Pembagian Hasil Investasi Klausul Contoh

Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan dibukukan kembali dalam BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 (jika ada) akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI XXXXXXXXX 00 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxx meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan. Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi, kecuali perubahan Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi dilakukan karena adanya penurunan peringkat pada Efek bersifat utang yang terdapat didalam Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi, sehingga tidak masuk dalam kategori layak investasi (non-investment grade), atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 10 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 (jika ada) akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva BersihBATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19.
Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA KAS NUSANTARA (jika ada) akan dibukukan kembali ke dalam BATAVIA DANA KAS NUSANTARA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.4.