Common use of Penanggungan dan Risiko Clause in Contracts

Penanggungan dan Risiko. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 ini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. Perlindungan Tenaga Kerja Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Harga Satuan

Penanggungan dan Risiko. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPKPejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhirserah terima: kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediaPenyedia, Subpenyedia (jika ada), dan PersonilPersonel; cidera tubuh, sakit atau kematian PersonilPersonel; dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; lain. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awalserah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan inihasil pekerjaan, Bahan bahan dan Perlengkapan perlengkapan merupakan risiko penyediaPenyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPKPejabat Penandatangan Kontrak. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 syarat ini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan hasil pekerjaan atau Bahan bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan hasil pekerjaan sejak tanggal SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau diperbaiki dilengkapi oleh penyedia Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyediaPenyedia. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan) Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya personelnya tenaga pendukung pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami kerja sebagaimana diatur dalam peraturan keselamatan kerja tersebutperundang-undangan. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya personelnya (termasuk Personil personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan Penyedia melaporkan kepada PPK Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian. Tindakan Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau tindakan lain yang diatur dalam SSKK. Kerjasama Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai SubPenyedia Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK. Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut. Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement

Penanggungan dan Risiko. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; . Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 ini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. [Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan) Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.] [Pemeliharaan Lingkungan (apabila diperlukan) Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.] [Asuransi (apabila diperlukan) Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan perlindungan terhadap kegagalan bangunan. Besarnya xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.]

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian

Penanggungan dan Risiko. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPKPejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhirserah terima: kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediaPenyedia, Subpenyedia SubPenyedia (jika ada), dan PersonilPersonel; cidera tubuh, sakit atau kematian PersonilPersonel; dan/atau kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; lain. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja tanggal SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awalserah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan inihasil pekerjaan, Bahan bahan dan Perlengkapan perlengkapan merupakan risiko penyediaPenyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPKPejabat Penandatangan Kontrak. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 syarat ini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan hasil pekerjaan atau Bahan bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan hasil pekerjaan yang terjadi sejak tanggal SPMK diterbitkan sampai batas akhir Masa Pemeliharaan (apabila ada) sebagaimana di atur dalam SSKK harus diganti diperbaiki, diganti, dan/atau diperbaiki dilengkapi oleh penyedia Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyediaPenyedia. Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan) Penyedia dan Subpenyedia SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya personelnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan ketentuan mengenai keselamatan kerja tersebutsebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya personelnya (termasuk Personil Subpenyediapersonel SubPenyedia, jika ada) ), perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan Penyedia melaporkan kepada PPK Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.

Appears in 1 contract

Samples: Rancangan Kontrak

Penanggungan dan Risiko. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga; Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 48 47 ini. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia. [Perlindungan Tenaga Kerja (apabila diperlukan) Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.] [Pemeliharaan Lingkungan (apabila diperlukan) Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.] [Asuransi (apabila diperlukan) Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk: semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga; pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan perlindungan terhadap kegagalan bangunan. Besarnya xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.]

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Jasa Lainnya