Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas PT. Maybank Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 hingga mencapai 5.000.000.000 (dua ratus jutalima miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MAYBANK DANA PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan MAYBANK DANA PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MAYBANK DANA PASAR UANG pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA PASAR UANG akan dikenakan Biaya Pembelian dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,000% (satu persennol per seratus) dan Biaya Penjualan Kembali dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 0% (nol per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum 1,00sebesar 1% (satu persenper seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA PASAR UANG menanggung biaya-biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya VII. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpbatas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXSenayan 3, 0xx Xxxxx Lantai Mezzanine Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xx.0, Xxxxxxx - Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. 00000 Telepon : (00000) 0000-000000 Faksimile : (000) 000 0000 Fax. (000000-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: maybank-am.co.id, maybank-am.co.id, www.maybank.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Danareksa Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) awal per Unit PenyertaanPenyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahmelakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, data nasabah hanya maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan disampaikan secara terbatas untuk data berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang diminta ditentukan oleh otoritas Manajer Investasi, yang berwenang sesuai akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee) maksimum 3% (Tiga per Seratus), Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima per Seratus), dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A yaitu maksimum 2% (Dua per Seratus) apabila penjualan kembali dilakukan sebelum dan sampai dengan ketentuan yang berlaku.2 (Dua) tahun, sedangkan penjualan kembali diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan biaya penjualan Kembali serta DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B tidak dikenakan biaya penjualan kembali sebagaimana tercantum pada Bab XI. Citibank N.A., Cabang Jakarta Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) awal per Unit PenyertaanPenyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan DANAMAS RUPIAH PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat DANAMAS RUPIAH PLUS pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian tidak dibebani biaya Pembelian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiPenyertaan dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang melakukan pengalihan investasi dari DANAMAS DOLLAR akan RUPIAH PLUS ke Reksa Dana lain yang dikelola Manajer Investasi dapat dikenakan Biaya Pembelian biaya sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% yang berlaku pada Reksa Dana yang akan dituju (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persenjika ada). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARRUPIAH PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARRUPIAH PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan 200.000.000 jumlah sebanyak- banyaknya 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangankebijakan dan/atau persetujuan OJK. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 03 Juli 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Sinarmas Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 secara terus terus- menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan ditentukan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) Bab V dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuXV.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masing-masing secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXKustodian Deutsche Bank AG, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Cabang Jakarta Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000 – 3189137 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000 – 31935384 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V), MANFAAT DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII) . MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Maybank Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA PASTI 2 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 hingga mencapai 2.000.000.000 (dua ratus jutamiliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 awal Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA PASTI 2 akan dikenakan Biaya Pembelian dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persenper seratus) dan Biaya Penjualan Kembali dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persenper seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA PASTI 2 menanggung biaya- biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya VII. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpbatas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXSenayan 3, 0xx Xxxxx JlLantai. Mezzanine Jl Asia Afrika XxNo. 0 Xxxxxxx 8, Senayan – Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp00000 Telepon : (000) 0000-0000 Faksimile : (000) 0000-0000 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. (00-00) 000 00 XXXXX 0000 Fax. (00-00) 000 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA PASTI 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARMAYBANK DANA PASTI 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.MAYBANK DANA PASTI

Appears in 2 contracts

Samples: maybank-am.co.id, maybank-am.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Mega Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan 200.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutansecara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual melakukan penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiPenyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,005% (satu lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpProspektus. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Manajer Investasi Menara Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Mega Lantai 2 Xx. 0 Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00- 00000 Phone.(00-00) 000 0000 00000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.00000 Bank Kustodian

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit PenyertaanPenawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiInvestasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum 1,00sebesar 1,5% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpX Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Dalam hal pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon oleh Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnisdilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakutelah ditetapkan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS STAR PROTECTED DOLLAR II secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 1.000.000 (dua ratus satu juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan DANAMAS pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR akan II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan ditentukan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED DOLLAR II. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat STAR PROTECTED DOLLAR II pada akhir hari bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STAR PROTECTED DOLLAR akan II dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen)) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuJasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Sinarmas Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan ditentukan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) Bab V dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuXV.

Appears in 2 contracts

Samples: www.commbank.co.id, www.commbank.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Mega Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan 200.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal, yaitu sebesar US$ 1 Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada akhir hari bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasitanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,005% (satu lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuProspektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 4.000.000.000 (dua ratus jutaempat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutanKEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaannya Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan (subscription fee) Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (redemption feenol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Uraian Untuk keterangan lebih lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpX Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Maret 2023 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 1,000,5% (satu nol koma lima persen) dan Biaya dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,000,5% (satu nol kima lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol kima lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdan Alokasi Biaya. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARREKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Asset Management Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. 1

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MNC DANA LANCAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 5.000.000.000 (dua ratus jutalima miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan REKSA DANA MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat REKSA DANA MNC DANA LANCAR pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MNC DANA LANCAR tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% serta biaya pengalihan investasi (satu persenswitching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Jasa. Telp. (00 00000) 000 0000 Fax0000 Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral XX Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. .: (00-00000) 000 0000 Fax. 00 000 Faks.: (00-00000) 000 00 000 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR MNC DANA LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARMNC DANA LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARMNC DANA LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MNC DANA LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MNC DANA LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas MNC Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 20.000.000.000 (dua ratus jutapuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan Awal Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditawarkan dengan harga sama dengan seharga Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit PenyertaanRp 1.000,-. Selanjutnya harga pembelian setiap dan penjualan kembali Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 dihitung dan dipublikasikan setiap Hari Bursa Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR unit penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxx Indeks 45 akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) biaya pembelian maksimal sebesar 2% dan penjualan kembali maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)4%. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpXV . Minimum pembelian pertama kali adalah sebesar Rp.100,000.-. Minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 50,000.- (lima puluh ribu rupiah). SCBD, 00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXXxxx, Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx Menara Standard Chartered Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 52-53 Jl. Asia Afrika Xxxx. Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Xx.164 Jakarta 12190 Jakarta 12930 Telepon : (000000) 000-0000000 Telepon : (0000) 000-00000 Fax : (0000) 000-0000 Fax : (0000) 000 0000 Fax. (00-00) 00000 / 000 0000 00000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana KRESNA INDEKS 45, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana KRESNA INDEKS 45. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari Reksa Dana KRESNA INDEKS 45, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VII mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-faktor Risiko yang Utama. PT Sinarmas Kresna Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan Manajer Investasi melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. DAFTAR ISI HAL

Appears in 1 contract

Samples: P E M

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 2.000.000.000 (dua ratus jutamiliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan SIMAS SAHAM UNGGULAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SIMAS SAHAM UNGGULAN pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SIMAS SAHAM UNGGULAN dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription subsciption fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSIMAS SAHAM UNGGULAN, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSIMAS SAHAM UNGGULAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SAHAM UNGGULAN yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 20.000.000.000 (dua ratus jutapuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (00 00BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 FaxMANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group (“Ashmore Group”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR XXXXXXXX PROTEKSI 10 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan XXXXXXXX PROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada akhir hari bursa Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang bersangkutandiwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Pemegang Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangankebijakan dan/atau persetujuan OJK. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARXXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX II (“Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 12.000.000.000 (dua ratus jutabelas miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A sampai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan; - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A2 sampai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas I1 sanpai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang melebihi ju mlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (Firs t In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX X butir 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Jasa. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X butir 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X (sepuluh) Prospektus. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII (dua belas) tentang Pembubaran dan Likuidasi. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon: (00 006221) 000 0000 Fax. 2555 2255 Faksimili: (00 006221) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx Standard Chartered Bank, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. 0 Xxxxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000Xx. 164 Jakarta 12930 Telpon. +6221 2555 0200 Faksimili. +0000 00000000/30415002 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V (LIMA) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, Xxxxxxxxx Telp. BAB VIII (00DELAPAN) MENGENAI FAKTOR-00FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB III (TIGA) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan ditentukan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutansecara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual melakukan penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Penyertaan (redemption) yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi. Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 dari Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 yang dimilikinya sebelum Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya ), biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Prospektus. MANAJER INVESTASI PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI Menara Mandiri 2, Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. : (00-00) 000 0000 Fax. : (00-00) 000 0000 / (00-00) 000 0000 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili: (021) 6601823 / 6601824 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku& LK, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARREKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARREKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, memberikan informasi termasuk melaporkan namun tidak terbatas pada pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabahPemegang Unit Penyertaan, data nasabah Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 5.000.000.000 (dua ratus jutalima miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat CIMB- PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% serta biaya pengalihan investasi (satu persenswitching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (00 00BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 FaxDAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx JlMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 29 Maret 2018 CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARCIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen dokumend penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARCIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIMB-PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas CIMB-Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari CIMB Principal Asset Management (‘CPAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor CPAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari CPAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor CPAM untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 4.000.000.000 (dua ratus jutaempat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutanKEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaannya Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan (subscription fee) Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (redemption feenol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Uraian Untuk keterangan lebih lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpX Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Maret 2022 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARReksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 6.000.000.000 (dua ratus jutaenam miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANULIFE DANA SAHAM (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 800.000.000 (dua delapan ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal (NAB) awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE DANA SAHAM pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,50%(dua koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. (00 00) 000 0000 FaxMANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab X tentang Pembubaran dan Likuidasi. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXSEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Shinhan Asset Management sebagai IndonesiaInvestasi selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SHINHAN MONEY MARKET FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.000.000.000 (dua ratus jutamilyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SHINHAN MONEY MARKET FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SHINHAN MONEY MARKET FUND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual tidak dikenakan biaya pembelian, biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan maupun biaya pengalihan investasi (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 FaxGedung Sucaco Lt. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika 5 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TelpTelepon : (021) 3100078 Faksimili : (021) 315 1916 Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Xx. (00-00) 000 0000 FaxXX Xxxxxxx Xx. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak 0 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan02 Januari 2019. DANAMAS DOLLAR SHINHAN MONEY MARKET FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSHINHAN MONEY MARKET FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam SHINHAN MONEY MARKET FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari SHINHAN MONEY MARKET FUND bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 5.000.000.000 (dua ratus jutalima miliar) Unit Penyertaan Penyertaan. Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSTABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSTABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PRINCIPAL CASH FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Telp. : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Deutsche Bank Building, Lt. 4, Xx. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310 Telp. : (000) 000000 000/178 Fax : (000) 00000 000/131 Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan PRINCIPAL CASH FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan PRINCIPAL CASH FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat PRINCIPAL CASH FUND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang PRINCIPAL CASH FUND tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan). PT Sinarmas Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas PT. Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI akan dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 PASTI. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika XxGraha Niaga Lt. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx Xxxx. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR PASTI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARPASTI , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARPASTI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PASTI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer M anajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Penyertaan. Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya tidak dibebani biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (redemption switching fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARRUPIAH PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARRUPIAH PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR RUPIAH PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Mandiri Manajemen Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutansecara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menjual melakukan penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiPenyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). PT Sinarmas Principal Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Setiap Unit Penyertaan DANAMAS PRINCIPAL DOLLAR akan BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 2% (dua per seratus) untuk pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian tanpa melalui Agen Penjual atau sebesar 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan dua persen) untuk pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Agen Penjual, biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 Prospektus ini dibuat di Jakarta, Juni 2020 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 2.000.000.000 (dua ratus jutamiliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. MANAJER INVESTASI PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno, Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. Xxxxxxx: (00 00000) 000 0000 Fax. 00000000 Faksimili: (00 00000) 000 0000 / 000 0000 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXDivisi Operasional Plaza BNI, 0xx Xxxxx Lantai 14 CBD BSD City, Lot I, Nomor 5 Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000, 29411512 Email: xxx_xxxx_xxxxxxxx@xxx.xx.xx Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSTAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR GLOBAL SHARIA EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. relevan PT Sinarmas Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,− (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya Alokasi Biaya dan imbalan jasa Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 i Dengan berlakunya Undang-undang Undang−Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang−undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak− pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak pihak−pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-masing−masing jurisdiksi di mana kantor−kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang− undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan perundang−undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing−masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 6.000.000.000 (dua ratus jutaenam miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx 00000 Telp. Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (00 006221) 000 0000 Fax. 2555 2255 Faksimili: (00 006221) 000 0000 / 000 0000 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank HSBC Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx HSBC Securities Services Menara Mulia Lantai 25 XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Kav 9-11 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 000 0000-0000 Fax. Faksimili : (00-00) 000 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Xxxxxxx Xxxxx Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp.1000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada Tanggal Penyerahan pertama kali yang ditetapkan Manajer Investasi, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang bersangkutan. Pemegang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Pemegang Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia dan Biaya Penjualan Kembali Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimana Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan. Uraian Informasi lebih lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdan Alokasi Biaya. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Faksimili : (00-00) 000 0000 Fax000-00000 Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310 Telepon : (00000) 000-0000000 REKSA DANA INI TIDAK DISPONSORI, DISAHKAN, DIJUAL ATAU DIPROMOSIKAN OLEH MSCI LIMITED (“MSCI”), AFILIASINYA YANG MANA PUN, PENYEDIA INFORMASINYA YANG MANA PUN ATAU PIHAK KETIGA LAIN MANA PUN YANG TERLIBAT DI DALAM, ATAU TERKAIT DENGAN, PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN ATAU PEMBENTUKAN INDEKS MSCI YANG MANAPUN (SECARA BERSAMA-SAMA DISEBUT “PARA PIHAK MSCI”). INDEKS-INDEKS MSCI ADALAH HAK MILIK EKSKLUSIF MSCI. MSCI DAN NAMA-NAMA INDEKS MSCI ADALAH MEREK LAYANAN DARI MSCI ATAU PARA AFILIASINYA DAN TELAH DILISENSIKAN UNTUK PENGGUNAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU OLEH MANAJER INVESTASI. PARA PIHAK MSCI TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN MENGENAI KELAYAKAN BERINVESTASI DALAM REKSA DANA SECARA UMUM ATAU DALAM REKSA DANA INI SECARA KHUSUS ATAU KEMAMPUAN INDEKS MSCI MANA PUN UNTUK DAPAT MENGIKUTI KINERJA PASAR SAHAM YANG MENJADI TOLOK UKURNYA. MSCI ATAU PARA AFILIASINYA ADALAH PEMBERI LISENSI MEREK-MEREK DAGANG, MEREK-MEREK LAYANAN DAN NAMA-NAMA DAGANG TERTENTU DAN INDEKS MSCI YANG DITENTUKAN, DISUSUN DAN DIHITUNG OLEH MSCI TANPA MEMANDANG REKSA DANA INI ATAU PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT NYA ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN APA PUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN DALAM MENENTUKAN, MENYUSUN ATAU MENGHITUNG INDEKS-INDEKS MSCI. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ATAU BERPARTISIPASI DALAM PENENTUAN WAKTU, HARGA, ATAU JUMLAH UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI UNTUK DITERBITKAN ATAU DALAM PENENTUAN ATAU PENGHITUNGAN SEBUAH PERSAMAAN UNTUK ATAU PERTIMBANGAN ATAS DAPAT TIDAKNYA PENJUALAN KEMBALIREKSA DANA INI DILAKUKAN. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN ATAU PERTANGGUNGJAWABAN APA PUN KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI, PEMASARAN ATAU PENAWARAN REKSA DANA INI. MESKIPUN MSCI HARUS MENDAPATKAN INFORMASI UNTUK PENCANTUMAN ATAU PENGGUNAAN DALAM PENGHITUNGAN INDEKS-INDEKS MSCI DARI SUMBER-SUMBER YANG DIANGGAP TERPERCAYA OLEH MSCI, PARA PIHAK MSCITIDAK MENJAMIN ATAU MENANGGUNG KEASLIAN, KETEPATAN DAN/ATAU KELENGKAPAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, MENGENAI HASIL-HASIL YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PENERBIT REKSA DANA, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA, ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN, DARI PENGGUNAAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESALAHAN, KELALAIAN ATAU KENDALA APA PUN DARI ATAU YANG BERHUBUNGAN DENGAN INDEKS MSCI ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APAPUN SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, DAN PARA PIHAK MSCI DENGAN INI SECARA TEGAS MENAFIKAN SEMUA JAMINAN TENTANG ASPEK KOMERSIAL DAN KESESUAIAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU, SEHUBUNGAN DENGAN MASING-MASING INDEKS MSCI DAN DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. TANPA MEMBUAT BATASAN TERHADAP SETIAP KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB DALAM HAL APA PUN ATAS GANTI RUGI LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, PUNITIF, KONSEKUENSIAL ATAU GANTI RUGI LAINNYA (TERMASUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganMESKIPUN KEMUNGKINAN GANTI RUGI TERSEBUT TELAH DIINFORMASIKAN. DANAMAS DOLLAR Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Xxxxxxx Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Bahana TCW Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 4.000.000.000 (dua ratus jutaempat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ USD 1 (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) biaya pembelian sebesar maksimum 1,00minimum 1% (satu persen) dan Biaya maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARBAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARBAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.dbs.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan HPAM Flexi Plus ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per setiap Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama pena- waran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat HPAM Flexi Plus pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali atau mengalihkan sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer InvestasiPenyertaannya. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan HPAM Flexi Plus dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimal 2% (subscription feedua per seratus) dari nilai transaksi pembelian. HPAM Flexi Plus akan mengenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1,005% (satu persenlima per seratus) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi penjualan kembali. HPAM Flexi Plus juga akan mengenakan biaya pengalihan atas Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00maksimal 2% (satu persen)dua per seratus) dari nilai transaksi pengalihan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang X mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpBiaya. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXPENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROPEKTUS KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER IN- VESTASI, Xxxxxxxxx Telp. (00BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VIII MENGENAI FAKTOR-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 FAKTOR RISIKO UTAMA Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevanOJK. PT Sinarmas Henan Putihrai Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 7.500.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,002% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,002% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di bawah 1 (satu) tahun, sebesar maksimum 1% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 2 (dua) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya Alokasi Biaya dan imbalan jasa Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 FaxBERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 21 TAHUN 2011 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundangmasing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.500.000.000 (dua satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A1 sebesar sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan, - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A2 sebesar sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan, dan - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A3 sebesar sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan, dan - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas I3 sebesar sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal per Unit Penyertaan sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing- masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)Imbalan Jasa. MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Jasa. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 006221) 000 0000 Fax. 2555 2255 Faksimili : (00 006221) 000 0000 / 000 0000 2555 7676 Website : xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank HSBC Indonesia Tbk Gedung Sentral HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-000 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. 00000 Telepon : (00-00) 000 0000-0000 Fax. Faksimili : (00-00) 000 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 5 April 2022 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.manulifeim.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Masa Penawaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangankebijakan dan/atau persetujuan OJK. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARbiaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 6.000.000.000 (dua ratus jutaenam miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan ; − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 sampai dengan harga sama sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih Awal awal sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. (00 00MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXSampoerna Strategic Square, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika South Tower Lt 31 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (Xxxxxxxx Xxx 00-0000 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) 000 0000 FaxDAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). (00-00) 000 0000 MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi Paytren Xxxx Xxxxxxxxx selaku MANAJER INVESTASI SYARIAH melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 5.000.000.000 (dua ratus jutalima milyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan tidak dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya biaya pembelian, tidak ada biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan ataupun biaya pengalihan investasi (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR IX). PT Paytren Aset Manajemen PT Bank CIMB Niaga, Tbk Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, Xxxxxx 00 Xxxx X X X, Xxx 00 XXXX Graha Niaga Lt. 7 Jakarta 12190Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx.. 00 – 00, Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon : (00 00000) 00000 000 0000 Fax. / 215 Telepon : (00 00021) 250 5151 Faksimili : (000) 00000 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Faksimili : (00-00021) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan 250 5206 Prospektus ini diterbitkan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR Jakarta pada bulan Desmber tahun 2017 PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARReksa Dana PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari MANAJER INVESTASI SYARIAH atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Asset Management Paytren Aset Manajemen ("Manajer InvestasiInvestasi Syariah") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi Syariah untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi Syariah dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi Xxxxxxx akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi Syariah diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Trimegah Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR TRIM KAS 2 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 (dua ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 jumlah 1.000.000.000 (satu Dollar Amerika Serikatmiliar) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan TRIM KAS 2 ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutansama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual TRIM KAS 2 tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan serta untuk pengalihan (konversi) dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) biaya sebesar maksimum 1,003% (satu tiga persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Jasa. Minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) Gedung Artha Graha, Lantai 19 Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 0000 (hunting) Telp. : +00-00 00) 000 0000 FaxFaks.: (000) 0000 0000 Faks. (: +00-00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXemail : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx-xxxxxxxx-xx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), 0xx Xxxxx JlTUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakudirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR TRIM KAS 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARTRIM XXX 0, calon Pemegang Unit Penyertaan xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARTRIM KAS 2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR TRIM KAS 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR TRIM KAS 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.trimegah.com

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 3.000.000.000 (dua ratus jutatiga miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdapat dilihat pada Bab VII dari Prospektus ini. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) awal per Unit PenyertaanPenyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan STAR SHARIA MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan STAR SHARIA MONEY MARKET tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% dan biaya pengalihan investasi (satu persenswitching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET. MANAJER INVESTASI PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Menara Tekno Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp. Xxxxxxx: (00 00000) 000 0000 Fax. 00000000 Faksimili: (00 00000) 000 0000 / 000 0000 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXDivisi Operasional Plaza BNI, 0xx Xxxxx Lantai 14 CBD BSD City, Lot I, Nomor 5 Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000, 29411512 Email: xxx_xxxx_xxxxxxxx@xxx.xx.xx Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, STAR SHARIA MONEY MARKET calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSTAR SHARIA MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STAR SHARIA MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SIMAS SATU pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SIMAS SATU dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU. Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx JlGraha Niaga Lt. Asia Afrika 7 Xx. 0 Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSIMAS SATU, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSIMAS SATU. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SIMAS SATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. 1 Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. 2

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan tersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp1.000,00 (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Penyertaan yang dimilikinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan Manajer InvestasiInvestasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi dapat menolak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenangreksa dana terproteksi. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah dapat menolak permohonan Pengalihan Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlakudalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Avrist Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada akhir hari bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasitanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,000,5% (satu nol koma lima persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlakuJasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Danareksa Investment Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 10.000.000.000 (dua ratus jutasepuluh miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG ditawarkan dengan harga sama pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) awal per Unit PenyertaanPenyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG dapat dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen)yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. DANAMAS DOLLAR DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARDANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARDANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR DANAREKSA GAMASTEPS PASAR UANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas PT. MAYBANK Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA EKUITAS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 hingga mencapai 500.000.000 (dua lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MAYBANK DANA EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 awal Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA EKUITAS akan dikenakan Biaya Pembelian dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu persendua per seratus) dan Biaya Penjualan Kembali dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,002% (satu persendua per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA EKUITAS menanggung biaya-biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 4% (empat per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya VII. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpbatas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXXSenayan 3, 0xx Xxxxx JlLt. Mezzanine Jl Asia Afrika XxNo. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 8 Senayan – Gelora Bung Karno Telp. : (00-00) 000 0000-0000 Fax. Faks: (00-00) 000 0000-0000 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARMAYBANK DANA EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARMAYBANK DANA EKUITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA EKUITAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MAYBANK DANA EKUITAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: max.miraeasset.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 300.000.000 (dua tiga ratus juta) juta)Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ASHMORE DANA USD NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat ASHMORE DANA USD NUSANTARA pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ASHMORE DANA USD NUSANTARA dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001,5% (satu koma lima persen) dan Biaya Penjualan Kembali dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001% (satu persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpJasa. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuLK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARASHMORE DANA USD NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARASHMORE DANA USD NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR ASHMORE DANA USD NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak- pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainjurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi, informasi termasuk melaporkan pelaporan dan memotong pemotongan pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal yang wajib dipenuhi akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang berwenangbekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Shinhan Asset Management sebagai Indonesia Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.000.000.000 (dua ratus jutamilyar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp. 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kepada pembeli Unit Penyertaan dapat menjual dikenakan maksimum 2% (dua persen) biaya pembelian dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, maksimum 2% (dua persen) biaya penjualan kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian maupun maksimum 2% (dua persen) biaya pengalihan investasi dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 TelpIX). (00 00) 000 0000 FaxGedung Sucaco Lt. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika 5 Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TelpTelepon : (021) 3100078 Faksimili : (021) 315 1916 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 januari 2019. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari XXXXXXX XXXXX MAXIMA EKUITAS bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: www.shinhan-am.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR FLEKSI secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Penyertaan. Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR FLEKSI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan FLEKSI dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,001.00% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR FLEKSI. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 (“UNDANG-UNDANG OJK”) Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR FLEKSI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARFLEKSI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARFLEKSI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR FLEKSI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR FLEKSI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Wanteg Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Subscription Fee), Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption feeRedemption Fee), dan Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat sebagaimana tercantum pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telpdan Alokasi Biaya. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR 17 Februari 2021 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARREKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevanrelevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Sinarmas Wanteg Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: wantegasset.com

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX II (“Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan 200.000.000 hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (dua ratus jutaEmpat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap . Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal (NAB) awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutanMANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II tersebut diatas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, s ampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dikenakan Biaya Pembelian biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan (subscription fee) sebagaimana dirinci pada Bab IX butir 9.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar maksimum 1,002,5% (satu persendua koma lima per seratus) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar maksimum 1,000,25% (satu persen)nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun yang diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dan dibayarkan setiap bulan. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI (sebelas) tentang Alokasi Biaya Pembubaran dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. Telepon: (00 006221) 000 0000 Fax. 2555 2255 Faksimili: (00 006221) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. 0 Xxxxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000Xx. 164 Jakarta 12930 Telpon. +6221 2555 0200 Faksimili. +0000 00000000/30415002 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV (EMPAT) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, Xxxxxxxxx Telp. BAB VII (00TUJUH) MENGENAI FAKTOR-00FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB II (DUA) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management sebagai selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE masin-mg asing secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.000.000.000 (dua ratus jutasatu miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Akti Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit Penyertaanpada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat Penyertaa CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. Telepon: (00-00) 000 0000 Fax. 00000000 3189137 Faksimili: (00-00) 000 0000 00000000 31935384 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR CIPTASYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. penjaminan Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE, calon Pemegang Pemegan Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnyalainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARCIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE. Calon Calo Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Uni Penyertaan DANAMAS DOLLAR CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang dipegangnyadimilikinya. Sehubungan dengan denga kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Ciptadana Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan tentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management sebagai Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR Penawaran Umum MANULIFE DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 4.000.000.000 (dua ratus jutaempat miliar) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal (NAB) awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu Rupiah) per Unit PenyertaanPenyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE DANA KAS SYARIAH pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya yang dimilikinya kepada Manajer InvestasiInvestasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA KAS SYARIAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan tidak dikenakan Biaya Pembelian biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% dan biaya pengalihan investasi (satu persenswitching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Jasa. MANULIFE DANA KAS SYARIAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. (00 00) 000 +6221 0000 0000 Fax. (00 00) 000 +0000 0000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX+6221 3041 5002 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), 0xx Xxxxx JlTUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Asia Afrika XxMANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 2.000.000.000 (dua ratus jutamiliar) Unit Penyertaan Penyertaan. Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal sebesar US$ 1 Rp.1.000,- (satu Dollar Amerika Serikatseribu rupiah) per Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,001,50% (satu koma lima persen)) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Maybank Indonesia CIMB Niaga, Tbk Gedung Sentral Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telp. (00-00 00) 000 0000 Fax. (00-00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARSTABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLARSTABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR XXXXXXXX PROTEKSI 7 secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (dua ratus sepuluh juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan XXXXXXXX PROTEKSI 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal yaitu sebesar US$ 1 Rp 1.000 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaanseribu Rupiah). Selanjutnya harga Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangankebijakan dan/atau persetujuan OJK. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLARXXXXXXXX PROTEKSI 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 7 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Sinarmas Asset Management Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS secara terus menerus sampai dengan 200.000.000 jumlah 1.500.000.000 (dua satu miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan Pada hari pertama penawaran setiap yang terbagi pada: - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A1 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan; - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A2 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan; - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A3 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan; - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas A5 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS Kelas I3 sebesar sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih Awal awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar US$ 1 USD 1,- (satu Dollar Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Unit PenyertaanPenyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditentukan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS pada akhir hari bursa Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenangPemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.MANULIFE SAHAM SYARIAH GLOBAL DIVIDEN DOLAR AS menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: www.manulifeim.co.id