Pemberitahuan Mengenai Apple Klausul Contoh

Pemberitahuan Mengenai Apple. Selama Anda membeli Layanan Berbayar atau menggunakan atau mengakses Layanan Berbayar pada perangkat iOS, Anda selanjutnya mengakui dan menyetujui persyaratan di Bagian ini. Anda mengakui bahwa Persyaratan ini hanya berlaku antara Anda dan kami, bukan dengan Apple, dan Apple tidak bertanggung jawab atas Layanan Berbayar dan kontennya. Apple tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyediakan layanan pemeliharaan dan dukungan sehubungan dengan Layanan Berbayar. Apabila terdapat ketidaksesuaian Layanan Berbayar dengan jaminan yang berlaku, Anda dapat menghubungi Apple dan Apple akan mengembalikan harga pembelian layanan berbayar tersebut kepada Anda; dan, selama diizinkan oleh hukum yang berlaku, Apple tidak memiliki kewajiban jaminan lain terkait Layanan Berbayar. Apple tidak bertanggung jawab untuk menangani segala klaim dari Anda atau pihak ketiga terkait Layanan Berbayar atau kepemilikan dan/atau penggunaan Layanan Berbayar Anda, termasuk, tetapi tidak terbatas pada: (i) klaim pertanggungjawaban produk; (ii) klaim yang menyatakan bahwa Layanan Berbayar tidak memenuhi persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku; dan (iii) klaim yang timbul berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen atau undang-undang serupa. Apple tidak bertanggung jawab atas penyelidikan, pembelaan, penyelesaian, dan pembebasan klaim pihak ketiga mana pun yang menyatakan bahwa Layanan Berbayar dan/atau kepemilikan serta penggunaan aplikasi seluler oleh Anda melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga tersebut. Anda setuju untuk mematuhi persyaratan pihak ketiga yang berlaku saat menggunakan Layanan Berbayar. Apple, dan anak perusahaan Apple, adalah penerima manfaat pihak ketiga dari Persyaratan (i) Anda tidak berada di negara yang terkena embargo Pemerintah AS, atau yang telah ditetapkan oleh Pemerintah AS sebagai negara "pendukung teroris"; dan (ii) Anda tidak tercantum dalam daftar pihak yang dilarang atau dibatasi oleh Pemerintah AS.

Related to Pemberitahuan Mengenai Apple

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD