Common use of Kewajiban PIHAK KEDUA Clause in Contracts

Kewajiban PIHAK KEDUA. menyediakan data dan/atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan/atau informasi perpajakan pada PIHAK KETIGA; melakukan koordinasi dengan PARA PIHAK dalam penyusunan regulasi pajak daerah; melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; memastikan PIHAK KETIGA untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah; memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PARA PIHAK.

Appears in 6 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama