PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini: a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai. b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan. c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero) 2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan, Pengadaan Aplikasi Persuratan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx Jasa Raharja (Persero), maka PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.;
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.;
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero).
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/Jasa jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Upgrade Aplikasi Enterprise Modul Planning & Budgeting
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx Jasa Raharja (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
Appears in 1 contract
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx Jasa Raharja (Persero), maka PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.;
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.;
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero).
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/Jasa jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Sewa Perangkat Komputer
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini: Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai; Penyedia jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan; Penyedia jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero). Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
Appears in 1 contract