TATA TERTIB ayat 1 Seluruh mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Widyatama wajib mentaati peraturan tata tertib baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di lingkungan INSTANSI selama pelaksanaan program MBKM Studi/Proyek Independen.
TATA TERTIB. 1) Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum sesi tesnya untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
TATA TERTIB. 13.1 PT AP II dalam batas kewenangannya melaksanakan tugas selaku pengelola Bandara, dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengaturan terhadap kegiatan operasional MITRA USAHA di Bandara selama melakukan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
TATA TERTIB. Dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dibuat tata tertib untuk menjaga nama baik dan tidak menyebabkan kerugian kedua belah pihak yang disetujui Para Pihak
TATA TERTIB. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PROVIDENT AGRO TBK
TATA TERTIB. Setiap tim disarankan telah berada di GOR Among Rogo 1 jam sebelum pertandingan. • Setiap tim wajib hadir 30 menit sebelum pertandingan. • Setiap tim meregistrasi ulang pemainnya kepada panitia 30 menit sebelum pertandingan dimulai. • Setiap anggota wajib membawa kartu identitas yaitu Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan ID CARD (Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM atau Passport yang masih aktif) untuk kelengkapan registrasi ulang. • Apabila kelengkapan registrasi ulang ada yang tidak dipenuhi, maka pemain tersebut tidak diperkenankan untuk bermain maupun memasuki area khusus peserta. • Apabila terdapat anggota tim yang tidak sesuai dengan data yang telah diserahkan kepada panitia pada saat pendaftaran, maka tim tersebut akan didiskualifikasi secara langsung. • Apabila pada saat pertandingan akan dimulai (jump ball) minimal 5 orang pemain dari tim yang bersangkutan belum hadir, maka akan dinyatakan gugur (WO) dan dianggap kalah dengan poin 0- 20, dengan kata lain peserta harus tepat waktu. • Xxxxxxx tidak memberikan toleransi waktu keterlambatan. • Panitia menyediakan waktu untuk pemanasan (warming up) selama 5 menit dilapangan.
TATA TERTIB. Umum Pasal 2 Kegiatan di Dalam Kampus Pasal 3 Kegiatan di Luar Kampus Pasal 4
TATA TERTIB. Pasal 63 : Tata Tertib 39 Pasal 64 :
TATA TERTIB. (1) Perusahaan memberikan tanda nama Pekerja yang wajib dikenakan oleh setiap Pekerja pada jam kerja di tempat kedudukan atau di luar tempat kedudukan Pekerja yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
TATA TERTIB. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“Rapat”) PT ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk (“Perseroan”)