Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD Klausul Contoh

Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD. Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 diselaraskan dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai yang telah ditetapkan dalam RKPD dengan tema “Pemantapan Kesejahteraan melalui Pembangunan Manusia yang Produktif dan Berkarakter,” Adapun prioritas pembangunan antara lain yaitu Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Penguatan infrastruktur wilayah, Pengembangan kawasan pusat pertumbuhan, Penurunan kesenjangan sosial ekonomi, Peningkatan Pembangunan manusia, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui hilirisasi komoditas dan Pelestarian lingkungan hidup. Meningkatkan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta memanifestasikan kelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas secara beriringan dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi bagi pelayanan yang responsif. Berdasarkan Visi dan Misi yang disampaikan oleh Gubernur salah satu program nyata adalah Birokrasi Anti Korupsi dan Pendidikan Masyarakat Madani (Sulsel Bersih Melayani). Program nyata tersebut menekankan bahwa aspek pelayanan menjadi hal utama yang perlu diupayakan untuk meningkatkan pencapaian nilai Indeks Reformasi Birokrasi. Strategi peningkatkan kapabilitas dan keunggulan SDM aparatur serta inovasi dalam pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terwujud pada Nilai SAKIP Provinsi yaitu Nilai A dengan rentang nilai 81 sampai dengan 90 dan berkembangnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang terwujud pada Nilai Indeks Pelayanan Publik yaitu Nilai A dengan nilai 4,51 – 5,0. Beberapa hal yang dibutuhkan guna meningkatkan pencapaian nilai indeks reformasi birokrasi akuntabilitas kinerja pemerintahan (SAKIP) Provinsi serta indeks pelayanan publik untuk mencapai nilai A adalah:
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 memperhatikan beberapa asumsi, yaitu:
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD. 3.2.1 Laju Inflasi
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD. III-4 3.2.1 Laju Inflasi .................................................................. III-5 3.2.2 Pertumbuhan PDRB .................................................... III-6 3.2.3 Lain-Xxxx Xxxxxx......................................................... III-4
Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD 

Related to Asumsi Dasar Yang Digunakan Dalam APBD

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: