RENCANA KERJA & SYARAT (RKS) PENGADAAN PERALATAN KANTOR KOMPUTER PC DESKTOP CABANG SUMATERA UTARA TAHUN 2018 Tim Pengadaan PERALATAN KANTOR KOMPUTER PC DESKTOP CABANG SUMATERA UTARA TAHUN 2018 BAB I SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
PENGADAAN
PERALATAN KANTOR KOMPUTER PC DESKTOP
CABANG SUMATERA UTARA TAHUN 2018
Xxx Xxxxadaan
PERALATAN KANTOR KOMPUTER PC DESKTOP
CABANG SUMATERA UTARA
TAHUN 2018
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut di bawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018.
PASAL 1
KETENTUAN DAN ISTILAH
Dokumen pelelangan terdiri dari :
Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
Spesifikasi teknis (BAB II)
Metode Evaluasi (BAB III)
Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
Surat perjanjian kerjasama / kontrak kerja
Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah - pisahkan.
Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang atau jasa;
Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018.
Penyedia barang atau jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2
PEMBERIAN PENJELASAN
Rapat pemberian penjelasan diadakan pada ;
Hari : Selasa
Tanggal : 5 Juni 2018
Jam : 13.00 s.d 15.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Kantor PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) Cabang Sumut
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 142 Medan
Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada ;
Hari : Selasa
Tanggal : 5 Juni 2018
Jam : 15.15 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumut
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 142 Medan
dan dapat diambil oleh penyedia barang / jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3
PELELANGAN
Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang / Jasa.
Peserta pelelangan adalah penyedia barang atau jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
|
|
|
|
Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
Mendaftar pengadaan melalui aplikasi E-Procurement PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) melalui website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018.
Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan
Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
Mengetahui semua prosedur pelelangan
Pemasukan penawaran akan diadakan pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 07 Juni 2018
Jam : 09.00 s.d 10.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumut
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 142 Medan
Beberapa saat setelah penutupan pemasukan surat penawaran dan apabila jumlah penawaran yang masuk sekurang kurangnya ada 3 (tiga) penyedia barang atau jasa, maka akan dilanjutkan pembukaan penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga) maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran. Pemasukkan penawaran juga harus dilakukan melalui aplikasi E-Procurement PT. Jasa Raharja (Persero) yang dapat diakses melalui alamat website xxx.xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu sampul.
Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pelelangan, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pelelangan.
Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang / Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan ber meterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan
Nilai total harga penawaran dan rincian harga penawaran
Jangka waktu pelaksanaan
Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
DATA ADMINISTRASI
|
|
|
|
DATA TEKNIS |
|
|
|
|
|
DATA HARGA PENAWARAN |
|
|
|
Bagi penyedia barang / jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi menggunakan sistem gugur.
Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% - 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah / Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx No. 142 Medan masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah kontrak ditandatangani;
Bagi penyedia barang atau jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila ;
Tidak dimasukkan dalam sampul tertutup, atau pada sampul terdapat harga penawarannya, atau terdapat tanda lainnya di luar syarat-syarat yang ditentukan atau menggunakan sampul tembus baca;
Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang / jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini;
Tidak ditanda tangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur;
Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf;
Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf;
Tidak upload data penawaran di aplikasi eProcurement Jasa Raharja.
PASAL 5
PEMBUKAAN PENAWARAN
Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta.
Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6
HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan;
Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan;
Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang;
Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan;
Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7
PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas pengadaan barang/jasa dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta;
Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar;
Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar;
Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia;
Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya;
Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan;
Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
PASAL 8
PENARIKAN DIRI
Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai dengan menyerahkan surat penarikan diri kepada Xxx Xxxxadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018. Apabila mengundurkan diri tanpa pemberitahuan tertulis maka peserta lelang akan dikenakan sanksi blacklist.
Peserta yang dikenakan sanksi blacklist sebagaimana ketentuan dalam pasal 8 ayat 1, tidak dapat mengikuti pengadaan sejenis selama 2 (dua) tahun.
Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT. Jasa Raharja (Persero).
Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
PASAL 9
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai;
Penyedia jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan;
Penyedia jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero).
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa secara tertulis.
PASAL 10
TEMPAT PERADILAN
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11
RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga suku cadang atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 ini menjadi risiko penyedia barang atau jasa.
PASAL 12
PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13
JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 di terima Pemberi Pekerjaan.
Dalam hal harga penawaran pelaksana pekerjaan dibawah 20% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maka jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai HPS.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PELAKSANA PEKERJAAN & MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 dimaksud dalam Dokumen Pelelangan ini adalah sesuai dengan kemampuan Penyedia Barang / Jasa dengan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender.
PASAL 15
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 meliputi pengadaan Komputer PC sebanyak 71 (tujuh puluh satu) unit.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi untuk pekerjaan pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Spesifikasi Personal Computer (PC) Desktop Sebanyak 57 Unit
Spesifikasi MINI PC (FRONT OFFICE) sebanyak 14 unit
Lokasi Distribusi Komputer sebanyak 71 unit
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018 menggunakan sistem gugur. Evaluasi pelelangan dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
EVALUASI ADMINISTRASI
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
|
Seluruh persyaratan tersebut di atas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/penyedia barang/jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikutsertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang/jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut di atas, maka penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
EVALUASI TEKNIS
Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus evaluasi administrasi;
Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini adalah kesesuaian spesifikasi teknis dan ruang lingkup yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
EVALUASI HARGA
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus atau memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga sama, maka peserta pengadaan yang dipilih adalah yang memiliki kecakapan dan kemampuan yang paling tinggi, atau dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga yang terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama maka meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop Cabang Sumatera Utara Tahun 2018.
Xxx Xxxxadaan Peralatan Kantor Komputer PC Desktop
Cabang Sumatera Utara Tahun 2018
Xxxx Xxxxxxxx
Ketua Tim