerja yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. (2) Pekerja wajib memakai pakaian kerja sesuai dengan ketentuan Perusahaan. (3) Setiap Pekerja diwajibkan presensi kehadiran (waktu datang dan pulang) dengan menggunakan alat yang telah disediakan Perusahaan. (4) Presensi kehadiran melalui alat yang telah tersedia, harus dilakukan sendiri oleh Pekerja yang bersangkutan dan dilakukan ditempat Pekerja berkedudukan. (5) Setiap Pekerja yang hendak meninggalkan pekerjaan pada jam kerja karena suatu keperluan, wajib memberitahukan secara lisan atau tulisan maksud tersebut kepada atasan langsung Pekerja yang bersangkutan atau petugas manager. (6) Pekerja yang tidak masuk kerja, harus menginformasikan ketidakhadirannya kepada atasan langsung.
TATA TERTIB. 1) Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum sesi tesnya untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. 2) Peserta seleksi dianjurkan tidak bepergian mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. 3) Peserta menggunakan masker medis 3 helai (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. 4) Tetap menjaga menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain. 5) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer. 6) Membawa pensil kayu pribadi (bukan mekanik). 7) Khusus titik lokasi seleksi kompetensi di Kantor Regional III BKN, peserta dan/atau pengantar dilarang memarkir kendaraan roda 4 atau lebih di dalam area dan jalan utama disekitar Kantor Regional III BKN. Peserta yang diantar oleh keluarga/kerabat memakai mekanisme drop off di depan pintu gerbang Kantor Regional III BKN. Peserta dan/atau pengantar dapat memarkir kendaraan di gedung-gedung atau area yang menyediakan lokasi parkir atau di badan jalan yang diperbolehkan untuk memarkir kendaraan. 8) Bagi peserta yang menggunakan sepeda motor dapat menggunakan lokasi parkir mess (samping kiri Kantor Regional III BKN). 9) Lebih dianjurkan bagi peserta dapat menggunakan kendaraan umum atau mempergunakan satu kendaraan secara bersama-sama. 10) Petugas melakukan penyemprotan disinfektan pada saat peserta memasuki lokasi drop off. 11) Setiap peserta wajib menginstall aplikasi peduli lindungi dan akan melakukan scan QR Code pada saat cek in memasuki area titik lokasi seleksi kompetensi. 12) Petugas menyemprotkan hand sanitizer ke tangan peserta sebelum peserta menuju tempat penitipan barang dan sebelum memasuki ruang tes. 13) Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah serta diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield). 14) Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3°C atau normal dapat langsung melanjutkan proses pemeriksaan dokumen/kelengkapan persyaratannya. Khusus pada saat pemeriksaan menggunakan face recognition, peserta membuka masker beberapa saat untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. 15) P...
TATA TERTIB. 13.1 PT AP II dalam batas kewenangannya melaksanakan tugas selaku pengelola Bandara, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengaturan terhadap kegiatan operasional MITRA USAHA di Bandara selama melakukan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. Jenis dan harga/tariff, MITRA USAHA wajib membuat daftar harga barang atau jasa untuk pelanggan; b. Mutu pelayanan; c. Kebersihan, ketertiban dan keamanan; d. Jam operasional serta kelengkapan peralatan operational; e. Personil MITRA USAHA. 13.2 MITRA USAHA wajib memberikan jaminan kualitas pelayanan dalam bentuk Service Level Agreement(SLA) atau Service Level Guarantee (SLG) dengan standar pelayanan sebagaimana diterapkan di lingkungan PT AP II dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 13.3 MITRA USAHA tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menyimpang dari apa yang telah ditentukan dalam Perjanjian, kegiatan yang dilarang peraturan perundang-undangan (termasuk dilarang menjual barang/produk palsu), maupun yang melanggar kesusilaan, ketertiban umum termasuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi PT AP II maupun pihak lain. 13.4 MITRA USAHA wajib melaporkan setiap kejadian yang berpotensi gangguan terhadap keamanan dan atau keselamatan penerbangan/Bandara, yang terjadi pada obyek Perjanjian, kepada PT AP II. 13.5 MITRA USAHA harus tetap mengikuti dan menaati setiap peraturan yang berlaku (termasuk ketentuan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan berkaitan dengan Perjanjian ini, baik yang dikeluarkan oleh PT AP II maupun oleh Instansi yang berwenang. 13.6 MITRA USAHA tidak diperkenankan untuk mengalihsewakan atau melepaskan hak pemanfaatan Fasilitas Komersial baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. 13.7 MITRA USAHA tidak diperkenankan melakukan perjanjian atau kerjasama dengan pihak lain berdasarkan mana usaha pekerjaannya diurus oleh pihak lain dengan menggunakan Fasilitas Komersial, dimana pendapatan atau keuntungannya dibagi dengan pihak lain. 13.8 Pegawai maupun kendaraan MITRA USAHA jika akan memasuki kawasan terbatas (restricted area) di Bandara wajib mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan melengkapi Pas/Surat izin masuk, dengan biaya menjadi tanggung jawab MITRA USAHA. 13.9 MITRAUSAHA tidak diperkenankan menyimpan barang atau bahan yang bersifat eksplosif atau berbahaya bagi keselamatan dan keamanan penerbangan, bandara, dan/atau umum yang dapa...
TATA TERTIB. Dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat tata tertib untuk menjaga nama baik dan tidak menyebabkan kerugian kedua belah pihak yang disetujui Para Pihak
TATA TERTIB. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“Rapat”) PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (“Perseroan”)
TATA TERTIB. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PROVIDENT AGRO TBK
TATA TERTIB. Setiap tim disarankan telah berada di GOR Among Rogo 1 jam sebelum pertandingan. • Setiap tim wajib hadir 30 menit sebelum pertandingan. • Setiap tim meregistrasi ulang pemainnya kepada panitia 30 menit sebelum pertandingan dimulai. • Setiap anggota wajib membawa kartu identitas yaitu Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan ID CARD (Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM atau Passport yang masih aktif) untuk kelengkapan registrasi ulang. • Apabila kelengkapan registrasi ulang ada yang tidak dipenuhi, maka pemain tersebut tidak diperkenankan untuk bermain maupun memasuki area khusus peserta. • Apabila terdapat anggota tim yang tidak sesuai dengan data yang telah diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran, maka tim tersebut akan didiskualifikasi secara langsung. • Apabila pada saat pertandingan akan dimulai (jump ball) minimal 5 orang pemain dari tim yang bersangkutan belum hadir, maka akan dinyatakan gugur (WO) dan dianggap kalah dengan poin 0- 20, dengan kata lain peserta harus tepat waktu. • Xxxxxxx tidak memberikan toleransi waktu keterlambatan. • Panitia menyediakan waktu untuk pemanasan (warming up) selama 5 menit dilapangan.
TATA TERTIB. Tata Tertib 39
TATA TERTIB. Umum Pasal 2 (1) Mahasiswa harus berlaku sopan santun dan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan serta mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku selama berada di dalam dan di luar lingkungan kampus. (2) Mahasiswa harus mematuhi ketentuan yang berlaku baik pada kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. (1) Kegiatan kurikuler wajib diikuti oleh setiap mahasiswa. Pelaksana kegiatan ini adalah jurusan-jurusan dan program studi di bawah pembinaan dan koordinasi Pembantu Direktur Bidang Akademik. (2) Kegiatan kokurikuler dilaksanakan oleh organisasi mahasiswa tingkat Jurusan dan organisasi mahasiswa tingkat pusat di bawah pembinaan Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan bersama dengan Jurusan. (3) Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di bawah pembinaan dan koordinasi Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan. (1) Kegiatan di luar kampus berupa kegiatan kurikuler dan kokurikuler harus mendapat persetujuan dan pembinaan Pimpinan Politeknik. (2) Kegiatan ekstrakurikuler harus mendapat persetujuan dan pembinaan dari Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Semua kegiatan mahasiswa secara pribadi atau kelompok selain yang tersebut pada ayat (1) dan (2) merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok. (1) Segala pelanggaran tata tertib sebagaimana tersebut pada Pasal 2, 3 dan 4 akan dikenakan sanksi akademik dan/atau sanksi administratif. (2) Dalam pengambilan keputusan terhadap mahasiswa yang akan dikenai sanksi akademik maupun sanksi administratif, Direktur dapat meminta saran Komisi Disiplin Mahasiswa.
TATA TERTIB ayat 1 Seluruh mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama wajib mentaati peraturan tata tertib baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di lingkungan INSTANSI selama pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen. ayat 2 Pihak Pertama dalam hal ini mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama, bersedia menjaga kerahasiaan perusahaan, baik yang meliputi informasi data teknis terhadap pihak ketiga lainnya.