MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 12 contracts
Samples: vmi.co.id, vmi.co.id, www.shinhan-am.co.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i i. Dengan tunduk pada ketentuan butir pasal 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, sucorinvestam.com, pasardana.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.11. diatas tentang Pengaduandiatas, Manajer Investasi dan/dan/ atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i a. Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 18.1. diatas di atas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: vmi.co.id, wantegasset.com
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.117.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. diatas tentang di atastentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: pasardana.id
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i Dengan tunduk pada ketentuan butir angka 18.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN. i i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.116.1. diatas tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif