PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia. 2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada: a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 3464
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa
PELELANGAN. 1. Pelelangan akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Barang atau Jasa, Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI, yang selanjutnya dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini disebut Panitia.
2. Penyelenggaraan pelelangan berpedoman pada:
a. SOP Pengadaan Barang dan Jasa Pedoman Pengelolaan Program yang berlaku di PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI.
b. Petunjuk Teknis Pengelolaan SOP Keuangan PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI.
c. Grant Agreement Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan The Global Fund No. IDN-T-PBSTPI – 3464PBSTPI-1947.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang