Common use of MASA BERLAKU Clause in Contracts

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama. (2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir. (3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersamaPARA PIHAK. (2) Apabila diperlukan PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan atau pengakhiran kerja sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (1) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir. (3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayatlainnya

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama. (2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir. (3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerjasama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan bersama. (2) Apabila diperlukan perpanjangan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhirterhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK. (32) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayatayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri Kesepakatan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lain, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kesepakatan Bersama