Definisi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA

BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 5 110 Batavia Proteksi Ultima 28
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 21 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 31 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 No. 06 tanggal 03 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.

Examples of BATAVIA PROTEKSI MAXIMA in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.

  • Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk biaya jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.

  • Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.


More Definitions of BATAVIA PROTEKSI MAXIMA

BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 31 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 21 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 No. 09 tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 25 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK, dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 25 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 19 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-641/PM.21/2020, tanggal 03 Juli 2020.
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 12 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA. 25 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 No. 05 tanggal 08 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.