Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 06 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 26 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 31 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 31 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 31 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan dapat memperpendek Masa Penawaran Umum atas berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terusdengan memperhatikan ketentuan perundang-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaranundangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 03 Juli 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 19 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 31 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 12 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 17 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 25 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 25 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 11 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 32 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 32 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 32 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 Desember 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 30 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 30 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 06 November 2017 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 15 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 29 Desember 2023 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 56 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 56 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 sebesar 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 56 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 56 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVIII Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 27 Agustus 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 27 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 27 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 berlangsung selama 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal efektif dari BAPEPAM & LK, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per rupiah). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan BAPEPAM & LK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/pemindah bukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terus-menerus INSIGHT TERPROTEKSI 59 dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan INSIGHT TERPROTEKSI 59 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran INSIGHT TERPROTEKSI 59 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 INSIGHT TERPROTEKSI 59 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 22 Agustus 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 87 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 87 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 87 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 03 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 16 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. PT Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 69 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 69 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 69 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 19 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 27 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 27 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 25.000.000 (sepuluh dua puluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan selama Masa Penawaranditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASANUSA TREASURYMONEYFUNDpadaakhirHariBursayangbersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan ASANUSA TREASURY MONEY FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ASANUSA TREASURY MONEY FUND apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang terjual Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit PenyertaanRp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 75 8 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 75 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1.000 (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 75 8 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 04 April 2022 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 39 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 39 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 39 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 39 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan dapat mempersingkat Masa Penawaran Umum atas berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terusdengan memperhatikan ketentuan perundang-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaranundangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 20 Maret 2023 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 51 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 51 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelumberakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 apabila REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 19 Juli 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 1 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 63 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan 63 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 63 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/perintah/ instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 12 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 88 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 88 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 88 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 06 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 74 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 74 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 74 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 SOSIAL 1 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan SOSIAL 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 SOSIAL 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/perintah/ instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 21 Mei 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 29 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 15 Agustus 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 15 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) per Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 15 November 2017 dan 2018.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 28 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 28 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 28 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 05 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 79 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 79 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan, dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 79 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 07 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 07 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 23 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah). Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan dapat memperpendek Masa Penawaran Umum atas berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 secara terusdengan memperhatikan ketentuan perundang-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaranundangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 204 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 18 Juli 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 21 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) per Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 20 Februari 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 GEBYAR 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 GEBYAR 7 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 GEBYAR 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 GEBYAR 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 28 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 28 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 28 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 28 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Valbury Capital Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan 26 Juni 2019.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 3 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 3 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 05 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 20 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) per Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 70 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 70 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per ). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI CEMERLANG 75 70 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana yang ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) per Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 19 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 22 secara terus-terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MAXIMA 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 12 April 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 11 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 ULTIMA 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa dimulai sejak tanggal Efektif efektif, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlakubaru. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DINAMIS OPTIMA secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya minumum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 maximum 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) per Unit Penyertaan selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa. Dalam hal terjadi perubahan peraturan dan perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK yang baru di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru tersebut. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DINAMIS OPTIMA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Penyertaan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/perintah atau instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA setelah LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal DOLLAR III memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlakuBapepam. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen PT. Lautandhana Investment sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DOLLAR III secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 5.000.000 (sepuluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 100.000.000 (satu miliarseratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DOLLAR III ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- US$ 1 (seribu Rupiahsatu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa apabila Unit Penyertaan yang terjual pada Masa Penawaran telah mencapai sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan. Dalam hal terjadi perubahan peraturan bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan baru. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA LAUTANDHANA PROTEKSI CEMERLANG 75 DOLLAR III apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 Penyertaan dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan uang pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi kepada masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 secara terus-terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan selama Masa Penawarandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atasdibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer bank menjadi beban tanggungan Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan 07 Desember 2017.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 95 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 95 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 95 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 95 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal