Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp.1.000,00 (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat Bahana Dana Likuid pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan investasi (subscription switching fee) sebesar maksimum 1,002 % (satu dua persen) dan Biaya Penjualan Kembali setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (redemption feekecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00021) 000 0000 Fax. 250-5277 Faksimili : (00 00021) 000 0000 / 000 0000 PT 250-5279 Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXKustodian Standard Chartered Bank, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000xx: 164, Xxxxxxxxx Telp. Jakarta 12930 Telepon : (00-00000) 000 0000 Fax. 00000000 Faksimili: (00-00021) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK5719671, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. 5719672 Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 4.000.000.000 (dua ratus jutaempat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ USD 1 (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) biaya pembelian sebesar maksimum 1,00minimum 1% (satu persen) dan Biaya maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARBAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARBAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: www.dbs.id, www.dbs.id, pluang-production-uploads.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00021) 000 0000 Fax. 250-5277 Faksimile : (00 00021) 000 0000 / 000 0000 250-5279 Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXCustodial Services Division Graha CIMB Niaga, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Lantai 7 Xx. 0 Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. 00000 Telepon : (00-00021) 000 0000 Fax. 250 5151 Faksimile : (00-00021) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR 252 6757 Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: link.bahanatcw.com, link.bahanatcw.com

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang ditetapkan pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap perincian lebih lanjut mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan Prospektus ini diterbitkan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Jakarta pada bulan Juni 2024 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00021) 000 0000 Fax. 250-5277 Faksimili : (00 00021) 000 0000 / 000 0000 250-5279 Bank Kustodian PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXCustodial Services Division Graha CIMB Niaga, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Lantai 7 Xx. 0 Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. 00000 Telepon : (00-00021) 000 0000 Fax. 250 5151 Facsimile : (00-00021) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR 252 6757 Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: link.bahanatcw.com

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Lautandhana Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu milyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaanseribu rupiah). Selanjutnya harga Biaya pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan unit penyertaan (subscription fee) LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH sebesar maksimum 1,001% (satu persenperseratus) dan dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,000,5% (satu persennol koma lima perseratus) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR X Prospektus. Wisma Kyoei Prince Lt. 15 Xx Xxxx Xxxxxxxx Xxx 0, Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak [ ] Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR LAUTANDHANA SAHAM SYARIAH tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARLAUTANDHANA SAHAM SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang ditetapkan pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap perincian lebih lanjut mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan Prospektus ini diterbitkan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Jakarta pada bulan April 2024 BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARBAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Shinhan Asset Management sebagai IndonesiaInvestasi selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SHINHAN MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.000.000.000 (dua ratus jutamilyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SHINHAN MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SHINHAN MONEY MARKET FUND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan maupun biaya pengalihan investasi (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 FaxGedung Sucaco Lt. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika 5 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TelpTelepon : (021) 3100078 Faksimili : (021) 315 1916 Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Xx. (00-00) 000 0000 FaxXX Xxxxxxx Xx. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak 0 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan02 Januari 2019. DANAMAS DOLLAR SHINHAN MONEY MARKET FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSHINHAN MONEY MARKET FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam SHINHAN MONEY MARKET FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SHINHAN MONEY MARKET FUND bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 300.000.000 (dua tiga ratus juta) juta)Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001,5% (satu koma lima persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA USD NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA USD NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SIMAS SATU pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SIMAS SATU dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU. Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx JlGraha Niaga Lt. Asia Afrika 7 Xx. 0 Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSIMAS SATU, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSIMAS SATU. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. 1 Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. 2

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA MES SYARIAH FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.500.000.000 (dua miiar lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA MES SYARIAH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (00 00021) 000 0000 Fax. 250-5277 Faksimili : (00 00021) 000 0000 / 000 0000 PT 250-5279 Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXKustodian Standard Chartered, 0xx Xxxxx Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Asia Afrika Xxxx. Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000xx: 164, Xxxxxxxxx Telp. Jakarta 12930 Telepon : (00-00000) 000 0000 Fax. 00000000 Faksimili: (00-00021) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK5719671, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR 5719672 Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.megasekuritas.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Mandiri Manajemen Investasi selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan 200.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaanselama Masa Penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutankondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap Keterangan lebih lanjut mengenai biaya dan imbalan jasa Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpII Prospektus. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARMANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARMANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Akti Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat Penyertaa CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000 3189137 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000 31935384 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. penjaminan Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Calo Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Uni Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan tentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Bahana Dana Prima secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan Bahana Dana Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp.1.000,00 (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat Bahana Dana Prima pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Untuk pembelian Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Reksa Dana Bahana Dana Prima, pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1,001.5% (satu koma lima persen) dan Biaya Penjualan Kembali ). Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Prima, pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1,001.5% (satu koma lima persen). Uraian lengkap mengenai biaya ) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1(satu) tahun dan imbalan jasa sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). Deutsche Bank, AG, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl.Xxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00021) 000 0000 Fax. 318 9130,318 9124 Facsimile : (00 00021) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR 318 9130/9131 Reksa Dana Bahana Dana Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Prima , calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Prima . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp.1.000,00 (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat Bahana Dana Likuid pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan investasi (subscription switching fee) sebesar maksimum 1,002 % (satu dua persen) dan Biaya Penjualan Kembali setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (redemption feekecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Maret 2022 Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR UnitPenyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama hargamsa dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat UnPiet nyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000 3189137 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000 31935384 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Calo Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan ICPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari Investasidari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi Paytren Xxxx Xxxxxxxxx selaku MANAJER INVESTASI SYARIAH melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 5.000.000.000 (dua ratus jutalima milyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan tidak dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya biaya pembelian, tidak ada biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan ataupun biaya pengalihan investasi (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). PT Paytren Aset Manajemen PT Bank CIMB Niaga, Tbk Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00 Xxxx X X X, Xxx 00 XXXX Graha Niaga Lt. 7 Jakarta 12190Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.. 00 – 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00000) 00000 000 0000 Fax. / 215 Telepon : (00 00021) 250 5151 Faksimili : (000) 00000 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Faksimili : (00-00021) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan 250 5206 Prospektus ini diterbitkan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Jakarta pada bulan Desmber tahun 2017 PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari MANAJER INVESTASI SYARIAH atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Asset Management Paytren Aset Manajemen ("Manajer InvestasiInvestasi Syariah") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi Syariah untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi Syariah dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi Xxxxxxx akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Syariah diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA LIQUID USD secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA LIQUID USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ USD 1 (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per BAHANA LIQUID USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutantidak dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan biaya pengalihan investasi (subscription switching fee) sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari total nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan Penyertaan. (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap perincian lebih lanjut mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA LIQUID USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA LIQUID USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana BAHANA LIQUID USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA LIQUID USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana BAHANA LIQUID USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 6.000.000.000 (dua ratus jutaenam miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Shinhan Asset Management sebagai Indonesia Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.000.000.000 (dua ratus jutamilyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual dikenakan maksimum 2% (dua persen) biaya pembelian dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, maksimum 2% (dua persen) biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian maupun maksimum 2% (dua persen) biaya pengalihan investasi dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 FaxGedung Sucaco Lt. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika 5 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TelpTelepon : (021) 3100078 Faksimili : (021) 315 1916 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 januari 2019. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id