Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.
Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 9 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana akan ditawarkan terus-menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar USD 1/unit. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Rasyid, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana CIMB-Principal Dollar Bond menjadi Reksa Dana Principal Dollar Bond yang dituangkan dalam Akta No. 95 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, tujuan Reksa Dana adalah memberikan apresiasi nilai investasi dari obligasi konversi, hasil pendapatan bunga dari instrumen berpendapatan tetap dan peningkatan nilai saham yang diinvestasikan secara terus menerus. PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: Anggota : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari: Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Reksa Dana mempunyai alokasi investasi dengan 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang dalam Dollar Amerika Serikat dan atau mata uang asing yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek baik di dalam maupun luar negeri termasuk efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dalam Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing. Dalam hal berinvestasi pada efek pasar uang, investasi tersebut tidak akan melebihi 90% (sembilan puluh persen). Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-320/PM/2005 pada tanggal 16 Februari 2005. Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 11 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.