Common use of Kriteria Pemilihan Efek Clause in Contracts

Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). b. Instrumen Pasar Uang,termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas angka 5.2 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). b. Instrumen Pasar Uang,, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas angka 1 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). b. Instrumen Pasar Uang,, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas angka 2 diatas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). b. Instrumen Pasar Uang,, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas. b. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). c. Efek bersifat Ekuitas yang likuid dengan kapitalisasi yang cukup besar dan mempunyai fundamental yang cukup baik

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Kriteria Pemilihan Efek. Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 angka 5.2 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut: a. a) Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade). b. b) Instrumen Pasar Uang,, termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana