PENENTUAN NILAI GANTI RUGI Klausul Contoh

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai falsehood or deceit.
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila :
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal: Kerugian sebagian: jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak; Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. Kerugian Total terjadi jika: kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis di mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian; Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.