Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) Klausul Contoh

Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued) A financial instrument that has a figure of a put option, which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued) Financial liabilities are classified in the following categories:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued) As of December 31, 2022 and 2021, Mutual Fund only has the following financial assets:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan). Instrumen Ekuitas
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued) There is no significant change in the classification and measurement of financial liabilities on the application of SFAS No. 71. As of December 31, 2022 and 2021, this category includes advance received from subscription unit, redemption payable and accrued expenses which are financial liabilities measured at amortized cost.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan) a. Classification, Measurement and Recognition (continued) Acquisition cost is amortized by discounting the value of liabilities using effective interest rates, unless the impact of discounting is insignificant. An effective interest rate is a discount rate that generates future cash flow from the carrying value, at the time of initial recognition. The interest impact of the application of the effective interest rate method is recognized in profit or loss. There is no significant change in the classification and measurement of financial liabilities on the application of SFAS No. 71. As of December 31, 2021 and 2020, this category includes advanced received from subscription units, redemption payable and accrued expenses which are financial liabilities measured at amortized cost.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan). Liabilitas Keuangan (lanjutan)

Related to Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Hasil Penelitian ............................................................................. 52

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.