Definisi Tanggal Pembagian Hasil Investasi

Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal di mana Manajer Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu pada Hari Kerja terakhir pada bulan dimana terdapat kupon/bunga dari Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi yang jatuh tempo. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Examples of Tanggal Pembagian Hasil Investasi in a sentence

  • Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, akumulasi Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo serta Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.

  • Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.

  • Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari akumulasi Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.

  • Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Pelunasan Akhir, akumulasi dari keseluruhan Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.


More Definitions of Tanggal Pembagian Hasil Investasi

Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal sebagai berikut:
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi sesuai kewenangannya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif akan membagikan hasil investasi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Tanggal-Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dimundurkan pada tanggal berikutnya yang merupakan Hari Bursa terdekat.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 2 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MAXIMA 2 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, yaitu selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-10 (sepuluh) setelah Record Date.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, baik secara tunai atau dalam bentuk Unit PenyertaanBATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI ANDALAN 7 secara periodik, baik dengan cara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ANDALAN