PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 31 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 12 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 12 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. yang terbagi pada: - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan; dan - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Penawaran Umum. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI (NAB) per Kelas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan Tanggal Pelunasan Akhirdapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (subscription feeSubscription Fee) maksimum 3% (Tiga per Seratus), Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima per Seratus), dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A yaitu maksimum 2% (dua persenDua per Seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan apabila penjualan kembali dilakukan sebelum dan sampai dengan 2 (Dua) tahun, sedangkan penjualan kembali diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan biaya penjualan Kembali serta DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana tercantum pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.XI. Citibank N.A., Cabang Jakarta Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED DOLLAR II secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 1.000.000 (sepuluh satu juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 100.000.000 (satu miliarseratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED DOLLAR II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10STAR PROTECTED DOLLAR II. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED DOLLAR II pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED DOLLAR II dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 17 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 25 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 10MAXIMA 25 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 25 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE DANA SAHAM secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. yang terbagi atas: - MANULIFE DANA SAHAM Kelas A sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan; dan - MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan yaitu pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi dapat memperpendek Masa menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA SAHAM yang melebihi jumlah maksimum Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit PenyertaanPenyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE DANA SAHAM dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Citibank, N.A., Indonesia South Quarter Building, Tower B Lantai 3 Xx. XX Xxxxxxx Xxx.0 XX Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxx.xx.xx Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Pelunasan AkhirPenjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.Prospektus. Manajer Investasi Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Phone.(00-00) 000 00000 Fax. (00-00) 000 00000 Bank Kustodian
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 26 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 31 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 31 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 31 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 24% (dua empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 21 Mei 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 29 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 11 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 32 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 32 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 32 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaranyang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Penawaran Umum. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Dalam hal Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10adalah sebesar Rp. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada Tanggal Pelunasan Parsial akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan Tanggal Pelunasan Akhirdapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANDIRI SAHAM ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya pelunasan pengalihan investasi (switching fee) maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ke Reksa Dana Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalpengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab BAB IX Prospektus tentang Alokasi alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 28 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 28 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 28 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 28 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 63 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 63 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 1063. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 10 63 yang dimilikinya setiap Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya dilakukan Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaBAB XI Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Masa Penawaran direncanakan selama maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa dimulai sejak tanggal efektif, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru. PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DINAMIS OPTIMA secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya minumum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 maximum 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) selama per Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa. Dalam hal terjadi perubahan peraturan dan perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK yang baru di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru tersebut. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah atau instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: www.lautandhanainvest.com
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 22,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan serta oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya penjualan kembali pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.
Appears in 1 contract
Samples: www.permatabank.com
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 15 Agustus 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 15 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memutuskan untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus namun Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 06 November 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 15 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 4.000.000.000 (satu empat miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D (Dividend). Sebelum berakhirnya Masa PenawaranNilai Aktiva Bersih BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G (General) dan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusSedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Calon Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepentingan kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Pengalihan Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali melakukan pengalihan Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPenyertaan. Uraian Untuk keterangan lebih lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024 Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan Imbalan Jasamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE DANA SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 3.300.000.000 (sepuluh tiga miliar tiga ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi atas: - MANULIFE DANA SAHAM Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 sebesar 800.000.000 (satu miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Penyertaan; dan - MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan yaitu pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit P enyertaan awal adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi dapat memperpendek Masa menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA SAHAM yang melebihi jumlah maksimum Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit PenyertaanPenyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE DANA SAHAM dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DINAMIS OPTIMA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 800.000.000 (satu miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. dimana setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh hari) Hari Bursa, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaankebijakan OJK yang baru. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Jatuh Tempo. Pada tanggal Jatuh Tempo, yaitu tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. melebihi 28 (dua puluh delapan) tahun sejak Tanggal Emisi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan Unit, wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial telah diterbitkan dan Tanggal Pelunasan Akhirbelum dijual kembali, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DINAMIS OPTIMA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirtanggal jatuh tempo. Para Calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian sebelum membeli Unit Penyertaan serta biaya LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali dapat dilihat pada Bab XI dan Bab XII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan namun LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA tidak dikenakan biaya pelunasan Pembelian Unit Penyertaan pada maupun biaya pembayaran Pelunasan, akan tetapi apabila melakukan penjualan kembali sebelum Tanggal Pelunasan Parsial dan Jatuh Tempo akan dikenakan biaya penjualan kembali sebesar 10% (sepuluh persen) atas penjualan kembali. Penjualan kembali sebelum Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalJatuh Tempo tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaVII Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: www.lautandhanainvest.com
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal Desember 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 30 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 30 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Desember 2017.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 95 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 95 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 95 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 1069 . Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 69 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirJatuh Tempo. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (subscription feetujuh) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 12 April 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 11 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 11 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 24% (dua empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya penjualan kembali pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (redemption subscription fee) sebesar maksimum 2% dan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda, yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali jika ada). Besaran biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut dapat dilihat dalam Formulir PRO INVEST, uraian lengkap mengenai program PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus, dan Pemegang Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 4.000.000.000 (satu empat miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D (Dividend). Sebelum berakhirnya Masa PenawaranNilai Aktiva Bersih BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G (General) dan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusSedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Calon Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepentingan kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Pengalihan Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali melakukan pengalihan Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPenyertaan. Uraian Untuk keterangan lebih lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juni 2024 Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan Imbalan Jasamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 103. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 03 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 16 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 16 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 107. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 7 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 7 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelumberakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Insight Investments Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 INSIGHT TERPROTEKSI 59 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 INSIGHT TERPROTEKSI 59 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 INSIGHT TERPROTEKSI 59 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. yang terbagi pada: - REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan; dan - REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas R2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Penawaran Umum. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Tanggal Pelunasan Parsial akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan Tanggal Pelunasan Akhirdapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalpengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaJasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. MANAJER INVESTASI: PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 00000000/ 304150025 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 18 Juli 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 21 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 10ULTIMA 21 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 ULTIMA 21 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 8.000.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu Delapan miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta Gedung Deutsche Bank Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310 Telepon: (0000) 0000 000 / 0000 000
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 69 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 10 secara XIVsecara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 10 ditawarkan XIVditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit PenyertaanCIPTA PROTEKSI XIV. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang kepentinganPemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirPenyertaan, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang semuaPemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 10 pada XIVpada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirJatuh Tempo. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CIPTA PROTEKSI 10 XIVsampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XVI dari Pemegang Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVsebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 berlangsung selama 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal efektif dari BAPEPAM & LK, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranrupiah). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan BAPEPAM & LK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindah bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 05 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 20 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 20 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 26 Juni 2019.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 3 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 3 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 79 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 1079. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 79 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 79 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 39 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 39 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 1039. Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan secara bertahap atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 39 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAREKSA PROTEKSI 10 39 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya dilakukan Pelunasan Lebih Awal, namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2018 (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya BAB XI Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 yang dimiliki pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Imbalan JasaTanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali ). Pemegang Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 22 Agustus 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 87 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 87 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 87 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 CEMERLANG 87 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 3 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 3 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Ashmore Asset Management Indonesia selaku Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang sama yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 per Unit Penyertaan ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya pelunasan pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalReksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX VII dari Prospektus tentang Alokasi Biaya ini MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJEiR INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan Imbalan Jasawewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA BALANCED NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing- masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 4.000.000.000 (satu empat miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Jl. Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon : (6221) 2555 2255 Faksimili : (6221) 2555 7676 Website : xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Citibank, N. A., Indonesia Plaza Bapindo, Citibank Tower, lantai 11 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 8.000.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu Delapan miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Masa Penawaran direncanakan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam. PT. Lautandhana Investment sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DOLLAR III secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 5.000.000 (sepuluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 100.000.000 (satu miliarseratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DOLLAR III ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa apabila Unit Penyertaan yang terjual pada Masa Penawaran telah mencapai sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Dalam hal terjadi perubahan peraturan bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan baru. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III apabila sampai akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan dan uang pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan kepada masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian tanpa bunga melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank/transfer menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 8.000.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu Delapan miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Pelunasan AkhirPenjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 24% (dua empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya penjualan kembali pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (redemption subscription fee) sebesar maksimum 2% ), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali jika ada). Pemegang Unit Penyertaan namun tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Rincian mengenai pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus, dan Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPenyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 19 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 27 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 27 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Sinarmas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 21,5% (dua satu koma lima persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 22,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan serta oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya penjualan kembali pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak berlaku dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.
Appears in 1 contract
Samples: www.maybank.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 79 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 79 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan, dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa79.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Danakita Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 10 SERI VII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI VII tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 10 SERI VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 10 SERI VII pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 210% (dua sepuluh persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 101. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 1 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memutuskan untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus namun Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 Kehati Lestari secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 4.000.000.000 (satu empat miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Sebelum berakhirnya Masa PenawaranNilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial diatas 1 (satu) bulan dan Pelunasan Akhir atas seluruh dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan yang masih dimiliki di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Pengalihan Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali melakukan pengalihan Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPenyertaan. Uraian Untuk keterangan lebih lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan Imbalan Jasamemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DOLLAR III secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 5.000.000 (sepuluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 100.000.000 (satu miliarseratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DOLLAR III ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanpembelian. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Jatuh Tempo. Pada tanggal Jatuh Tempo, yaitu tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. melebihi 30 (tiga puluh) tahun sejak Tanggal Emisi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan Unit, wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirtelah diterbitkan, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 10 DOLLAR III pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirtanggal jatuh tempo. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (early redemption) atas Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III yang dimilikinya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pemegang Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III tidak dikenakan biaya pelunasan Pembelian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalmaupun biaya Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaVII Prospektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 19 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 22 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 22 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 STAR PROTECTED IX dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebagai berikut: Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi dapat memperpendek Masa menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut diatas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat dilihat pada Bab II Prospektusmenjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Calon Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dikenakan biaya pembelian. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masingMANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH akan dikenakan biaya-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirbiaya, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 22 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption feefee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya pelunasan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Tanggal Pelunasan Parsial saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus. Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx CORPORATION LTD., cabang Jakarta Menara Mulia, 19th Floor Prospektus tentang Alokasi Biaya ini diterbitkan pada November 2013 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan Imbalan Jasawewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAU BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON PEMODAL HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN. SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 16.000.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu enam belas miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 1074. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Pelunasan AkhirPenjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 74 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo, atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT Plaza BP Jamsostek Lantai 11 Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx.000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 00 000 000 Faksimili : (00-00) 00000000 / 00000000 BANK KUSTODIAN PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili: (021) 6601823 / 6601824 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasadokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Danareksa Investment Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme, maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Danareksa Investment Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek mempersingkat Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Kresna Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX KRESNA PROTEKSI 10 secara terus menerus CEMERLANG SERI 3 dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX KRESNA PROTEKSI 10 CEMERLANG SERI 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX KRESNA PROTEKSI 10 CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI 10 CEMERLANG SERI 3 yang dimilikinya setiap Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. MANAJER INVESTASI PT Kresna Asset Management Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, 00 Xxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-53 Telepon : 021-29391800 Faksimili : 021-5151033 BANK KUSTODIAN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (62 - 21) 5275858 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 07 Maret 2022 PT. Kresna Asset Management PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Kresna Asset Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DAFTAR ISI Halaman
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 1070. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Pelunasan AkhirPenjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 10 70 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT Plaza BP Jamsostek Lantai 11 Xx. XX Xxxxxx xxxx Kav. 112 Blok B Jakarta 12910 Telepon : (00-00) 00 000 000 Faksimili : (00-00) 00000000 / 00000000 Bank Kustodian PT BANK CIMB NIAGA, TBK. Graha CIMB Niaga, Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp : (000) 00000000 Faks : (021) 252 6757 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasadokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Danareksa Investment Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Danareksa Investment Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 FORTIS PROTEKPLUS X secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu miliardua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 FORTIS PROTEKPLUS X ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM - LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama maksimum 30 (tiga puluh) Hari Bursa. Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan di atas atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dilihat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS X sampai Hari Bursa tersebut, maka Manajer Investasi dapat mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang diterima pada Bab II ProspektusHari Bursa tersebut. Kelebihan permohonan pembelian tersebut akan ditolak serta dana yang tidak dapat digunakan tersebut akan dikembalikan tanpa bunga sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Penempatan dana calon Pemegang Unit Penyertaan dalam rangka permohonan pembelian Unit Penyertaan sebelum Tanggal Peluncuran, tidak mendapatkan bunga. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang FORTIS PROTEKPLUS X. Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah FORTIS PROTEKPLUS X akan diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaPeluncuran.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 23 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 23 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 10 MAXIMA 23 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id