Benturan Kepentingan Klausul Contoh

Benturan Kepentingan. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa pelaksanaan Order Pembelian olehnya dengan cara apa pun tidak akan bertentangan dengan keberlanjutan setiap kepentingan atau kewajiban Penjual atau karyawan atau kontraktornya. Penjual selanjutnya menjamin bahwa selama Order Pembelian berlaku, Penjual dan karyawan dan kontraktornya yang terlibat dalam pelaksanaan Order Pembelian tidak akan melakukan kegiatan yang secara wajar dapat diperkirakan menimbulkan benturan kepentingan terkait dengan hubungan Penjual dengan Pembeli atau pelaksanaan Order Pembelian olehnya, termasuk namun tidak terbatas pada, penyediaan (atau upaya penyediaan) Suplai secara langsung kepada Pelanggan tanpa persetujuan tegas secara tertulis dari Pembeli.
Benturan Kepentingan. Seluruh Karyawan wajib mematuhi ketentuan mengenai benturan kepentingan dan melakukan mitigasi terkait kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan pribadi Karyawan dengan kepentingan perusahaan.
Benturan Kepentingan. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai kepentingan. Dalam hal mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan Komisaris, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas.
Benturan Kepentingan. Jika, pada setiap saat sepanjang jangka waktu MOU ini, salah satu pihak berkesimpulan dengan dasar yang cukup bahwa dirinya atau Pihak lain, atau salah satu anggota, direktur, manajer, karyawan, konsultan mereka atau pemangku kepentingan lain, terkena dampak atas suatu benturan kepentingan yang mengancam, atau mungkin mengancam, reputasi atau keberlangsungannya dari proses perencanaan RKM atau reputasi dari salah satu Pihak, maka Pihak yang terkena dampak harus melakukan semua usaha yang ia bisa lakukan untuk mengatasi atau menyelesaikan benturan kepentingan tersebut sesegera mungkin.
Benturan Kepentingan. Jika, pada setiap saat sepanjang jangka waktu Perjanjian ini, salah satu Pihak berkesimpulan dengan dasar yang cukup bahwa dirinya atau Pihak lain, atau salah satu anggota, direktur, manajer, karyawan, konsultan mereka atau pemangku kepentingan lain, terkena dampak atas suatu benturan kepentingan yang mengancam, atau mungkin mengancam, reputasi atau keberlangsungannya dari proses pelaksanaan dari Rencana Yang Disetujui atau reputasi dari salah satu Pihak, maka Pihak yang terkena dampak harus melakukan semua usaha yang ia bisa lakukan untuk mengatasi atau menyelesaikan benturan kepentingan tersebut sesegera mungkin.
Benturan Kepentingan. Perusahaan tidak mentoleransi benturan kepentingan dalam praktik bisnis Perusahaan. Karyawan harus memastikan aktivitas dan kepentingan pribadinya tidak bertentangan—atau terlihat berbenturan—dengan tanggung jawabnya kepada Perusahaan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan. Karyawan harus: a. Mengungkapkan kepada Manajer dan fungsi Ethics & Compliance atas setiap benturan kepentingan yang nyata atau potensial mempengaruhi karyawan. b. Menghindari segala kesepakatan, keterlibatan, atau hubungan yang dapat menimbulkan konflik dengan kewajiban karyawan terhadap Perusahaan. c. Tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dimana karyawan mungkin tidak dapat membuat keputusan yang objektif. d. Tidak terlibat secara langsung dalam pekerjaan baik berupa potensial mau pun aktual, dengan kerabat, teman dekat, atau rekanan. e. Mematuhi Kebijakan Benturan Kepentingan Perusahaan yang berlaku sebagaimana mestinya.
Benturan Kepentingan. 1. Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Perseroan atau mengurangi keuntungan Perseroan dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dalam setiap keputusan. 2. Pengungkapan benturan kepentingan tersebut pada risalah rapat paling kurang mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pihak berlainan kepentingan dan dasar petimbangan pengambilan keputusan. 3. Untuk menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan, Perseroan wajib memiliki dan menerapkan (enforce) kebijakan intern mengenai : a. Pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan yang menyangkut setiap pengurus dan pegawai Perseroan, antara lain tata cara pengambilan keputusan; dan b. Administrasi pencatatan, dokumentasi dan pengungkapan benturan kepentingan dimaksud dalam risalah rapat. 4. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.
Benturan Kepentingan. Karyawan tidak boleh melakukan aktivitas yang melibatkan benturan kepentingan antara karyawan dan perusahaan atau antara karyawan dan nasabah. Terkait dengan benturan kepentingan, karyawan harus memperhatikan hal-hal berikut : a. Karyawan tidak dilarang memiliki usaha atau bisnis pribadi di luar pekerjaannya sebagai karyawan perusahaan, akan tetapi untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, karyawan dilarang memiliki usaha atau bisnis pribadi di luar perusahaan yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan seperti hubungan rekanan, pesaing, nasabah perusahaan atau anak perusahaan nasabah itu. b. Karyawan tidak diperkenankan untuk mengikat hubungan kerja dengan pihak lain tanpa ijin perusahaan. Apabila hal ini terjadi, karyawan dapat dikenakan sanksi yang telah ditentukan oleh perusahaan. Salah satu alasan yang melarang karyawan bekerja di dua perusahaan adalah karena dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam diri karyawan tersebut pada saat bekerja. c. Dalam kondisi-kondisi khusus perusahaan dapat memberi ijin kepada karyawan yang memiliki keahlian khusus, misalnya di bidang pendidikan (pengajar), untuk mengabdikan keahliannya kepada masyarakat luas sejauh karyawan tetap mengutamakan dan tidak mengabaikan kewajibannya terhadap perusahaan. Untuk hal tersebut di atas, karyawan harus mendapat ijin dari perusahaan dengan cara: 1) Mengajukan permohonan kepada Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan rekomendasi atasan sekurang-kurangnya Pejabat Bank tingkat Kepala Bagian. 2) Persetujuan diberikan oleh Kepala Divisi SDM. Namun demikian perusahaan dapat menggunakan hak prerogratifnya untuk tidak menyetujui permohonan tersebut. d. Karyawan tidak boleh menjalankan usaha atau aktivitas melalui pihak ketiga termasuk anggota keluarga karyawan, rekanan, atau teman karyawan dalam rangka menghindari ketentuan dalam kode etik, undang-undang dan peraturan perusahaan. e. Karyawan tidak boleh mempromosikan, menjual atau menyetujui produk dan jasa lain selain produk dan jasa perusahaan dengan memanfaatkan posisi karyawan di perusahaan. f. Karyawan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan karyawan lain di perusahaan, harus melaporkan hubungan kekerabatan tersebut kepada Kepala Divisi SDM atau Unit Kerja terkait. Hal ini dilakukan agar pihak SDM dapat mengatur posisi masing-masing karyawan tidak saling menimbulkan benturan kepentingan. Hubungan kekerabatan yang dimaksud adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua dalam garis lurus m...
Benturan Kepentingan. Seorang Direktur menghindari berada dalam posisi dimana kepentingan pribadinya dapat berbenturan dengan tugasnya dalam Perusahaan. Transaksi dimana terdapat seorang Direktur yang memiliki benturan kepentingan harus memperoleh persetujuan Direksi, dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang setidaknya lazim digunakan pada industri yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Direktur yang memiliki benturan kepentingan dilarang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan mengenai agenda dimana dia memiliki benturan kepentingan.

Related to Benturan Kepentingan

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.