Lain-lain Asumsi. Lain-lain asumsi yang berkaitan dengan kebijakan di atas dan yang turut berpengaruh dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 antara lain: 1. Belanja wajib mengikat memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. b) Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. 2. Belanja yang memenuhi kriteria Darurat adalah sebagai berikut: a) Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b) Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c) Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. 3. Belanja yang memenuhi kriteria mendesak adalah sebagai berikut : a) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. 4. Belanja Daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (SPM), 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan 7 Urusan Pemerintahan Pilihan. 5. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang- Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya untuk Pembiayaan Premi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah. 6. Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah dan/atau swasta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran. 8. Stabilitas ketentraman dan keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik sehingga aktifitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Appears in 2 contracts
Samples: Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Lain-lain Asumsi. Lain-Beberapa kebijakan dan Xxxxxx lain asumsi yang berkaitan dengan kebijakan di atas dan yang turut berpengaruh dalam terhadap penyusunan rancangan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 2019 antara lainlain :
1. Kebijakan penganggaran yang berkaitan dengan gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD termasuk pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas yang tertuang dalam keputusan akhir dalam Nota Keuangan Presiden yang dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2018;
2. Kebijakan Belanja wajib mengikat memenuhi kriteria Pemerintah, yang lebih mengutamakan dana transfer ke daerah dan dana desa sebagai berikut:salah satu instrumen penting dari desentralisasi fiskal dibandingkan belanja kementerian/lembaga. Hal ini diarahkan untuk memperkuat pendanaan pembangunan daerah dan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas nasional;
a) 3. Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat merupakan dan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
b) Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
2. Belanja yang memenuhi kriteria Darurat adalah sebagai berikut:
a) Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnyasesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2019;
b) Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c) Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
3. Belanja yang memenuhi kriteria mendesak adalah sebagai berikut :
a) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
4. Belanja Daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (SPM)Dasar, 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Non Pelayanan Dasar dan 7 8 Urusan Pemerintahan Pilihan.;
5. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatanmengantisipasi kebutuhan mendesak terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, alokasi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang- Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya untuk Pembiayaan Premi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
6. Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah pada jenis Belanja Tidak Terduga dan/atau swasta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlakuprogram dan kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dimaksud pada APBD Tahun Anggaran 2019.
7. Kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
8. Stabilitas ketentraman dan keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik sehingga aktifitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Appears in 1 contract
Samples: Kerangka Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Lain-lain Asumsi. Lain-lain asumsi yang berkaitan dengan kebijakan di atas dan yang turut berpengaruh dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 antara lain:
1. a. Belanja wajib mengikat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat merupakan dan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
b) Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2021 termasuk rencana kenaikan gaji ASN, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan untuk PNS, pemberian gaji tiga belas dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
2. Belanja yang memenuhi kriteria Darurat adalah sebagai berikut:
a) Bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnyatunjangan hari raya;
b) Tidak diharapkan terjadi secara berulangb. Penggunaan dan pengalokasian dana earmark seperti DBH CHT, DBH SDA, DBH DR, DAK, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
cc. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, alokasi anggaran fungsi pendidikan diupayakan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; danyang bersumber dari APBD;
d) Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
3. Belanja yang memenuhi kriteria mendesak adalah sebagai berikut :
a) Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b) Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
4. Belanja Daerah dialokasikan untuk memenuhi 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (SPM), 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan 7 Urusan Pemerintahan Pilihan.
5. d. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, alokasi anggaran urusan kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen % dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang- Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di antaranya untuk Pembiayaan Premi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.;
6. e. Mendorong kegiatan dalam bentuk kerjasama antar pemerintah dan/atau swasta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
7. Kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:f. Alokasi Dana Desa yang dialokasikan sebanyak 10% dari dana perimbangan dikurangi DAK;
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan g. Pengelolaan dana BOS dari APBN oleh Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada APBD Kabupaten Tebo berdasarkan penyaluran dana BOS sesuai cut off data pokok pendidikan (dapodik) pada tahun anggaran 2021;
h. Alokasi anggaran untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih peningkatan SDM dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah untuk Kabupaten/kota sebesar 0,16% dari 12 total belanja daerah;
i. Alokasi anggaran pengawasan dalam rangka penguatan APIP, Kabupaten/Kota dengan total APBD sampai dengan Rp.2.000.000.000.000,- (dua belastriliun rupiah) bulan; atauwajib menganggarkan sekurang-kurangnya 0,75% dari total belanja daerah;
b. j. Penganggaran kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung telah selesai pada pergantian tahun anggarananggaran sebelumnya;
k. Penganggaran dana kelurahan sesuai amanat Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
8. Stabilitas ketentraman dan keamanan dapat terkendali dan terkelola dengan baik sehingga aktifitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran (Kua)