DOKUMEN PELELANGAN / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
DOKUMEN PELELANGAN / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN APLIKASI PERSURATAN
Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan Tahun 2018
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Aplikasi Persuratan.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian kerjasama/kontrak kerja
b. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Aplikasi Persuratan.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan) Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
4. Penandatanganan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan) Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
dan dapat diambil oleh penyedia barang/jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3 PELELANGAN
1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
c. TDP yang masih berlaku
d. SIUP non kecil bidang/sub bidang software/piranti lunak yang masih berlaku
e. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
x. Xxxxxan Keuangan Tahun 2017 diutamakan yang sudah diaudit
g. Daftar Tenaga Ahli beserta copy CV, Ijasah dan/atau sertifikat terkait.
h. Daftar Pengalaman Pekerjaan
i. Surat Dukungan Principal Indonesia
3. Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan
x. Xxxxikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
d. Mengetahui semua prosedur pelelangan
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan pada :
Hari : (akan ditentukan pada saat aanwijzing) Tanggal : sda
Dimulai jam : sda Ditutup jam : sda Tempat di : sda
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat 3 (tiga) atau lebih calon penyedia barang/jasa memasukkan penawaran yang memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pembukaan surat penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu tahap;
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pelelangan, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pelelangan/RKS;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pelelangan/RKS;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing- masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan dan alamat Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
x. Xxxxxx waktu pelaksanaan dan pemeliharaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran Pengadaan Aplikasi Persuratan
Kepada : Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan Jln. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Data Administrasi
a. Dokumen kualifikasi
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku
f. Copy Ket. Domisili yang masih berlaku
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2017, diutamakan yang sudah diaudit
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan Principle Indonesia
x. Xxxxx Dukungan Tenaga Ahli (jika tenaga ahli diperoleh dari principle)
Data Teknis
a. Proposal teknis
b. Daftar tenaga ahli beserta copy CV, ijasah dan/atau sertifikasinya
c. Daftar pengalaman pekerjaan sejenis
d. Spesifikasi Teknis
Data Harga Penawaran
a. Surat penawaran harga sesuai spesifikasi dan ruang lingkup pekerjaan
b. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan dan pemliharaan
c. Perincian harga sesuai Bill of Quantity (BoQ)
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
17. Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi secara Sistem Nilai (merit point system).
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx.X-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
b. Mencantumkan nilai premi atau service charge dalam surat jaminan penawaran
x. Xxxxxan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
22. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi xxx xxxxadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Aplikasi Persuratan, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada tim pengadaan. Dalam hal tidak menyampaikan surat pemberitahuan maka peserta akan dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam (blacklist).
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT. Jasa Raharja (Persero).
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Xxxx Xxxxxxx (Persero).
PASAL 8 PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas Pengadaan Aplikasi Persuratan ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar.
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa Pengadaan Aplikasi Persuratan ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk Pengadaan Aplikasi Persuratan menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Aplikasi Persuratan dalam RKS ini adalah maksimal selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II TEKNIS
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan
a. LICENSE
Penyediaan engine kesisteman beserta lisensi terkait berbasiskan Edesk dari Worxcode, guna mewujudkan aspek kesisteman SIAP Mobile Jasa Raharja, yang mencakup:
• Lisensi engine server – yang mencakup berbagai modul / komponen pendukung proses kerja mobile + digital yang dibutuhkan, di sisi Server, seperti:
• Lisensi pengguna – 1,500 pengguna, yang dapat digunakan baik untuk front-end berbasis web, dan aplikasi mobile.
b. SERVICES:
• Penyusunan rancang bangun sistem yang ditawarkan yang mencakup: aspek struktur organisasi, pendefinisian alur proses, serta aturan kerja.
• Setup serta kustomisasi sistem yang ditawarkan secara keseluruhan agar dapat digunakan di lingkungan Jasa Raharja.
• Pelaksanaan deployment yang mencakup: user acceptance test, penerapan ke production system, training (train the trainer) secara berkesinambungan.
Secara lebih spesifik, cakupan kapabilitas sistem yang dihasilkan, dapat dirincikan sebagai berikut:
• TATANAN ORGANISASI
Terwujudnya tatanan manajemen user secara utuh dan menyeluruh yang memungkinkan pemetaan struktur keorganisasian serta kewenangan terkait, untuk dapat ditata kelola melalui panel administratif terpadu yang disediakan.
• MOBILE E-DESK
Implementasi Meja Kerja Mobile Digital berbasis Web untuk 1.500 pengguna, yang dapat dijalankan menggunakan browser Chrome. Implementasi Meja Kerja Mobile Digital berbasis aplikasi mobile (apps), yang dapat digunakan di iPad mau pun smartphone Android.
• MOBILE E-WORK
Mekanisme universal untuk penyimpanan berkas kerja dan dokumen, yang dapat digunakan antar divisi atau pun unit kerja.
• MOBILE E-FILING
Mekanisme Universal untuk penyimpanan, pencatatan dan filing berkas kerja beserta dokumen untuk per masing masing unit kerja. Mekanisme terpadu untuk melakukan scanning terhadap berkas kerja dan dokumen sehingga dapat disimpan secara digital.
• MOBILE NOTA DINAS
Implementasi Mobile Nota Dinas yang disempurnakan untuk mendukung kemampuan pemrosesan Nota Dinas yang akses dan interaksinya juga akan dapat dilakukan secara mobile.
• MOBILE E-REPORT
Tersedianya katalog reporting informasi yang secara periodik dapat disubscribe pengguna, dan disediakan oleh back-end host yang Xxxx Xxxxxxx miliki.
c. SUPPORT:
Dukungan pemeliharaan paska-implementasi selama 12 bulan, secara remote.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Aplikasi Persuratan (Tahap 1) yang dimaksud berikut instalasinya dan mengintegrasikannya dengan sistem yang telah dimiliki oleh PT. Xxxx Xxxxxxx, adalah sebagai berikut :
No. | Uraian | % Bobot Pekerjaan |
1 | Melakukan delivery License dan Setup System | 25% |
2 | Pembuatan SIAP Mobile (eDesk + Mobile Nota Dinas) | 50% |
3 | eWork + eFiling + eReport | 20% |
4 | Masa Pemeliharaan | 5% |
3. Rincian Umum Pengadaan
a. Fungsi Tatanan Keorganisasian
• Mekanisme terpadu dimana peta keorganisasian kepegawaian dapat dicatatkan.
• Mekanisme ini terintegrasi dengan mekanisme registrasi setiap pegawai dan merepresentasikan kewenangan yang dimiliki pegawai dimaksud dalam tatanan organisasi secara menyeluruh.
• Pemetaan kewenangan keorganisasian dimaksud juga terintegrasi dan digunakan oleh mekanisme workflow dan penugasan terpadu.
• Pemetaan keorganisasian dimaksud juga terintegrasi dengan mekanisme pengelolaan kewenangan kesekretariatan secara terpadu.
• Fungsi pengelolaan tatanan organisasi juga menyediakan saranan untuk pendelegasian kewenangan -- baik yang bersifat sementara, atau pun permanen.
b. Fungsi Mobile E-Desk
• Menyediakan sarana meja kerja digital yang memungkinkan berbagai berkas kerja, dokumen serta informasi disimpan dan dikelola di dalamnya.
• Mencakup kemampuan untuk mengelola informasi yang bersifat individu, serta yang berbasiskan keorganisasian / kewenangan.
• Terintegrasi dengan mekanisme Mobile E-Work yang memungkinkan meja kerja dimaksud untuk terhubung dengan proses kerja yang bersifat kolaboratif, yang dapat memfasilitasi interaksi kerja antar unit kerja, dan antar organisasi.
• Terintegrasi dengan mekanisme Mobile E-Filing yang memungkinkan meja kerja dimaksud untuk mengakses berkas-berkas kerja yang disimpan secara digital di level unit kerja dan organisasi tertentu.
• Terintegrasi dengan mekanisme e-reporting yang memungkinkan meja kerja dimaksud untuk menerima report dan informasi yang berasal dari core/back-end system.
• Terintegrasi dengan mekanisme pencatatan interaksi dan aktivitas yang terjadi, sehingga dapat dikumpulkan data historis terkait aktivitas setiap pengguna di meja kerja digitalnya.
• Mendukung mekanisme akses dan pencarian berkas kerja/informasi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
• Dapat diakses melalui mobile app (iPad dan Android SmartPhone) dan browser.
x. Xxxxxx Mobile E-Work
• Menyediakan mekanisme dan sarana untuk dapat membuat workspace digital yang berisikan member member yang dapat berasal dari berbagai unit kerja.
• Menyediakan mekanisme penyimpanan digital dimana member member dimaksud dapat menyimpan berkas yang dimilikinya, dan mengakses/menemukan/mencari kembali dengan mudah.
• Menyediakan saraan tagging terhadap berkas dan informasi, sehingga berkas dan informasi tersebut dapat mudah ditemukan kembali.
• Menyediakan sarana untuk pengelolaan keanggotaan (menambah anggota, mengurangi), baik dengan memilih keanggotaan itu berdasarkan individu, atau berdasarkan kewenangan keorganisasiannya.
d. Fungsi Mobile E-Filing
• Menyediakan sarana penyimpanan berkas digital, yang dapat digunakan oleh berbagai unit kerja di dalam perusahaan.
• Menyediakan mekanisme untuk memasukkan informasi kategori serta tagging, sehingga memudahkan pencarian.
• Memiliki mekanisme kontrol akses informasi yang bersifat melekat, sehingga hanya pihak- pihak yang memiliki kewenangan saja yang dapat mengakses informasi dimaksud, baik melalui mekanisme akses data, maupun search.
• Terdapat mekanisme kontrol masa retensi. Sehingga berkas-berkas yang telah jatuh masa retensi nya dapat ditata kelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
e. Fungsi Mobile Nota Dinas
• Melalui Mobile Nota Dinas ini, seluruh akses dan interaksi kerja yang berhubungan dengan aspek kedinasan akan dapat dijalankan tidak hanya secara digital, namun juga mobile.
• Kapabilitas utama yang harus dimiliki oleh Fungsi Nota Dinas adalah:
- Pengelolaan dan pengagendaan surat masuk.
- Pengelolaan dan pengagendaan surat keluar.
- Mekanisme disposisi.
- Mekanisme persetujuan atasan.
- Mekanisme distribusi berkas kerja dari unit kerja pengirim ke unit kerja penerima terkait.
- Mekanisme pemantauan penugasan yang diberikan.
- Mekanisme pemantauan permohonan persetujuan yang diajukan.
• Sekretaris Perusahaan dan Sekretaris di unit kerja Sekper memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh berkas kedinasan perusahaan yang operasional sehari-harinya dikelola oleh sekretaris masing masing Divisi, dalam konteks pengelolaan asset dan berkas informasi persahaan secara menyeluruh.
• Backdate untuk penomoran dan penanggalan surat kedinasan tidak diperkenankan.
• Penomoran surat kedinasan tidak diperbolehkan untuk meminta nomor suratnya saja tanpa menunjukkan fisiknya.
• Mekanisme pesan nomor untuk dokumen tidak diperkenankan, kecuali telah mendapatkan persetujuan kepala unit kerja/direksi.
• Mekanisme pemantauan dan pengukuran dapat dimasukkan ke dalam sistem mobile Nota Dinas, untuk memastikan kesinambungan disposisi dan approval.
• Menyediakan mekanisme reminder yang dapat diterima oleh pengguna di handphone yang bersangkutan, dan notifikasi yang sama dapat diberikan kepada Sekretaris Unitnya.
• Penandatangangan Nota Dinas dapat dilakukan melalui iPad, kecuali untuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
- X.XX : tentang Edaran.
- KEPDIR : Keputusan Direksi.
- SKK/SK: Surat Kuasa Khusus/Surat Kuasa.
- SK dari SDM : Surat surat tentang kepegawaian (Promosi, PHO, Pegawai Tetap, Detasering, Promosi, Penghargaan, Transfer Pegawai, Pemutusan Hubungan Kerja).
- Instruksi Direksi.
- SP (Surat Perintah) Direksi.
- Surat Keterangan: Pembuatan visa/passport.
- P/SP: Perjanjian Kerjasama.
• Terkait dengan mekanisme penomoran, digunakan kode lokasi kerka untuk membedakan antara Kantor Pusat dengan Kantor Cabang/Kantor Perwakilan. Sebagai contoh:
- Keterangan kode penomoran di Kantor Pusat: SP/01/1/2018.
- Keterangan kode penomoran di Kantor Cabang & Kantor Perwakilan:
* UM/02.00/2018
* UM/02.01/2018
* PP/28.01/102018
x. Xxxxxx Mobile E-Report
• Menyediakan katalog terpadu yang berisikan berbagai report yang dapat di-subscribe oleh pengguna dari meja kerja digitalnya.
• Berdasarkan katalog ini, dari daftar yang tersedia di dalam katalog dimaksud, pengguna akan dapat memilih jenis informasi atau report yang ingin selalu didapatkannya baik secara harian, mingguan, bulanan, atau pun tahunan.
• Report yang disediakan dihasilkan oleh salah satu core back-end system, yang kemudian oleh core back-end system tersebut disubmit ke e-report engine melalui services yang disediakan.
• Report yang diterima dapat didistribusikan oleh e-report ke masing masing digital/mobile desk yang melakukan subskripsi terhadap repot dimaksud.
• Informasi dimaksud selanjutnya akan dapat ditindaklanjuti melalui interaksi yang dapat dilakukan secara mobile digital online, serta selruhnya terpadu dengan mekanisme interaksi yang dimiliki secara keseluruhan.
4. Spesifikasi Teknis
Rincian server / virtual machine yang dibutuhkan (maksimal 5 Server, Minimal 3 Server VM).
a. 1 x App Server
• Dual core (single core minimum).
• 16GB RAM (8 minimum).
• 100GB Harddrive.
• Ubuntu 14.04 installed (atau versi yang lebih tinggi, sesuai desain akhir sesi desain).
• Akses & koneksi ke internet guna keperluan akses & instalasi .NET Core
2.0 (atau versi di atasnya) serta kelengkapan module/patch yang dibutuhkan.
• Port SFTP diaktifkan untuk dapat diakses dari remote selama masa pengembangan.
b. 1 x Process Controller Server
• Dual core (single core minimum).
• 16GB RAM (8 minimum).
• 100GB Harddrive.
• Ubuntu 14.04 installed (atau versi yang lebih tinggi, sesuai desain akhir sesi desain).
• Akses & koneksi ke internet guna keperluan akses & instalasi .NET Core
2.0 (atau versi di atasnya) serta kelengkapan module/patch yang dibutuhkan.
• Port SFTP diaktifkan untuk dapat diakses dari remote selama masa pengembangan.
c. 1 x Registry Server
• Dual core (single core minimum).
• 16GB RAM (8 minimum).
• 100GB Harddrive.
• Ubuntu 14.04 installed (atau versi yang lebih tinggi, sesuai desain akhir sesi desain).
• Akses & koneksi ke internet guna keperluan akses & instalasi .NET Core
2.0 (atau versi di atasnya) serta kelengkapan module/patch yang dibutuhkan.
• MySQL (atau derivatifnya) installed dan dapat diakses dari App Server dan Process Controller Server serta dari development machines selama masa kustomisasi & pengembangan.
d. 1 x Database Server
• Dual core (single core minimum).
• 16GB RAM (8 minimum).
• 100GB Harddrive.
• Ubuntu 14.04 installed (atau versi yang lebih tinggi, sesuai desain akhir sesi desain).
• MySQL (atau derivatifnya) installed dan dapat diakses dari App Server dan Process Controller Server serta dari development machines selama masa kustomisasi & pengembangan.
e. 1 x Content Server
• Dual core (single core minimum).
• 16GB RAM (8 minimum).
• 100GB Harddrive.
• Ubuntu 14.04 installed (atau versi yang lebih tinggi, sesuai desain akhir sesi desain). MySQL atau Oracle installed dan dapat diakses dari App Server dan Process Controller Server serta dari development machines selama masa kustomisasi & pengembangan
5. Tenaga Ahli
a. 1 orang Project Director
• Pendidikan minimal S1
• Pengalaman kerja minimal 7 tahun
b. 1 orang Back End Engine Developer
• Pendidikan minimal S1
• Pengalaman kerja minimal 5 tahun
• Menguasai pemrograman berbasis web seperti : html, css, javascript/jquery, dan/atau juga menguasai pemrograman berbasis dotnet atau php.
c. 1 orang Front End Engine Developer
• Pendidikan kerja minimal S1
• Pengalaman kerja minimal 3 tahun
• Menguasai pemrograman berbasis web seperti : html, css, javascript/jquery, dan/atau juga menguasai pemrograman berbasis dotnet atau php.
d. 1 orang Senior Infrastruktur
• Pendidikan minimal S1
• Pengalaman kerja minimal 5 tahun
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan Pengembangan Perangkat Monitoring Kinerja Jaringan dan Aplikasi menggunakan sistem nilai (merit point system), dengan memberikan nilai angka terhadap unsur unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Evaluasi pelelangan hanya diterapkan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun faktor yang dievaluasi adalah dari segi administrasi, teknis dan harga penawaran.
Urutan proses penilaian pengadaan ini adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi Administrasi :
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Dokumen kualifikasi
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) non kecil dalam bidang/sub bidang software/perangkat lunak yang masih berlaku
f. Copy Ket. Domisili yang masih berlaku
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2017, diutamakan yang telah diaudit
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan Principle Indonesia
j. Surat Dukungan Tenaga Ahli (jika tenaga ahli disupport oleh Principle)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
2. Evaluasi Teknis (bobot 40%) :
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
a. Proposal Teknis 10%
b. Kesesuaian Tenaga Ahli 20%
c. Pengalaman Kerja Perusahaan yang sejenis 30% (3 tahun terakhir)
d. Spesifikasi Teknis 40%
1. a. b. | Proposal Teknis Solusi yang ditawarkan sesuai kebutuhan Solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan | Nilai 100 0 |
2. a. b. c. | Kesesuaian Tenaga Ahli Jumlah tenaga ahli, pengalaman dan Memiliki ijasah/sertifikat minimal yang disyaratkan Memiliki Ijasah/sertifikat tidak sesuai dengan yang disyaratkan namun berkaitan dengan bidang pekerjaan yang sama/sejenis Tidak ada daftar tenaga ahli | Nilai 100 50 0 |
3. a. b. c. | Pengalaman Pekerjaan Perusahaan Pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis 3 tahun terakhir sebanyak lebih dari 3 pekerjaan Pernah mengerjakan pekerjaan yang sejenis 3 tahun terakhir sebanyak kurang dari 3 pekerjaan Tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang berkaitan | Nilai 100 50 0 |
4. a. b. | Spesifikasi Teknis Spesifikasi sesuai Spesifikasi tidak sesuai | Nilai 100 0 |
3. Evaluasi Harga (bobot 60%) :
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan Harga Penawaran Peserta dengan harga rata-rata penawaran yang diajukan semua peserta, namun tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 40%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 60%).
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Pelelangan Pengadaan Aplikasi Persuratan.
Xxxxxxx, Xxxxxxx 2018
Xxx Xxxxadaan Aplikasi Persuratan
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim