TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Terbatas RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Lombok Tengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Dalam melaksanakan perannya, Komite Finansial memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja tahunan dalam bidang finansial.
2. Membantu Direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas terhadap isu-isu finansial.
3. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam membahas isu-isu finansial Perusahaan.
4. Memberikan saran atau konsultasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan finansial.
5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rencana kerja. Komite Finansial bertanggung jawab kepada Dewan Direksi dalam hal:
1. Mengevaluasi hasil penilaian atas kecukupan dan efektivitas mengenai isu-isu finansial sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.
2. Menyampaikan laporan atas setiap temuan yang signifikan terkait masalah finansial, termasuk memberikan saran perbaikan yang dapat dilaksanakan.
3. Memberikan informasi atau laporan secara periodik mengenai hasil yang telah dicapai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan.
4. Berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal dan eksternal.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Secara garis besar, tugas, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerja sama diatur sebagai berikut:
1. Pihak Pertama bertugas dan bertanggungjawab terhadap kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan di Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran.
2. Pihak Kedua bertugas mengorganisir peserta dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi Program Studi D3 Adminsitrasi Perkantoran Universitas Negeri Xxxxxxx.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. (1) Tugas dan tenggung jawab PIHAK KESATU:
a. Mendapatkan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup perjanjian kerja sama ini;
b. Mempersiapkan anggaran kegiatan pelatihan dan magang peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU di unit pelatihan PIHAK KEDUA;
c. Mempersiapkan anggaran dan peserta sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dimanfaatkan bersama PIHAK KEDUA.
(2) Tugas dan tenggung jawab PIHAK KEDUA:
a. Memberikan dukungan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pelaksanaan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini;
b. Mempersiapkan program pelatihan dan magang bagi peserta didik dan/atau tenaga pengajar PIHAK KESATU;
c. Mempersiapkan program kegiatan uji sertifikasi kompetensi kelautan dan perikanan;
d. Mempersiapkan sarana prasarana untuk dapat dimanfaatkan bersama
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1) Melaksanakan pengurusan Perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Directors shall automatically terminate, in the following events: ● Resignation; or ● Xxxxxx; or ● Dismissal based on the GMS; or ● No longer meeting the requirements of the applicable laws.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) Kota Bima sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. Dengan berlakunya perjanjian kerjasama ini maka semua resiko yang timbul dalam penyaluran dana operasional pendamping PKH di Kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (monitoring dan evaluasi) kabupaten Sumbawa sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA .
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. (1) PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Menyelesaiakan percepatan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
2. Membantu menyelesaikan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindakan lainnya dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah milik PIHAK KEDUA yang akan dimohonkan pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
2. Menunjukkan letak tanah, tanda-tanda batas bidang-bidang dan memasang tanda-tanda batas milik PIHAK KEDUA;
3. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan dalam rangka pensertipikatan tanah milik PIHAK KEDUA;
4. Menyiapkan data dan memberikan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan haknya oleh PIHAK KEDUA.