PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada Bank sehubungan dengan Rekening Investor, keluhan/pengaduan hanya dapat disampaikan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dalam menyampaikan keluhan Nasabah kepada Bank.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxx.xxx.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx.
2. Pengguna dapat mengajukan keluhan atas Transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pengguna wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan.
4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Transaksi yang dilakukan, maka Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx.
2. Pemilik Rekening Xxxxxx dapat mengajukan keluhan atas Transaksi maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal Transaksi. Dalam hal Pengguna terlambat melaporkan maka kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Pemilik Rekening Ponsel wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti pendukung lainnya.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. this GT&C will be settled in the following manners:
a. The parties agree that any dispute or disagreement arising out of or relating to the implementation of this GT&C will be solved in mutual deliberation as long as possible.
b. Any dispute or disagreement that cannot be settled amicably by the parties, will be settled through mediation in the field of Banking in accordance with applicable laws.
c. Any dispute or disagreement cannot be settled either by mutual deliberation and / or banking mediation , will be resolved through one of the District Court in the territory of the Republic of Indonesia with no inclination to the right of the Bank to file a lawsuit against the Customer by other courts both inside and in outside the territory of the Republic of Indonesia and the Customer hereby declares to waive his right to apply for an exception regarding the relative power of the Court chosen by the Bank.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui xxxxx://xxx.xxxxxxxxx.- xx.xx/xx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx-xxxxxxxxx.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah Pengguna dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui J Trust Call 0000 000 atau email xxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xx.xx.
2. Nasabah pengguna dapat mengajukan keluhan atas dispute transaksi maksimal 5 (lima) hari kerja dari tanggal transaksi.
3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, nasabah pengguna wajib melampirkan copy bukti-bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.
4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan nasabah pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. 1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. this GT&C will be settled in the following manners:
a. The parties agree that any dispute or disagreement arising out of or relating to the implementation of this GT&C will be solved in mutual deliberation as long as possible.
b. Any dispute or disagreement that cannot be settled amicably by the parties, will be settled through mediation in the field of Banking in accordance with applicable laws.
PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Pengguna dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau xxxxxxxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx.