PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) : - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) dan - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas C R2 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundangPENDAPATAN TETAP BNI-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR AM TEAKWOOD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui tenaga pemasaran seluruh model distribusi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Danamanapun, dengan batas minimum penjualan pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);, dengan ketentuan pembagian hasil investasi (jika ada) dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan baru, sesuai ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi pada Bab V butir 5.4. huruf a Prospektus; dan
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas B R2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi individu yang melakukan pembelian melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada seluruh model distribusi Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasimanapun, dengan batas minimum penjualan pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- 10.000,- (seratus miliar sepuluh ribu Rupiah), dengan ketentuan pembagian hasil investasi (jika ada) dalam bentuk Unit Penyertaan baru, sesuai ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi pada Bab V butir 5.4. huruf b Prospektus. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 selama 120 (satuseratus dua puluh) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masinghari bursa berturut-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatturut, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masingPENDAPATAN TETAP BNI-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR AM TEAKWOOD wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORPembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update, Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, maka Nilai Aktiva Bersih awal pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Para Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORserta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dapat menambah jumlah dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi Kolektif yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiahjuta Dolar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan pada lebih (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari 1 nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (saturedemption fee) Kelas maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatdilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, maka semua Pemegang Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORditetapkan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama Masa Penawaran. Masa Penawaran UmumXXXXXXXX PROTEKSI 9 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A XXXXXXXX PROTEKSI 9 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat dibeli oleh seluruh membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, tanpa bunga dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORInvestasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 200.000.000 (tiga puluh miliardua ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Investasi. Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Apabila DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 6.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada : - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas C l1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenyertaan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A A, yang dapat dibeli oleh ditawarkan melalui seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran model distribusi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);manapun.
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana Investasidengan jumlah minimum penjualan awal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun satu miliar Rupiah); dan.
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas C I2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, Investasi dengan batas jumlah minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- Rp. 25.000.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar- benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAMAS RUPIAH PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS RUPIAH PLUS akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAMAS RUPIAH PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebani biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pengalihan investasi dari DANAMAS RUPIAH PLUS ke Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi dapat menambah jumlah dikenakan biaya sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang akan dituju (jika ada). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS RUPIAH PLUS. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas DANAMAS RUPIAH PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh DANAMAS RUPIAH PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS RUPIAH PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, DANAMAS RUPIAH PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)DANAMAS RUPIAH PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang dapat dibeli oleh telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan harga per Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada tanggal tersebut masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menjadi melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; dan - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada akhir Hari Bursa tanggal-tanggal yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 menanggung Biaya Pembelian (satuSubscription Fee) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih maksimum 3% (Tiga per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”Seratus), Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima per Seratus), dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A yaitu maksimum 2% (Dua per Seratus) apabila penjualan kembali dilakukan sebelum dan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap 2 (Dua) tahun, sedangkan penjualan kembali diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan biaya penjualan Kembali serta DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.B tidak dikenakan biaya penjualan kembali sebagaimana tercantum pada Bab XI. Citibank N.A., Cabang Jakarta Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Danakita Investama sebagai Manajer Investasi telah melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Masa Penawaran. Masa Penawaran UmumDANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat dibeli oleh seluruh membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, tanpa bunga dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi tidak dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORDANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan;
b) Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dibeli oleh seluruh dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada tanggal tersebut Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menjadi melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA BAHANA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR EKUITAS PRIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai BAHANA DANA EKUITAS PRIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA BAHANA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR EKUITAS PRIMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA DANA EKUITAS PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer InvestasiBAHANA DANA EKUITAS PRIMA, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana BAHANA DANA EKUITAS PRIMA dikenakan biaya Penjualan Kembali (KPDredemption fee) pada Manajer Investasi dengan total sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Penjualan Kembali Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki BAHANA DANA EKUITAS PRIMA akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) pada setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki melakukan pengalihan Unit PenyertaanUraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Facsimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000 / 0000 0000 BAHANA DANA EKUITAS PRIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA BAHANA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi EKUITAS PRIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan dan disarankan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA DANA EKUITAS PRIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA BAHANA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas EKUITAS PRIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan dan jumlah BAHANA DANA EKUITAS PRIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundangdapat meminta pendapat dari pihak-undangan pihak yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 40.000.000.000 (tiga empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
aa. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (sepuluh miliar) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Unit Penyertaan; Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000
b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000
d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A baru tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XXI Prospektus ini dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang jauh melebihi berlaku. Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Penawaran Umum dari Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA melebihi jumlah Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)yang diatur, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORsebagai berikut:
i. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi yang memilih tidak berkontribusi pada Program Dana Sosial;
ii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer investasi, yang akan berkontribusi dalam Program Dana Sosial dengan rincian besaran kontribusi sebagaimana dijelaskan dalam Bab X angka 10.1. huruf c butir ii Prospektus;
iii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang akan berkontribusi dalam Program Dana Sosial dengan rincian besaran kontribusi sebagaimana dijelaskan dalam Bab X angka 10.1. huruf c butir iii Prospektus; dan
iv. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang memilih tidak berkontribusi pada Program Dana Sosial Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, maka Nilai Aktiva Bersih awal pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Para Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORserta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR VALUE DISCOVERY yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORVALUE DISCOVERY, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORVALUE DISCOVERY.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) TERPROTEKSI PANIN 1 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan;
b) Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai TERPROTEKSI PANIN 1 ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dibeli oleh seluruh dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (seratus miliar Rupiah)tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat memiliki melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimilikinya pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaansetiap Tanggal Penjualan Kembali. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Para Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Telepon: (00-00) 00000000 – 3189137 Faksimili: (00-00) 00000000 – 31935384 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) . MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ciptadana Asset Management (satu“Manajer Investasi”) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 4.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Pada hari pertama penawaran Kelas Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumper Unit Penyertaan. Untuk penerbitan setiap Pada BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas Unit Penyertaan baru, maka G dan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanmelanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. bersangkutan Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XX XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi Pemegang Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dapat memilih kelas-kelas dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sebagai berikut:
(i) BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S atau Kelas S (Sponsor) disediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(ii) BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah dan akan berinvestasi pada BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
(iii) BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D atau Kelas D (Dividend) di sediakan untuk untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dapat menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari pembagian hasil investasi secara berkala. Batas minimum penjualan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut: - BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S adalah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan; - BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan; - BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan; BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORselama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI wajib dibubarkan sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA : - MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA ; dan - MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan perorangan baik yang melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana); dan
ii. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana). Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang timbul dan memberikan manfaat bersama secara proporsional, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang telah dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Masa Penawaran. Masa Penawaran UmumXXXXXXXX PROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat dibeli oleh seluruh membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, tanpa bunga dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORInvestasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Danakita Investama selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan baruwajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak), maka Nilai Aktiva Bersih awal proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan akan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat memiliki melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA yang dimilikinya pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaansetiap Tanggal Penjualan Kembali. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Para Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR PROTECTED DOLLAR II secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 100.000.000 (tiga puluh miliarseratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai STAR PROTECTED DOLLAR II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, maka Nilai Aktiva Bersih awal pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Para Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau STAR PROTECTED DOLLAR II dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum 2% (dua persen) dari nilai setiap Kelas transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORdan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Investment Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; dan - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenyertaan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A A, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);; dan
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B B, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatInvestasi Kolektif DANAREKSA MAWAR KONSUMER 00 xxxxx xxxxxxx, maka xxxx semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.DANAREKSA MAWAR KONSUMER
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Reksa Dana Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 4.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakusetelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Pada hari pertama penawaran Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KEHATI LESTARI Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan S mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 10.000,- Rp. 1.000,00 (sepuluh ribu seribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas per Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Pada KEHATI LESTARI Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusG Nilai Aktiva Bersih melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatTanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KEHATI LESTARI pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KEHATI LESTARI Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. S. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XX XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dapat memilih kelas-kelas dalam KEHATI LESTARI sebagai berikut:
(i) KEHATI LESTARI Kelas S atau permintaan Kelas S (Sponsor) disediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada KEHATI LESTARI dengan minimum pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
(ii) KEHATI LESTARI Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang jauh melebihi jumlah maksimum saat ini telah dan akan berinvestasi pada KEHATI LESTARI, bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Kehati Lestari minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);. Pada Tanggal Penawaran Umum dari Kelas Unit Penyertaan semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan KEHATI LESTARI akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI Kelas G. Batas minimum penjualan KEHATI LESTARI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut: - KEHATI LESTARI Kelas S adalah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Penyertaan; - KEHATI LESTARI Kelas G adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.Penyertaan;
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (tiga puluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dibeli oleh seluruh dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasisecara serentak sesegera mungkin, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- paling lambat 7 (seratus miliar Rupiah)tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dimilikinya pada tanggal tersebut akan menjadi setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.(redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. Manajer Investasi Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Phone.(00-00) 000 00000 Fax. (00-00) 000 00000 Bank Kustodian
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Mandiri Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 jumlah 4.000.000.000 (tiga puluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) a. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan
c) b. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas C B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan perorangan baik yang melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana); dan
ii. REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap penawaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas Unit Penyertaan baru, maka I. pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA masing-masing kelas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan Institusi akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana adalah sebesar 0% (KPDnol persen) pada Manajer Investasi untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- 1 (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iiisatu) bulan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Untuk Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- maksimum 2% (seratus miliar Rupiah)dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingpihak-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, maka semua Pemegang Unit Penyertaan hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA : - MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA ; dan - MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA MANDIRI SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ke Reksa Dana Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakusetelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Setiap Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 10.000,- 1.000,- (sepuluh ribu seribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki per Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) hari pertama penawaran Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing I. Nilai Aktiva Bersih pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas Unit Penyertaan G akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusmelanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatTanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. G. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XX XVIII Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat memilih kelas-kelas dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sebagai berikut:
(i) BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G atau permintaan Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini berinvestasi pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan minimum pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Baik investor retail, investor institusi maupun investor melalui APERD menikmati seluruh fasilitas yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari ada di Kelas G ini;
(ii) BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas I atau Kelas I (Institusi) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang akan berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Batas minimum penjualan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut: - BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G adalah Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan. - BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas I adalah Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk per Unit Penyertaan. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORselama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan dalam Bab XVI Prospektus ini.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara CIPTA PROTEKSI XIVsecara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIPTA PROTEKSI XIVditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit PenyertaanCIPTA PROTEKSI XIV. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pembelian dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentinganPemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semuaPemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIPTA PROTEKSI XIVpada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Danasecara serentak sesegera mungkin, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- paling lambat 7 (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPDtujuh) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat memiliki menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaanyang dimilikinya dalam CIPTA PROTEKSI XIVsampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua CIPTA PROTEKSI XVI dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi CIPTA PROTEKSI XIVsebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau CIPTA PROTEKSI XIVtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR SHARIA MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai STAR SHARIA MONEY MARKET akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan STAR SHARIA MONEY MARKET tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa STAR SHARIA MONEY MARKET. MANAJER INVESTASI PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxx: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Operasional Plaza BNI, Lantai 14 CBD BSD City, Lot I, Nomor 5 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 00000000, 29411512 Email: xxx_xxxx_xxxxxxxx@xxx.xx.xx Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas STAR SHARIA MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh STAR SHARIA MONEY MARKET calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, STAR SHARIA MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)STAR SHARIA MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MNC DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR LANCAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MNC DANA LANCAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA MNC DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Telp. (000) 0000 0000 Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.: (000) 000 00 000 Faks.: (000) 000 00 000 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA MNC DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA MNC DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MNC DANA LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, MNC DANA LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)MNC DANA LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT MNC Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Agreement
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 800.000.000 (tiga puluh miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiPenyertaan/Redemption Form. REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi dengan total nilai investasi maksimum sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- 2,50%(dua koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (tiga xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (seratus miliar Rupiah)xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikenakan biaya yang telah dimiliki oleh disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi juga dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dibubarkan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan X tentang Pembubaran dan Likuidasi. SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORmenjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dibeli oleh seluruh dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada tanggal tersebut Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menjadi melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);; dan
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan.
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan pembelian Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- 10,000,000,000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV II Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR YIELD DISCOVERY yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORYIELD DISCOVERY, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORYIELD DISCOVERY.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring PT. Fortis Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR FORTIS PROTEKPLUS X secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sekurang-kurangnya 50.000.000 (tiga lima puluh miliarjuta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dan dengan sebesar 10.000.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (sepuluh miliardua milyar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai FORTIS PROTEKPLUS X ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanMasa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat menambah memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM - LK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama maksimum 30 (tiga puluh) Hari Bursa. Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A FORTIS PROTEKPLUS X apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan di atas atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat dibeli oleh seluruh merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, tanpa bunga dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang dapat dibeli ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi, dimana . Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS X sampai Hari Bursa tersebut, maka Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang telah dimiliki diterima pada Hari Bursa tersebut. Kelebihan permohonan pembelian tersebut akan ditolak serta dana yang tidak dapat digunakan tersebut akan dikembalikan tanpa bunga sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Penempatan dana calon Pemegang Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan rangka permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau sebelum Tanggal Peluncuran, tidak mendapatkan bunga. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas FORTIS PROTEKPLUS X. Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORFORTIS PROTEKPLUS X akan diterbitkan pada Tanggal Peluncuran.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 20.000.000.000 (tiga dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan mempunyai setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap penawaran Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas Unit Penyertaan baru, maka S. Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan Pada saat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatTanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. G. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XX XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat memilih kelas-kelas dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagai berikut:
(i) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G atau permintaan Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah):
(ii) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S atau Kelas S (Sponsor) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); Batas minimum penjualan Bahana Dana Ekuitas Andalan per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut: - Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Penyertaan; - Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S adalah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.Penyertaan;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAMAS RUPIAH PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS RUPIAH PLUS akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Awal sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiahrupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dibebani biaya Pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS RUPIAH PLUS. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas DANAMAS RUPIAH PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh DANAMAS RUPIAH PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS RUPIAH PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, DANAMAS RUPIAH PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)DANAMAS RUPIAH PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204. Pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Nilai Aktiva Bersih awal Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (NABtujuh) masing- masing Kelas Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 yang dimilikinya sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) ), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.(redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Menara Mandiri 2, Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. : (00-00) 000 0000 Fax. : (00-00) 000 0000 / (00-00) 000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili: (021) 6601823 / 6601824
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai TERPROTEKSI PANIN 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan sebesar 10.000.000.000 ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (sepuluh miliarcover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan;
b) Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum). Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang TERPROTEKSI PANIN 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut TERPROTEKSI PANIN 16 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah dimiliki oleh masing-masing terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORInvestasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (tiga puluh lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA : - BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas KAS SYARIAH KELAS A sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c- BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS B sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) REKSA Unit Penyertaan; dan - BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas KAS SYARIAH KELAS C sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum, kecuali Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH KELAS A yang mengacu pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS SYARIAH yang berjalan. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rp. 1.000,-(seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORKAS SYARIAH dikenakan maksimum biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telepon. (00-00) 00000000 / 331 Faksimili (00-00) 00000000 / 131 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus masing-masing sampai dengan jumlah 30.000.000.000 dengan: • 2.000.000.000 (tiga puluh dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 Manulife Dana Kas • 100.000.000 (sepuluh miliarseratus juta) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 Penyertaan Manulife Dana Campuran • 100.000.000 (sepuluh miliarseratus juta) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Penyertaan Manulife Dana Saham Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas. Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakusetelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Kepemilikan maksimum untuk pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan bukan pihak yang menempatkan dana awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatManulife Dana Kas, maka semua Pemegang Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx adalah sebesar 2% (dua per seratus) dari total Unit Penyertaan yang telah memiliki ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif atau sebesar 40.000.000 (empat puluh juta) Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang untuk Manulife Dana Kas, sebesar 2.000.000 (dua juta) Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORManulife Xxxx Xxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai PNM Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar sejumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan PNM Amanah Syariah mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenyertaan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a) PNM AMANAH SYARIAH Kelas A A, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan atau melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- Rp50.000,- (sepuluh lima puluh ribu Rupiah)) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf a Prospektus;
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR b) PNM AMANAH SYARIAH Kelas B B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Pemegang dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana sebesar Rp50.000,- (KPDlima puluh ribu Rupiah) pada dan imbalan jasa Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- sesuai angka 7.2 butir (tiga puluh triliun Rupiah); dani) huruf b Prospektus;
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR c) PNM AMANAH SYARIAH Kelas C C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2. butir (i) huruf c Prospektus;
d) PNM AMANAH SYARIAH Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000,- Rp500.000.000,- (seratus lima ratus juta Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf d Prospektus;
e) PNM AMANAH SYARIAH Kelas E, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf e Prospektus;
f) PNM AMANAH SYARIAH Kelas F, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf f Prospektus;
g) PNM AMANAH SYARIAH Kelas G, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf g Prospektus;
h) PNM AMANAH SYARIAH Kelas H, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf h Prospektus; dan
i) PNM AMANAH SYARIAH Kelas I, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 7.2 butir (i) huruf i Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban PNM Amanah Syariah yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusdapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Prospektus ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatberlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PNM Amanah Syariah yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORPNM Amanah Syariah, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas PNM Amanah Syariah. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORPNM Amanah Syariah dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) “Unit Penyertaan;
b”) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 8.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh Delapan miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiPenyertaan/Redemption Form. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi dengan total nilai investasi maksimum sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar Rp 100.000.000.000,- 0,25% (seratus miliar Rupiah)nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuXII tentang Pembubaran dan Likuidasi. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan Telepon: (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA TBK SELAKU MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak- pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (satu“Manajer Investasi”) Kelas Unit Penyertaanmerupakan bagian dari Ashmore Group (“Ashmore Group”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Perbedaan fitur administratif dari Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusjurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi menerima pemesanan dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1.000,− (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan awal (subscription fee) sebesar Rp 10.000,- maksimum 2% (sepuluh ribu Rupiah);
iidua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. REKSA Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini. i Dengan berlakunya Undang−Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang−undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh OBLIGASI NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasiharus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dimana hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak− pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iiidalam ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA . REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak−pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaanmerupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Perbedaan fitur administratif Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing−masing jurisdiksi di mana kantor−kantor dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang− undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang−undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki dilakukan oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing−masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 6.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Penyertaan ; − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas C I2 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Aberdeen Standard Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 2.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliardua milyar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya penawaran dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan; biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan; dan biaya biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. Manajer Investasi dapat menambah jumlah PT ABERDEEN STANDARD INVESTMENTS INDONESIA Menara DEA Tower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000 Bank Kustodian STANDARD CHARTERED BANK Menara Standard Chartered 5th Floor Xx Xxxx.Xx.Xxxxxx Xx.000, Jakarta 12930 – Indonesia Telp : (000) 00000000, Fax : (000) 000 00000 / 000 00000 PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR RISIKO UTAMA. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 September 2018 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK. ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Aberdeen Standard Investments Indonesia (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Aberdeen Group yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Aberdeen Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing- masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pembelian Unit Penyertaan (subscription), Pemegang Unit Penyertaan dan Calon Pemegang Unit Penyertaan (”Nasabah”) memberikan persetujuan atas penghimpunan, pengumpulan, identifikasi, penggunaan, pemberian informasi dan/atau pemrosesan data dan/atau dokumen pribadi Nasabah untuk diinformasikan kepada perusahaan lain dalam Aberdeen Group, Bank Kustodian, Agen Penjual Reksa Dana dan/atau dilaporkan kepada otoritas, badan pengawas atau pemerintah, termasuk ke negara yang belum menerapkan ketentuan kerahasiaan data Nasabah seperti yang diterapkan oleh Negara Republik Indonesia, apabila diminta oleh otoritas yang berwenang dan/atau otoritas pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan/atau tidak terbatas pada peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, perpajakan, FATCA, Standar Pelaporan Bersama (CRS) dengan tujuan untuk memenuhi peraturan-peraturan terkait FATCA dan Standar Pelaporan Bersama (CRS). REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiwajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Dalam hal Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang dapat dibeli diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan otoritas yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Henan Putihrai Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR HPAM BALANCED FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (tiga puluh lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) : - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR HPAM BALANCED FUND Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR HPAM BALANCED FUND Kelas B sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas C sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR HPAM BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR HPAM BALANCED FUND yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORHPAM BALANCED FUND, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORHPAM BALANCED FUND. REKSA DANA HPAM BALANCED FUND menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas A, yang dapat dibeli secara langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada Bab IX angka 9.1. huruf a butir (i) Prospektus;
ii. REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas B, yang dapat dibeli secara langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada Bab IX angka 9.1. huruf a butir (ii) Prospektus;
iii. REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas C, yang dapat dibeli secara langsung melalui Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada Bab IX angka 9.1. huruf a butir (iii) Prospektus. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban REKSA DANA HPAM BALANCED FUND yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan. REKSA DANA HPAM BALANCED FUND wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila REKSA DANA HPAM BALANCED FUND dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, REKSA DANA HPAM BALANCED FUND wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 12.000.000.000 (tiga puluh dua belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada : - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas C A2 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas I1 sanpai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenyertaan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A A, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun;
ii. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)Investasi;
iiiii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas B I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 500.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 2% (dua per seratus) untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau sebesar 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan dua persen) untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual, biaya penjualan kembali (redemption fee) Prospektus ini dibuat di Jakarta, Juni 2020 PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi tidak dikenakan biaya pembelian dan Agen Penjual Efek Reksa Danabiaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana (KPD) pada Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiahkecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasiharus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, dengan batas minimum penjualan baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingpihak-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, maka semua Pemegang Unit Penyertaan hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan;
b) Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dibeli oleh seluruh dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menjadi melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Akti Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Penyertaa CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan Telepon: (00-00) 00000000 3189137 Faksimili: (00-00) 00000000 31935384 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiCIPTA SYARIAH BALANCE. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Calo Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iiiUni Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dimilikinya. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer InvestasiSehubungan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ciptadana Asset tentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (satureciprocal) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TETAP PEMERINTAH (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan hingga mencapai jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) sebagai berikut: Setiap Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai harga sama dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TETAP PEMERINTAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORTETAP PEMERINTAH tersebut diatas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH akan dikenakan biaya-biaya, antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out atau (“FIFO”), sampai ) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan tercapainya jumlah memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus. Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx CORPORATION LTD., cabang Jakarta Menara Mulia, 19th Floor Prospektus ini diterbitkan pada November 2013 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORTETAP PEMERINTAH TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAU BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON PEMODAL HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN. SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) “Unit Penyertaan;
b”) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 16.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh enam belas miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiPenyertaan/Redemption Form. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi dengan total nilai investasi maksimum sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar Rp 100.000.000.000,- 0,25% (seratus miliar Rupiah)nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundangXxxx Xxxxxxxx Xxx 00-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan 00) 0000-0000 Faksimili : (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PROGRESIF NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 7.500.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PROGRESIF NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di bawah 1 (satu) tahun, sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 (dua) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas PROGRESIF NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh PROGRESIF NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaanmerupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Perbedaan fitur administratif dari Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing Kelas Unit Penyertaan jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (tiga puluh dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 . Pada Tanggal Jatuh Tempo, maka Nilai Aktiva Bersih awal Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (NABtujuh) masing- masing Kelas Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA PANIN DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ULTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA PANIN DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA PANIN DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2018 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA PANIN DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas ULTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA PANIN DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, PANIN DANA ULTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)PANIN DANA ULTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingpihak-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, maka semua Pemegang Unit Penyertaan hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI PLUS secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS sampai dengan jumlah 30.000.000.000 dengan: 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan mempunyai dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus(pelunasan) tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan REKSA Penyertaan. Apabila BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi OBLIGASI PLUS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan REKSA selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORdalam Bab XVII Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA secara terus menerus sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 800.000.000 (tiga puluh miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seribu Rupiahseratus dua puluh hari) Hari Bursa, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada hari pertama Penawaran UmumBab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan barusecara serentak sesegera mungkin, maka Nilai Aktiva Bersih awal paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Jatuh Tempo. Pada tanggal Jatuh Tempo, yaitu tidak melebihi 28 (dua puluh delapan) tahun sejak Tanggal Emisi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit, wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan yang sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutantanggal jatuh tempo. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi wajib mengisi secara lengkap dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan awal sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XI dan Bab XII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA tidak dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan maupun biaya pembayaran Pelunasan, akan tetapi apabila melakukan penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan biaya penjualan kembali sebesar Rp 10.000,- 10% (sepuluh ribu Rupiah);
iipersen) atas penjualan kembali. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang Penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut hanya dapat dibeli dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang dalam hal Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari sekurang-kurangnya selama 1 (satu) Kelas Unit Penyertaantahun sejak Tanggal Emisi. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 27.000.000.000 (tiga dua puluh tujuh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - STAR MONEY MARKET Kelas A Utama sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR - STAR MONEY MARKET Kelas C Prioritas sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Profesional sampai jumlah dengan sebanyak-banyaknya sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan; dan - STAR MONEY MARKET Kelas Dana sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. - STAR MONEY MARKET Kelas Dana Plus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut STAR MONEY MARKET tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSelanjutnya, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bers ngkutan. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. MEGA ASSET MU TICASH SYARIAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (redemption fee) dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Menara Bank Mega Lantai 7 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Apabila MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 20.000.000.000 (tiga dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan mempunyai setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap penawaran Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas Unit Penyertaan baru, maka S. Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. G akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan Pada saat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatTanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. G. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XX XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Dana Ekuitas Andalan dapat memilih kelas-kelas dalam Bahana Dana Ekuitas Andalan sebagai berikut:
(i) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G atau permintaan Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR awal Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah):
(ii) Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S atau Kelas S (Sponsor) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari akan berinvestasi pada Bahana Dana Ekuitas Andalan dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); Batas minimum penjualan Bahana Dana Ekuitas Andalan per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut: - Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas G adalah Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Penyertaan; - Bahana Dana Ekuitas Andalan Kelas S adalah Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.Penyertaan;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit PenyertaanXXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pembelian dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Danasecara serentak sesegera mungkin, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- paling lambat 7 (sepuluh ribu Rupiah);
iitujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dapat memiliki (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada lebih Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Gedung WTC 5, Lt.9 (d/h Wisma Metropolitan I) Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 252 1662 Faksimili : (021) 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Apabila Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management. PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingberlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum dan setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpenawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuberlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2018 CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumend penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. CIMB-Principal Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaanmerupakan bagian dari CIMB Principal Asset Management (‘CPAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Perbedaan fitur administratif dari Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusjurisdiksi di mana kantor-kantor dari CPAM tersebut berada. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi menerima pemesanan dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PASAR UANG NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PASAR UANG NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi Jswitchi g fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA dikenakan biaya pengalihan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada reksa dana Ashmore lainnya yang dituju sesuai dengan Prospektus dari masing-masing reksadana tersebut. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place 18th Floor, SCBD Xxx 00 Xx. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga, Tbk Menara Sentraya Lantai 00 Xx. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000; 2505252; 2505353 Faksimili: (00-00) 000 0000; 2505207 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). PT ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA TBK SELAKU MANAJER INVESTASI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas PASAR UANG NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh PASAR UANG NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)ASHMORE DANA PASAR UANG NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (satu“Manajer Investasi”) Kelas Unit Penyertaanmerupakan bagian dari Ashmore Group (“Ashmore Group”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Perbedaan fitur administratif dari Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusjurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi menerima pemesanan dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 4.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per KEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- 0% (seribu Rupiahnol persen) pada hari pertama Kelas untuk kepemilikan Unit Penyertaan tersebut diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penawaran Umum suatu Kelas pengalihan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iibaik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingpihak-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, maka semua Pemegang Unit Penyertaan hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 4.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dapat menambah jumlah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA KAS SYARIAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA KAS SYARIAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 0000 0000 / +6221 3041 5002 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORkepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TRAM CONSUMPTION PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR , - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 3.000.000.000 (sepuluh tiga miliar) Unit Penyertaan dan - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas C sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan.
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TRAM CONSUMPTION PLUS yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Setiap Kelas Unit Penyertaan TRAM CONSUMPTION PLUS mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas B dan jumlah TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas C serta Kelas Unit Penyertaan Baru akan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada masing- Tanggal Penerbitan masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan bersangkutan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud TRAM CONSUMPTION PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. TRAM CONSUMPTION PLUS menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas A dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan yang ditawarkan melalui seluruh model distribusi dengan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas B dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dengan jumlah minimum pembelian awal sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; dan - TRAM CONSUMPTION PLUS Kelas C dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi dengan jumlah minimum pembelian awal sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan; Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuini. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TRAM CONSUMPTION PLUS yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORTRAM CONSUMPTION PLUS, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORTRAM CONSUMPTION PLUS.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) : - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) dan - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas C R2 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu diterbitkan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. MANAJER INVESTASI: PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 00000000/ 304150025 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iipenjaminan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang telah dimiliki oleh masing-masing dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan selalu mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanselama Masa Penawaran. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (sepuluh ribu Rupiah);
iitujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)setiap Tanggal Penjualan Kembali . Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas dan biaya pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) “Unit Penyertaan;
b”) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 8.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh Delapan miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiPenyertaan/Redemption Form. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi dengan total nilai investasi maksimum sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar Rp 100.000.000.000,- 0,25% (seratus miliar Rupiah)nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundangXxxx Xxxxxxxx Xxx 00-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan 00) 0000-0000 Faksimili : (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaharuan
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA atas: - MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliardua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA dan - MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh miliardua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. .
i. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A, yang ditawarkan melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);manapun; dan
ii. REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE DANA SAHAM yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) : - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas A R1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas C I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu diterbitkan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 200.000.000 (tiga puluh miliardua ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSebelum berakhirnya Masa Penawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang dapat dibeli telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Danasecara serentak sesegera mungkin, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- paling lambat 7 (sepuluh ribu Rupiah);
iitujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan (redemption fee) sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut namun tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 15.000.000.000 (tiga puluh lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) : - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas A R1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas C I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan - REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuPenyertaan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas A R1, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan individu yang melakukan pembelian melalui tenaga pemasaran seluruh model distribusi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Danamanapun, dengan batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), dengan ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai Bab V angka 5.5. huruf a Prospektus;
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas B I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang melakukan pembelian melalui tenaga pemasaran seluruh model distribusi Manajer InvestasiInvestasi manapun, dimana Pemegang dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana sebesar Rp 1.000.000.000,- (KPDsatu miliar Rupiah) pada Manajer namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan tidak ditentukan, dengan ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah)sesuai Bab V angka 5.5. huruf b Prospektus; dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas C I2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang melakukan pembelian melalui tenaga pemasaran seluruh model distribusi Manajer InvestasiInvestasi manapun, dengan batas minimum penjualan pembelian awal Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- 1.000.000.000,- (seratus satu miliar Rupiah). Pemegang ) namun batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaantidak ditentukan, dengan ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sesuai Bab V angka 5.5. huruf c Prospektus. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Seluruh Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung beban yang telah memiliki Unit Penyertaan merupakan beban REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan timbul dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Deutsche Bank Building, Lt. 4, Xx. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 Telp. : (000) 000000 000/178 Fax : (000) 00000 000/131 Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL CASH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PANIN BETA ONE secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA SAHAM PANIN BETA ONE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM PANIN BETA ONE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PANIN BETA ONE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas PANIN BETA ONE dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang (subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali jika penempatan Unit Penyertaan awal kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar Rp 10.000,- 0% (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang nol persen) jika penempatan Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaantahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Perbedaan fitur administratif dari masingUraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, lantai 3 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus00 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Prospektus ini mulai berlaku yaitu diterbitkan di Jakarta pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat27 Maret 2017 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua Pemegang Unit Penyertaan peraturan perundang-undangan yang telah memiliki dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK. REKSA DANA SAHAM PANIN BETA ONE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi PANIN BETA ONE, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SAHAM PANIN BETA ONE. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak PANIN BETA ONE akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PANIN BETA ONE yang telah dimiliki oleh masing-masing dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundangmeminta pendapat dari pihak-undangan pihak ketiga yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. Pemegang Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH dapat memilih Kelas Unit Penyertaan dengan kondisi sebagai berikut:
(i) BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas S atau Kelas S ( Sponsor) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah dan/atau akan berinvestasi pada BAHANA LIKUID SYARIAH, yaitu: - Investor Retail - Investor Institusi Baik investor retail maupun investor institusi menikmati seluruh fasilitas yang ada di Kelas S (Sponsor) ini;
(ii) BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada BAHANA LIKUID SYARIAH PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BAHANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus secara akumulasi dari BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas S dan Kelas G sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliarsepuluh) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran Kelas Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumper Unit Penyertaan. Untuk penerbitan setiap Pada BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas Unit Penyertaan baru, maka S Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanberjalan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XVI Prospektus dengan melakukan perubahan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jauh melebihi jumlah maksimum berlaku. Pada Tanggal Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian yang telah memiliki Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas BAHANA LIKUID SYARIAH akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas S.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 20.000.000.000 (tiga dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
cb) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas C B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM Penyertaan. EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM (i) EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan pembelian Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- USD 100,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiahseratus Dolar Amerika Serikat); dan
iii. REKSA DANA SAHAM (ii) EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD Kelas C B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan pembelian Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- USD 5,000,000,- (seratus miliar Rupiahlima juta Dolar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM dapat menambah jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD melebihi jumlah Unit Penyertaan yang diatur, dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH FIXED INCOME USD yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM taan EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH FIXED INCOME USD, Penyer Surat No. S-169/PM.21/2021 tanggal 17 Februari 2021. maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH FIXED INCOME USD. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit --Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments UOB Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 40.000.000.000 (tiga empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR a. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR b. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
c. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR d. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C D sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A baru tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX XXI Prospektus ini dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA melebihi jumlah Unit Penyertaan yang diatur, dengan melakukan perubahan Kontrak dan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer Investasi yang memilih tidak berkontribusi pada Program Dana Sosial;
ii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasar Manajer investasi, yang akan berkontribusi dalam Program Dana Sosial dengan rincian besaran kontribusi sebagaimana dijelaskan dalam Bab X angka 10.1. huruf c butir ii Prospektus;
iii. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), yang akan berkontribusi dalam Program Dana Sosial dengan rincian besaran kontribusi sebagaimana dijelaskan dalam Bab X angka 10.1. huruf c butir iii Prospektus; dan
iv. UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang memilih tidak berkontribusi pada Program Dana Sosial Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORUOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORUOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA. Apabila UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, UOBAM SUSTAINABLE EQUITY INDONESIA wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh miliarsepuluh miliar ) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) pada beberapa Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas A RK1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan; dan
c) - REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas C IK1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh miliardua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan - REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak tanggal peluncuran pertama kali. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan baru tersebut adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Tanggal Peluncuran Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaantersebut. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang berlakuakan berlaku terhitung sejak Tanggal Peluncuran pertama kali. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan kriteria Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. Kelas RK1 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas A RK1, yang dapat dibeli oleh seluruh jenis (calon) Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran baik yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi dan dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi;
ii. Kelas IK1 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas B IK1, yang dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. Kelas IK2 REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas C IK2, yang dapat dibeli oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran yang ditawarkan secara langsung oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah maupun Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY melebihi jumlah Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.yang diatur dalam butir
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). PT Eastspring Investments Indonesia Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL ITB-NIAGA secara terus menerus sampai dengan hingga mencapai jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Gedung BRI II Lantai 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210, Indonesia Telp. :(000) 000 0000/0000000 Fax :(000) 0000000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai PRINCIPAL ITB-NIAGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL ITB-NIAGA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar 1,25% dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan 6 bulan dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 6 bulan serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 0.5% dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ITB-NIAGA ke reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang. PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA atas: - MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliardua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA dan - MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh miliardua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA Penyertaan. MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A A, yang dapat dibeli oleh ditawarkan melalui seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran model distribusi Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);manapun; dan
ii. REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA MANULIFE DANA SAHAM. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE DANA SAHAM yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Umumdapat dilihat pada Bab II Prospektus. Untuk penerbitan setiap Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan barutidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, maka Nilai Aktiva Bersih awal Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (NABtujuh) masing- masing Kelas Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORpada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 6.000.000.000 (tiga puluh enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas C I1 sampai dengan sebesar 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh dua miliar) Unit Penyertaan; dan − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services Menara Mulia Lantai 25 XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Kav 9-11 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR BAHANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai BAHANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G (General). Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan S akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas berjalan. BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan kelas G tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (subscription fee), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee). BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan kelas G akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada akhir Hari Bursa saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang bersangkutandikelola oleh Manajer Investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi dapat menambah jumlah PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered, Jakarta. Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 000 00000/30415002 Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iibaik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingpihak-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatpihak yang berkompeten atas aspek bisnis, maka semua Pemegang Unit Penyertaan hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORrelevan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). PT Eastspring Investments Indonesia Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL ITB-NIAGA secara terus menerus sampai dengan hingga mencapai jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Gedung BRI II Lantai 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta 10210, Indonesia Telp. :(000) 000 0000/0000000 Fax :(000) 0000000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai PRINCIPAL ITB-NIAGA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR PRINCIPAL ITB-NIAGA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL ITB- NIAGA ke reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 6.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh enam miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 27.000.000.000 (tiga dua puluh tujuh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - STAR MONEY MARKET Kelas A Utama sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR - STAR MONEY MARKET Kelas C Prioritas sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Profesional sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Dana sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - STAR MONEY MARKET Kelas Dana Plus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian STAR MONEY MARKET yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak STAR MONEY MARKET, maka Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuakan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan )LUVW ,Q )LUVW 2XW DWDX ³),)2´ VDPSDL GHQJDQ WHUFDSDLQ\D STAR MONEY MARKET. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET Kelas A Utama, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, seluruh- model distribusi dengan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan awal dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan masing- masing sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET Kelas B Profesional, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi secara langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Investasi dengan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana tidak ditentukan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sebesar Rp 50.000.000,- (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga lima puluh triliun juta Rupiah); dan;
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET Kelas C Prioritas, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, seluruh model distribusi dengan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan awal dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan masing- masing sebesar Rp 100.000.000.000,- 10.000,- (seratus miliar sepuluh ribu Rupiah); dan
iv. STAR MONEY MARKET Kelas Dana, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki melalui Gerai Penjual Efek 5HNVD 'DQD \DLWX ´'$1$´ GDQ PHODNXNDQ SHPED\DUDQ SHPEHOLDQ Penjual Efek Reksa Dana dengan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan tidak ditentukan.
v. STAR MONEY MARKET Kelas Dana Plus yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan melalui Gerai Penjual Efek 5HNVD 'DQD ´\ DLGDWQX P´H'O$D1N$XNDQ SHPED\DUDQ SHPEHOLDQ 8QLW 3HQ\HU Penjual Efek Reksa Dana dengan batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan tidak ditentukan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk- oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban STAR MONEY MARKET yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak Prospektus ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatberlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET Kelas A. Utama. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR STAR MONEY MARKET Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Utama. STAR MONEY MARKET wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila STAR MONEY MARKET dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut,- STAR MONEY MARKET wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORdalam Bab XI Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Ciptadana Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara CIPTA OVO EKUITASsecara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIPTA OVO EKUITASditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan CIPTA OVO EKUITASditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR CIPTA OVO EKUITAS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan CIPTA OVO EKUITASdikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 Faksimili: (00-00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL D OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MAJENRA INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan CIPTA OVO EKUITAS ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (BAB VIII) Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas CIPTA OVO EKUITAStidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh CIPTA OVO EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi harus terlebih dahulu mempelajari dan Agen Penjual Efek Reksa Danamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iihukum, maupun perpajakan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA OVO EKUITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, CIPTA OVO EKUITASakan menanggung risiko sehubungan dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)CIPTA OVO EKUITASyang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ciptadana Asset Management (satu"Manajer Investasi") Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masingakan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki wajib dipenuhi oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR DANAMAS STABIL secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 5.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Awal sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiahrupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Penyertaannya kepada Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki DANAMAS STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan pada (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaantahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Perbedaan fitur administratif Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Apabila DANAMAS STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS STABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS STABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 3.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas per Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Pemegang Unit Penyertaan REKSA ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat dibeli berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektusotoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.500.000.000 (tiga puluh miliarsatu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA : - MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A sampai dengan A1 sebesar 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 300.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliartiga ratus juta) Unit Penyertaan; dan
c- MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A2 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) REKSA DANA Unit Penyertaan; - MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas C sampai dengan A3 sebesar 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 300.000.000 (sepuluh miliartiga ratus juta) Unit Penyertaan; - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A5 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas I3 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dapat menambah jumlah kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA Penyertaan. MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A A1, yang dapat dibeli oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan model distribusi MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS manapun;
ii. MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh jika ada) dan Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas C A3, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berbentuk bank, dengan skema biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dijelaskan pada Bab X angka 10.3. huruf c Prospektus ini;.
iv. MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A5, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berbentuk bank, dengan skema biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dijelaskan pada Bab X angka 10.3. huruf d Prospektus;
v. MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas I3, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi yang berkedudukan di luar negeri, melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan di atas akan dijelaskan lebih lanjut dalam ProspektusProspektus ini. Pada saat ketentuan mengenai Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah memiliki ditandatangani oleh Agen Penjual Efek Reksa yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi harus diubah terlebih dahulu. Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menghentikan distribusi Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang yang lama sebelum menawarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang baru sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama sebagaimana disebutkan di atas. Seluruh Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS yang timbul dan memberikan manfaat bersama dan dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing- masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakutetap memperhatikan aspek efisiensi. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORSYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR UnitPenyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 1.000.000.000 (tiga puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan hargamsa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR per UnPiet nyertaan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan Telepon: (00-00) 00000000 3189137 Faksimili: (00-00) 00000000 31935384 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh seluruh CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIPTA SYARIAH EQUITY dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
iiCIPTA SYARIAH BALANCE. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Calo Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan ICPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer InvestasiCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dimilikinya. Sehubungan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih meminta pendapat dari 1 pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ciptadana Asset di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (satureciprocal) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuatanti pencucian uang, maka semua anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR wajib dipenuhi oleh Manajer Investasidari waktu ke waktu kepada otoritas yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. berwenang. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR XXXXXXXX PROTEKSI 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 30.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (tiga puluh satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai XXXXXXXX PROTEKSI 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanXXXXXXXX PROTEKSI 1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan wajib melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A yang dapat dibeli oleh telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan harga per Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR berdasarkan Nilai Aktiva XXXXXXXX PROTEKSI 1 pada tanggal tersebut akan menjadi Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau XXXXXXXX PROTEKSI 1 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORserta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENAWARAN UMUM. PT Eastspring Investments Indonesia Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 30.000.000.000 10.000.000.000 (tiga puluh sepuluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada:
a) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR : - MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan;
b) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; dan - MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 10.000.000.000 6.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan
c) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C sampai dengan sebesar 10.000.000.000 (sepuluh enam miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Untuk Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut melakukan Penawaran Umum suatu Kelas Unit Penyertaanditerbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing- masing per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang dapat dibeli ditentukan oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
ii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas B yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dimana yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Institusi tersebut merupakan nasabah Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) pada Manajer Investasi dengan total nilai investasi sebesar minimum Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun Rupiah); dan
iii. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas C yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, dengan batas minimum penjualan Unit Penyertaan awal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANDIRI INVESTA ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATORMANDIRI INVESTA ATRAKTIF. MANDIRI INVESTA ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan baik perorangan maupun institusi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi; dan
ii. MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan baik perorangan maupun institusi melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang telah dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Kelas A. MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus