LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 9 contracts
Samples: www.mag.co.id, voucher.bcainsurance.co.id, www.bcainsurance.co.id
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung Penerima Jaminan/ Obligee dan Penanggung Penjamin/ Surety akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Standar Surety Bond Indonesia Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: asuransibinagriya.com