Pemberlakuan. 3. Persiapan Perjalanan / Informasi bagi Penumpang
Pemberlakuan. (a) Dari waktu ke waktu para pihak dalam Perjanjian ini dapat mengadakan transaksi-transaksi dimana satu pihak, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Penjual”) menyetujui untuk menjual kepada pihak lain, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Pembeli”) Efek-Efek dan instrumen-instrumen keuangan (“Efek”) (dengan tunduk pada ayat 1(c), (selain dari ekuitas dan Efek Yang Terbayar Bersih) dengan pembayaran sejumlah harga pembelian oleh Pembeli kepada Penjual, yang pada saat bersamaan dikuti dengan persetujuan Pembeli untuk menjual kepada Penjual, Efek yang ekuivalen dengan Efek tersebut pada suatu tanggal yang ditentukan atau pada saat diminta dengan pembayaran sejumlah harga pembelian kembali oleh Penjual kepada Pembeli.