Common use of PEMBATASAN INVESTASI Clause in Contracts

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia 2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap saat;

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Reksa Dana

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, BALANC,E Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dapatdiakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia 2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA danCIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap saat;

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia 2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan EQUITYdan CIPTA SYARIAH BALANCE pada BALANCEpada setiap saat;

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PEMBATASAN INVESTASI. Sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, BALANC,E Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Memiliki efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dapatdiakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia 2. Memiliki Efek yang di terbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada setiap saat;

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus