Kepatuhan Klausul Contoh

Kepatuhan. Setiap tahun IBM menyatakan praktik kerahasiannya konsisten dengan Prinsip Safe Harbor Departemen Perdagangan AS: Pemberitahuan, Pilihan, Transfer Maju, Akses dan Keakuratan, Keamanan, dan Pengawasan/Penerapan. IBM melakukan audit standar industri SSAE 16 (atau yang setara) setiap tahun di pusat data produksi. IBM meninjau aktivitas terkait keamanan dan kerahasiaan untuk tujuan kepatuhan terhadap persyaratan bisnis IBM. Penilaian dan audit dilakukan secara berkala oleh IBM untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan keamanan informasinya. Karyawan IBM dan karyawan vendor menyelesaikan pelatihan kewaspadaan dan keamanan tenaga kerja satu tahun sekali. Para personel diingatkan tentang tujuan kerja dan tanggung jawab mereka guna memenuhi etika bisnis, kerahasiaan, dan kewajiban keamanan IBM setiap tahun.
Kepatuhan. (Compliance)
Kepatuhan. Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM 6,46% 6,03% 6,67% 6,90%
Kepatuhan. Tanpa mengesampingkan Bagian 13.3, Pihak Yang Menerima harus mensyaratkan (untuk menghindari keraguan, tidak termasuk kebutuhan untuk melakukan tindakan hukum apa pun) bahwa setiap Entitas yang kepadanya Pihak Yang Menerima mengungkapkan Informasi Rahasia (masing-masing, disebut sebagai “Penerima”) mengetahui dan mematuhi semua kewajiban kerahasiaan dari Pihak Yang Menerima berdasarkan Perjanjian ini seakan-akan Penerima merupakan suatu Pihak, dengan pengecualian bahwa hal ini tidak akan memberikan beban kewajiban apa pun kepada Pihak Yang Menerima untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka memulihkan setiap pelanggaran atas kewajiban tersebut oleh Penerima. Pihak Yang Menerima akan tetap bertanggung jawab atas setiap pelanggaran oleh Penerimanya terhadap Bagian 13.4 ini.
Kepatuhan. Setiap tahun IBM menyatakan praktik kerahasiannya berdasarkan Prinsip Safe Harbor Departemen Perdagangan AS: Pemberitahuan, Pilihan, Transfer Maju, Akses dan Keakuratan, Keamanan, dan Pengawasan/Penerapan. Audit standar industri Tipe SSAE 16 (sebelumnya SAS 70), atau yang setara, dilakukan setiap tahun di pusat data produksi kami. IBM meninjau aktivitas terkait keamanan dan kerahasiaannya untuk tujuan kepatuhan terhadap persyaratan bisnis IBM. Penilaian dan audit dilakukan secara berkala oleh IBM untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan keamanan informasinya. Edukasi keamanan dan pelatihan kesiagaan tenaga kerja diselesaikan oleh karyawan IBM dan karyawan vendor setiap tahunnya. Para personel diingatkan mengenai tujuan kerja dan tanggung jawab mereka guna memenuhi tindakan bisnis yang etis, kerahasiaan, dan kewajiban keamanan IBM setiap tahunnya.
Kepatuhan. 118,70% 112,40% 117,80% 194,60% 1. Giro Wajib Minimum Primer / Primary GWM 6,46% 6,03% 6,67% 6,90% 2. Giro Wajib Minimum Sekunder / Secondary GWM 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% *) Laporan Keuangan Interim Perseroan tidak diaudit
Kepatuhan. 27.1 Vendor menyetujui, menyatakan, berjanji, dan menjamin bahwa Vendor dan semua pihak lain yang bertindak di bawah arahan, otoritas, atau kendalinya, termasuk personel, entitas terafiliasi, dan pihak ketiga ("Perwakilan Penjual"), akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua undang-undang dan peraturan impor/ekspor, antitrust, antipencucian uang, antisuap, dan antikorupsi seperti Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS dan Undang-Undang AntiSuap Inggris Raya. Lebih lanjut, Vendor dan Perwakilan Vendor tidak akan pernah melakukan, menawarkan, atau meminta pembayaran yang tidak pantas sebagai imbalan untuk bisnis, atau mengizinkan pembayaran tersebut dilakukan, ditawarkan, atau diminta melalui pihak ketiga. 27.2 Jika terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran bab atau Kode Etik Pemasok oleh Vendor atau Perwakilan Vendor, Penjual harus segera memberi tahu DN terkait pelanggaran atau dugaan pelanggaran tersebut. 27.3 Vendor dan Perwakilan Vendor menyetujui, berjanji, menyatakan, dan menjamin bahwa akan mematuhi semua hukum, peraturan, perjanjian, dan persyaratan lain yang berlaku untuk penjualan, pengiriman, impor, ekspor, dan ekspor ulang produk atau layanan yang disediakan dalam perjanjian ini untuk negara mana pun produk atau layanan dapat digunakan, undang-undang dan peraturan perdagangan AS (secara bersama-sama disebut "Undang-Undang Perdagangan"). Undang-undang Perdagangan tersebut dapat melarang pemindahan produk ke negara, entitas, atau orang-orang yang saat ini meliputi Kuba, Iran, Suriah, Krimea, dan Korea Utara, dan orang-orang yang termasuk dalam daftar Pihak atau Entitas yang Ditolak EAR, atau Warga Negara yang Ditetapkan Ditolak Secara Khusus oleh OFAC, dan Orang yang Diblokir atau Penghindaran Sanksi oleh Orang Asing, atau daftar Identifikasi Sanksi Sektoral, atau untuk penerapan terkait proliferasi. Vendor harus merujuk ke situs web BIS (xxxx://xxx.xxx.xxx.xxx) dan OFAC (xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx- center/sanctions/Pages/default.aspx) untuk informasi lebih lanjut.
Kepatuhan. 5.1. Pembeli menyatakan, menjamin, dan menyanggupi untuk memenuhi seluruh undang-undang, tata tertib, tata cara, pemberitahuan, kebijakan, aturan dan peraturan terkait dengan atau dalam setiap hal yang bersangkutan dengan impor, pengiriman, penyimpanan dan penggunaan barang-barang tersebut yang diserahkan oleh Penjual. Pembeli tidak akan menjual, memasok atau mengirimkan, secara langsung atau tidak langsung, barang-barang tersebut kepada pihak atau tujuan manapun yang, pada waktu pokoknya, menyatakan suatu pihak yang diembargo atau dibatasi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa atau undang-undang yang mengatur ekspor yang terkait; 5.2. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli sadar akan bahaya-bahaya dari barang-barang tersebut dan akan menggunakan kemampuan terbaiknya untuk memerintahkan setiap pihak yang berurusan dengan barang-barang tersebut untuk menyimpan, menangani dan menggunakan barang-barang tersebut dengan metode yang tepat dan aman, termasuk penggunaannya yang dikombinasikan dengan produk-produk lainnya sebagaimana dianggap tepat dengan kebutuhannya dan konsisten dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data Keselamatan Bahan; 5.3. Apabila Pembeli yakin bahwa Lembar Data Keselamatan Bahan untuk barang-barang tidak tepat atau tidak cukup untuk tujuan apapun, Pembeli akan dengan segera menginformasikan Penjual mengenai hal 5. Compliance 5.1. Buyer represents, warrants, and undertakes to comply with all applicable laws, orders, ordinances, notifications, policies, rules and regulations relating to or in any way relevant to the import, delivery, storage and use of the goods delivered by Seller. Buyer shall not sell, supply or deliver, directly or indirectly, the goods to ay party or destination that, at the material time, is declared an embargoed or a restricted party by the United Nations or relevant export control laws; 5.2. Buyer represents and warrants that it is aware of the hazards of the goods and shall use its best efforts to instruct any party dealing with the goods in the proper and safe methods of storage, handling and use of the goods, including their use in combination with other products as may be appropriate to their requirements and consistent with the Health, Safety and Environmental standards as expressed in the Material Safety Data Sheet; 5.3. If Xxxxx believes that the Material Safety Data Sheet for the goods is inaccurate or insufficient for any purpose, Buyer shall immediately inform...
Kepatuhan. Sistem Pengendalian Intern dan SKAI
Kepatuhan a. IBM melaksanakan audit standar Industri (SSAE 16) setiap tahun. b. IBM melaksanakan pendidikan dan kesadaran keamanan tenaga kerja setiap tahun. c. Pusat data yang dulunya digunakan untuk menjadi host tawaran ini mematuhi standar industri seperti SSAE 16 SOC 2.