Komite Advisory Klausul Contoh

Komite Advisory. Komite Advisory memiliki tanggung jawab utama untuk membantu Direksi dalam menjalankan fungsi manajerialnya, yaitu secara khusus untuk me-review, menimbang dan mengambil keputusan terkait dengan seluruh proyek advisory Perseroan, di antaranya memutuskan apakah akan menerima suatu 47ublic47 dan memutuskan proyek sektor swasta atau 47ublic. Tugas dan tanggung jawab Komite Advisory antara lain adalah: • Me-review, merekomendasikan dan/atau menyetujui Dokumen Proyek Advisory atau dokumen serupa, yang menyediakan cakupan dan struktur awal terkait dengan proyek advisory Perseroan. Dokumen Proyek Advisory harus dibuat secara detail atau relevan dengan mempertimbangkan informasi yang ada pada saat tersebut dan harus mempertimbangkan, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut: manfaat pelaksanaan proyek, implikasi terhadap sumber daya Perseroan (waktu pengerjaan, biaya/budget, potensi pendapatan dan lainnya), potensi benturan kepentingan dan permasalahan KYC; • Menerima update secara 47ublic47c terkait dengan proyek-proyek advisory (baik proyek yang sedang berjalan maupun proyek pipeline) dari Executive Vice President sektor swasta dan Executive Vice President sektor 47ublic; • Menyediakan informasi, bantuan dan/atau klarifikasi kepada Dewan Komisaris, apabila diperlukan, untuk me-review fungsi advisory Perseroan; • Me-review dan menyesuaikan kebijakan dan/atau prosedur advisory Perseroan dari waktu ke waktu sebagaimana dianggap perlu oleh Komite Advisory; dan • Me-review dan memantau implementasi proyek-proyek advisory Perseroan paling sedikit setiap tahun dan meningkatkan frekuensi review apabila dianggap perlu serta menyediakan laporan hasil review dan pemantauan kepada Dewan Komisaris, apabila diperlukan.
Komite Advisory. Sekretaris Perusahaan Komite Pengarah Teknologi Informasi SDM dan Administrasi Umum
Komite Advisory. Komite Pengarah Teknologi Informasi Presiden Direktur
Komite Advisory. Komite Pengarah Teknologi Informasi

Related to Komite Advisory

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Pengelolaan Secara Profesional Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENGADMINISTRASI UMUM XXXXX XXXX XXX XXXXXXXXXXXX, SH.