Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (sepuluh empat miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh empat lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi padaatas: - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas B I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan awal adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Citibank, N.A., Indonesia South Quarter Building, Tower B Lantai 3 Xx. XX Xxxxxxx Xxx.0 XX Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxx.xx.xx Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscripton fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS ke Reksa Dana lainnya yang ditentukan dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Biaya pembelian Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang akan diinformasikan kemudian ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas sedangkan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibukukan ke dalam MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFINVESTA UGM ENDOWMENT PLUS. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (sepuluh empat miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut diterbitkanREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6. Selanjutnya harga pembelian setiap Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. Manajer Investasi Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Phone.(00-00) 000 00000 Fax. (00-00) 000 00000 Bank Kustodian

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (First In First Out atau “FIFO”Subscription Fee) maksimum 3% (Tiga per Seratus), Biaya Pengalihan (Switching Fee) sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima per Seratus), dan Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee) DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas A yaitu maksimum 2% (Dua per Seratus) apabila penjualan kembali dilakukan sebelum dan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap 2 (Dua) tahun, sedangkan penjualan kembali diatas 2 (Dua) tahun tidak dikenakan biaya penjualan Kembali serta DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFB tidak dikenakan biaya penjualan kembali sebagaimana tercantum pada Bab XI. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Citibank N.A., Cabang Jakarta Citibank Tower, 10th floor, SCBD Xxx 00

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ke Reksa Dana Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan ke Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:lainnya. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Apabila Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingPT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-masing Kelas 5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 4.000.000.000 (lima empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 6.000.000.000 (lima enam miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFINVESTA CERDAS BANGSA, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFINVESTA CERDAS BANGSA. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 8.000.000.000 (lima Delapan miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi sebagai melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA secara terus menerus sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) Unit Penyertaan dimana setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh hari) Hari Bursa, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Jatuh Tempo. Pada tanggal Jatuh Tempo, yaitu tidak melebihi 28 (dua puluh delapan) tahun sejak Tanggal Emisi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit, wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA yang telah diterbitkan dan belum dijual kembali, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) harga per Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama besarnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA pada tanggal jatuh tempo. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku sebelum membeli Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaan yang dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian dapat dilihat pada Bab XI dan Bab XII Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA tidak dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan maupun biaya pembayaran Pelunasan, akan tetapi apabila melakukan penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo akan dikenakan biaya penjualan kembali sebesar 10% (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sepuluh persen) atas penjualan kembali. Penjualan kembali sebelum Tanggal Jatuh Tempo tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dalam hal Unit Penyertaan sebagai berikut:LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sejak Tanggal Emisi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab VII Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: www.lautandhanainvest.com

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Reksa Dana Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 3.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Reksa Dana Kehati Lestari ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Reksa Dana Kehati Lestari pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal Reksa Dana Kehati Lestari dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang unit penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati LestariPemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingPT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-masing Kelas 5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered , lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 31 Maret 2018 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFReksa Dana Kehati Xxxxxxx, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per KEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- 0% (seribu Rupiahnol persen) pada hari pertama Kelas untuk kepemilikan Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih di bawah atau sama dengan 1 (NABsatu) per Kelas bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFReksa Dana Kehati Xxxxxxx, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi padapada beberapa Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas A RK1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 lima miliar ) Unit Penyertaan; - REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas B IK2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak tanggal peluncuran pertama kali. Apabila Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan melakukan penerbitan Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan baru tersebut adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Peluncuran Kelas Unit Penyertaan tersebut. Selanjutnya, harga pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian dan/atau mengalihkan investasinya dalam suatu Kelas Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Rupiah serta memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan dan/atau ke Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY lainnya, sesuai dengan kriteria Kelas Unit Penyertaan yang dituju. Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh empat miliarjuta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A unit penyertaan sampai dengan sebesar 5.000.000.000 jumlah sebanyak-banyaknya 25.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:(redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST STABLE FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan sebagai berikut:pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi PT. Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAMAS PASTI secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS PASTI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanPenyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada . Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi DANAMAS PASTI akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS PASTI. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 0 Xx Xxxx. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS PASTI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS PASTI , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS PASTI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS PASTI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS PASTI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh M anajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (sepuluh empat dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaanpada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 . Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau pembelian tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimilikinya sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap Kelas permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 27.000.000.000 (sepuluh empat dua puluh tujuh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET Kelas A Utama sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Prioritas sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Profesional sampai jumlah dengan sebanyak-banyaknya sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET Kelas B Dana sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. - STAR MONEY MARKET Kelas Dana Plus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau STAR MONEY MARKET tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII Prospektus mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: cache.makmur.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE DANA CAMPURAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (lima empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA CAMPURAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANULIFE DANA CAMPURAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 2262 Website: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia Gedung World Trade Center 1 Lantai 3 Jl. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 Telepon: (000) 0000 0000 Fax: (000) 000 0000

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 3.300.000.000 (sepuluh empat miliartiga miliar tiga ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi padaatas: - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 800.000.000 (lima miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas B I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan P enyertaan awal adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 6.000.000.000 (sepuluh empat enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan ; − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Asanusa Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ASANUSA TREASURY MONEY FUND secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ASANUSA TREASURY MONEY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas ASANUSA TREASURYMONEYFUNDpadaakhirHariBursayangbersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa ASANUSA TREASURY MONEY FUND dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif ASANUSA TREASURY MONEY FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutanberlaku. Kelas Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan tersebut di ASANUSA TREASURY MONEY FUND apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, ASANUSA TREASURY MONEY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas masing-masing akan berlaku perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai PT. Lautandhana Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI LAUTANDHANA SAHAM ATRAKTIF PRIMA secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap , dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah). Calon Pemegang Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembelian Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas sebelum membeli Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas LAUTANDHANA SAHAM PRIMA. Pemegang Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI LAUTANDHANA SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa PRIMA yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dimilikinya wajib mengisi secara lengkap dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang menandatangani formulir penjualan kembali dan/atau formulir pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFdapat dilihat pada Bab XII, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau Bab XIII, dan Bab XIV. Biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah Subscription Fee) LAUTANDHANA SAHAM PRIMA sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1,5% (satu koma lima perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas (Redemption Fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0 (nol). Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) LAUTANDHANA SAHAM PRIMA sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima perseratus) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA PTS GENERASI GEMILANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (dua miliar lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BAHANA PTS GENERASI GEMILANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA PTS GENERASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kepada pembeli Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (perincian lebih lanjut dapat mulai ditawarkan dilihat pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Bab IX). Manajer Investasi kepada PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian PT Bank CIMB Niaga, Tbk Custodial Services Division Graha CIMB Niaga, Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250 5151 Facsimile : (021) 252 6757 Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG, calon Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Isi dari masing-masing Kelas Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFdisarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA PTS GENERASI GEMILANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, maka apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: media.bareksa.com

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Penyertaan Setiap Unit Penyertaan mempunyai PANIN DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan Selanjutnya harga pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan baruPANIN DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, maka yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas setiap Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Mengingat Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-08/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka mensyaratkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA Pasar Uang adalah tetap sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Penyertaan, maka dalam hal total Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas PANIN DANA LIKUID mengalami penurunan, jumlah Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal berkurang karena metode penghitungan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh membagi total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi dapat menambah jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer PANIN DANA LIKUID dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai Kolektif PANIN DANA LIKUID sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: mitra.panin-am.co.id:444

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Masa Penawaran direncanakan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam. PT. Lautandhana Investment sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 100.000.000 (sepuluh empat miliarseratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa apabila Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 terjual pada Masa Penawaran telah mencapai sekurang-kurangnya 5.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarjuta) Unit Penyertaan. Setiap Dalam hal terjadi perubahan peraturan bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan baru. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per LAUTANDHANA PROTEKSI DOLLAR III apabila sampai akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- yang terjual kurang dari 5.000.000 (seribu Rupiahlima juta) pada hari pertama Unit Penyertaan atau apabila dalam Masa Penawaran Umum. Dalam hal terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan dan uang pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas kepada masing-masing akan berlaku calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga melalui pemindahbukuan/transfer ke rekening calon Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh dengan biaya bank/transfer menjadi tanggungan Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 7.500.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (tujuh miliar lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di bawah 1 (satu) tahun, sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas lebih dari 2 (dua) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (sepuluh empat miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku Tanggal Pelunasan Parsial dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit PenyertaanTanggal Pelunasan Akhir. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada tanggal-tanggal saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian dikelola oleh Manajer Investasi kepada (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (sepuluh empat miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Batavia Prosperindo Aset Manajemen Investasi sebagai selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baruSelanjutnya, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian Pembelian setiap Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada tanggal-tanggal saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditentukan ditunjuk oleh Manajer Investasilnvestasi (Jika ada), yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas maka biaya Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Reksa Dana tidak berlaku dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:(redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta biaya Pengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.

Appears in 1 contract

Samples: www.maybank.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai BNI Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas B I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Mega Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 500.000.000 (sepuluh empat miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku Tanggal Pelunasan Parsial dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit PenyertaanTanggal Pelunasan Akhir. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BAHANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G (General). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan S akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanberjalan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau kelas G tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee). MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan kelas G akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan sebagai berikut:yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered, Jakarta. Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (000) 000 00000/30415002 Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: megasekuritas.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAMAS STABIL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanPenyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Xxxxx Xxxxx Lt. 7 Jl Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS STABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS STABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang akan diinformasikan kemudian keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada Pemegang Unit Penyertaanotoritas yang berwenang. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 6.000.000.000 (sepuluh empat enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan; − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF − MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas B I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services Menara Mulia Lantai 25 XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Kav 9-11 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Jatuh Tempo. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau pembelian tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 yang dimilikinya sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap Kelas permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 dari Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 68 sebelum

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BAHANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas G (General). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per BAHANA LIKUID SYARIAH Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan S akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanberjalan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau kelas G tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee). MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas BAHANA LIKUID SYARIAH kelas S dan kelas G akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan sebagai berikut:yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered, Jakarta. Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 000 00000/30415002 Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah BAHANA LIKUID SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: static.arthainvestateknologi.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 8.000.000.000 (lima Delapan miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (First In First Out atau “FIFO”)6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Deutsche Bank AG, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFCabang Jakarta Gedung Deutsche Bank Xx. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310 Telepon: (0000) 0000 000 / 0000 000

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi sebagai Indonesia selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE SAHAM ATRAKTIF STRATEGI UNGGULAN secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE SAHAM ATRAKTIF STRATEGI UNGGULAN pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE SAHAM STRATEGI UNGGULAN dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SAHAM ATRAKTIFSTRATEGI UNGGULAN juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan South Tower Lt 31 Jl. Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon : (First In First Out atau “FIFO”)6221) 2555 2255 Faksimili : (6221) 2555 7676 Website : xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Citibank, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFN. A., Indonesia Plaza Bapindo, Citibank Tower, lantai 11 Jl. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (000) 0000 0000

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (sepuluh empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima miliar) Unit sepuluh miliar)Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFSTAR INFOBANK15, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFSTAR INFOBANK15. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D (Dividend). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G (General) dan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar Rp 1.000,- 0.5 % (seribu Rupiahnol koma lima persen) pada hari pertama Kelas dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa atas jumlah unit penyertaan yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan dijual kembali oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing Kelas kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFmelakukan pengalihan Unit Penyertaan. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2024 Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas B R2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. MANAJER INVESTASI: PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 00000000/ 304150025 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAMAS STABIL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanPenyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS STABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS STABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang akan diinformasikan kemudian keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada Pemegang Unit Penyertaanotoritas yang berwenang. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Apabila Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingPT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-masing Kelas 5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus masing-masing sampai dengan jumlah 10.000.000.000 dengan: • 2.000.000.000 (sepuluh empat dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 Manulife Dana Kas • 100.000.000 (lima miliarseratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 Penyertaan Manulife Dana Campuran • 100.000.000 (lima miliarseratus juta) Unit Penyertaan. Penyertaan Manulife Dana Saham Setiap Unit Penyertaan mempunyai Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Manulife Dana Kas pada akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas. Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Dana Saham pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Apabila jumlah Unit Penyertaan tersebut di atas telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM. Kepemilikan maksimum untuk pemegang Unit Penyertaan yang bukan pihak yang menempatkan dana awal bagi masing-masing akan berlaku Manulife Dana Kas, Manulife Dana Campuran dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal Manulife Xxxx Xxxxx adalah sebesar 2% (dua per seratus) dari total Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasiditetapkan dalam kontrak investasi kolektif atau sebesar 40.000.000 (empat puluh juta) Unit Penyertaan untuk Manulife Dana Kas, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang sebesar 2.000.000 (dua juta) Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari Penyertaan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: www.hsbc.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Syailendra Capital sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 20.000.000.000 (sepuluh empat dua puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF • SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF • SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumNilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND yang berjalan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- Nilai Aktiva Bersih (seribu RupiahNAB) pada hari pertama Kelas per Unit Penyertaan tersebut diterbitkanSYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND yang berjalan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 8.000.000.000 (lima Delapan miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. Telepon: (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Reksa Dana Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Reksa Dana Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,‐ (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Pe yertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Reksa Dana Makara Prima pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Reksa Dana Makara Prima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFR eksa Dana Maka a Prima, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (First In First Out satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Reksa Dana Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:akan dibebankan bi ya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250‐5277 Faksimili : (021) 250‐5279 Facsimile : (0 00) 00000000 Reksa Xxxx Xxxxxx Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Makara Prima, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxx Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak‐pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai BNI Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 15.000.000.000 (sepuluh empat lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; - REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas B I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi sebagai Indonesia selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia(”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (First In First Out atau “FIFO”6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services Menara Mulia Lantai 25 XX Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Kav 9-11 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFTUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF SIMAS SATU secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai SIMAS SATU akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SIMAS SATU ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF SIMAS SATU pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau SIMAS SATU dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa SIMAS SATU. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx. 1A Jakarta 12160, Indonesia Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. SIMAS SATU tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan SIMAS SATU, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam SIMAS SATU. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SIMAS SATU akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan SIMAS SATU yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAREKSA PROTEKSI 39 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (sepuluh empat satu miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAREKSA PROTEKSI 39 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran UmumMasa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan barudengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut diterbitkanDANAREKSA PROTEKSI 39. Selanjutnya harga pembelian setiap Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan wajib melakukan pelunasan secara bertahap atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas DANAREKSA PROTEKSI 39 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau DANAREKSA PROTEKSI 39 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukan Pelunasan Lebih Awal, namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2018 (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada BAB XI Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 yang dimiliki pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Henan Putihrai Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (sepuluh empat lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; - REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas B sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas B C sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau REKSA DANA HPAM BALANCED FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:(redempti on fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA HPAM BALANCED FUND.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAMAS STABIL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS STABIL akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanPenyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1,00% (satu persen) dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,50% (satu koma lima persen) untuk periode kepemilikan kurang dan atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS STABIL. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS STABIL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS STABIL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS STABIL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS STABIL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS STABIL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang akan diinformasikan kemudian keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada Pemegang Unit Penyertaanotoritas yang berwenang. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi sebagai Indonesia selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA KAS SYARIAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas MANULIFE DANA KAS SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai berikut:penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA KAS SYARIAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (”MAMI”) Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX, 0xx Xxxxx, Xx. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 - Indonesia Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 000 0000/ 000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX Kelas B I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFakan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, maka yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFPenyertaan. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA MES SYARIAH FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.500.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (dua miiar lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap penawaran BAHANA MES SYARIAH FUND Kelas Unit Penyertaan baruD, maka BAHANA MES SYARIAH FUND Kelas A, dan BAHANA MES SYARIAH FUND Kelas O. sedangkan Nilai Aktiva Bersih awal per BAHANA MES SYARIAH FUND Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanG melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BAHANA MES SYARIAH FUND masing-masing kelas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA MES SYARIAH FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas bersangkutan Kepada pembeli Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian dan biaya Penjualan Kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai Pengalihan Investasi Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, sampai Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 000 00000/304 15002 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan September 2021 Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND tidak termasuk produk investasi dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MES SYARIAH FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: media.bareksa.com

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai BNI Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BNI-AM IDXG30 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 15.000.000.000 (sepuluh empat lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BNI-AM IDXG30 Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; - BNI-AM IDXG30 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BNI-AM IDXG30 Kelas B I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan BNI-AM IDXG30 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi BNI-AM IDXG30 akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VIII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 15.000.000.000 (sepuluh empat lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; - REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 Kelas B I2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingREKSA DANA INDEKS BNI-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF AM IDX HIGH DIVIDEND 20 menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi PT. NISP Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF NISP DANA HANDAL secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai NISP DANA HANDAL ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya penawaran dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF NISP DANA HANDAL pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau Biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah Subscription Fee) NISP DANA HANDAL maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) dari nilai pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsedangkan biaya penjualan kembali (Redemption Fee) maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima perseratus) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. PT. NISP Asset Management OCBC NISP Tower lt.21 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 25 Jakarta 12940 – Indonesia Telp.: (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000, 0000 0000 CITIBANK, N.A. Citibank Tower 15th Floor Jl Jend. Sudirman Kav. 54 – 55 Jakarta 12190 – Indonesia Telp : (000) 00000000 PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK. NISP DANA HANDAL tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:NISP DANA HANDAL, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam NISP DANA HANDAL. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan NISP DANA HANDAL yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. DAFTAR ISI Halaman Bab I Istilah dan Definisi 1 Bab II Informasi Mengenai NISP DANA HANDAL 6

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. secara terus-menerus hingga mencapai jumlah sebagai berikut: Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH tersebut diatas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Untuk setiap pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH, Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH akan dikenakan biaya-biaya, antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out atau (“FIFO”), sampai ) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan tercapainya jumlah memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:(redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus. Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx CORPORATION LTD., cabang Jakarta Menara Mulia, 19th Floor Prospektus ini diterbitkan pada November 2013 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAU BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON PEMODAL HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN. SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 16.000.000.000 (lima enam belas miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFsebagaimana dirinci pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Henan Putihrai Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 15.000.000.000 (sepuluh empat lima belas miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; - REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas B sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND Kelas B C sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFREKSA DANA HPAM BALANCED FUND, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFREKSA DANA HPAM BALANCED FUND. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA HPAM BALANCED FUND menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 2.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXX XXXXXXX XXXXXX XXXXXX ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscripton fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA ke Reksa Dana lainnya yang ditentukan dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Biaya pembelian Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang akan diinformasikan kemudian ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas sedangkan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibukukan ke dalam MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFINVESTA CERDAS BANGSA. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Insight Investments Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INSIGHT TERPROTEKSI 59 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit PenyertaanPenyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai INSIGHT TERPROTEKSI 59 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Dalam hal Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) yang telah diterbitkan pada hari pertama Kelas Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INSIGHT TERPROTEKSI 59 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas (redemption fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan sebagai berikut:pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi sebagai Indonesia selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA KAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE DANA KAS SYARIAH dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA KAS SYARIAH menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA KAS XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas MANULIFE DANA KAS SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai berikut:penerima pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA KAS SYARIAH juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (”MAMI”) Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 0000 0000 / +6221 3041 5002 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANULIFE DANA KAS SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada tanggal-tanggal saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian dikelola oleh Manajer Investasi kepada (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Isi dari masing-masing Kelas Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFReksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas B R2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. MANAJER INVESTASI: PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telp. +6221 0000 0000 Fax. +0000 00000000/ 304150025 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 4.000.000.000 (lima empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 6.000.000.000 (lima enam miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA CERDAS BANGSA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau INVESTA CERDAS BANGSA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan sebagai berikut:dilakukan melalui transaksi elektronik dan/atau langsung melalui Manajer Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah ketentuan biaya minimum tersebut di atas, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sedangkan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibukukan ke dalam MANDIRI INVESTA CERDAS BANGSA. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA EKUITAS SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 3.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI SAHAM ATRAKTIF INVESTA EKUITAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SYARIAH MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau INVESTA EKUITAS SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFlebih dari 1 (satu) tahun. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA EKUITAS SYARIAH ke Reksa Danalainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 5.000.000.000 (sepuluh empat lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi padaatas: - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF Kelas B I1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan awal adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA SAHAM. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus. MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi. Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx Faksimile: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxxxxxxx.xx.xx SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF DANAMAS FLEKSI secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan mempunyai DANAMAS FLEKSI akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanPenyertaan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa hari bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada . Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau DANAMAS FLEKSI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 1.00% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa DANAMAS FLEKSI. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 (“UNDANG-UNDANG OJK”) Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS FLEKSI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS FLEKSI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 MANULIFE DANA CAMPURAN II (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 ”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (lima Empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MANULIFE DANA CAMPURAN II yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFMANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II. Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya-biaya, antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out atau (“FIFO”), sampai ) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan tercapainya jumlah memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:(redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus. MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx BANK KUSTODIAN Deutsche Bank AG Jakarta Branch Gedung Deutsche Bank Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310 Telepon: (0000) 0000 000 / 0000 000 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV (EMPAT) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VII (TUJUH) MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB II (DUA) MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai BNP Paribas Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliarmiliar ) Unit Penyertaan yang terbagi padapada beberapa Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas A RK1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas B IK1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 2.500.000.000 (dua miliar lima miliarratus juta) Unit Penyertaan; dan - REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas IK2 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak tanggal peluncuran pertama kali. Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan baru tersebut adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Tanggal Peluncuran Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkantersebut. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, kecuali untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY Kelas RK1 yang akan berlaku terhitung sejak Tanggal Peluncuran pertama kali. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY menerbitkan Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas kriteria Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Eastspring Investments Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANASAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditawarkan dengan harga samadengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out subscription fee) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan menggunakan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau “FIFO”pihak penyedia jasa penjualan lainnya, maka akan dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, apabila melalui media elektronik Manajer Investasi dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum, biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan. Biaya penjualankembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali UnitPenyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Eastspring Investments Indonesia Prudential Tower Lantai 23 Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta12910, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN S andard Char ered Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Lantai 5 Jln. Xxxx. XX. Xxxxxx Xxxxx 164 Jakarta 12930, Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 000 0000/000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), sampai TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII). PT EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA ADALAH LEMBAGA MANAJER INVESTASI YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA, TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan 31 Maret 2019 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR tidak termasuk produk investasi dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI REKSA DANA SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Eastspring Investments Indonesia (Manajer Investasi) diwajibkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia (dan setiap perubahan atau penambahan atas peraturan perundang-undangan tersebut) yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai berikut:hasil kesepakatan/kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lainnya, masyarakat, peradilan, otoritas perpajakan, pihak berwenang dari suatu pemerintah negara lainnya dan atau badan pengatur sendiri (self-regulatory organization). Peraturan perundang-undangan tersebut dapat mewajibkan Manajer Investasi untuk mematuhi atau, memilih untuk memberlakukan, mengikuti atau memenuhi persyaratan atau permintaan yang berkaitan dengan hal apapun sehubungan dengan kegiatan usahanya termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Halaman

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Ashmore Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 7.500.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka akan berlaku biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan di bawah 1 (satu) tahun, sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan 1 (satu) tahun sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 2 (dua) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas lebih dari 2 (dua) tahun dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus ini. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PROGRESIF NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang- undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas A R1 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD Kelas B R2 sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. MANAJER INVESTASI: PT BNI Asset Management Centennial Tower 19th Floor Jalan Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 Website : xxx.xxx-xx.xx.xx BANK KUSTODIAN: Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 00000000/ 304150025 PT BNI Asset Management berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2024 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap penawaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas Unit Penyertaan baru, maka I. pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA Kelas G Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA masing-masing kelas ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Apabila Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masingPT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-masing Kelas 5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile (000) 000 00000/304 15002 Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFBahana Pendapatan Tetap Makara Prima, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per KEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Pemegang Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- 0% (seribu Rupiahnol persen) pada hari pertama Kelas untuk kepemilikan Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih di bawah atau sama dengan 1 (NABsatu) per Kelas bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFReksa Dana Kehati Xxxxxxx, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out disarankan untuk meminta pertimbangan atau “FIFO”), sampai nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai PT. MAYBANK Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF MAYBANK DANA EKUITAS secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 hingga mencapai 500.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MAYBANK DANA EKUITAS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing MAYBANK DANA EKUITAS akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebagai berikut:(switching fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA EKUITAS menanggung biaya-biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 4% (empat per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab VII. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Gedung Sentral Senayan 3, Lt. Mezzanine Jl Asia Afrika No. 8 Senayan – Gelora Bung Karno Telp: (00-00) 0000-0000 Faks: (00-00) 0000-0000 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MAYBANK DANA EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MAYBANK DANA EKUITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAYBANK DANA EKUITAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: media.bareksa.com

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (sepuluh empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima miliar) Unit sepuluh miliar)Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing STAR INFOBANK15 akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit PenyertaanPenyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan mempunyai tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumselama Masa Penawaran. Dalam hal Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan ditetapkan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutanTanggal Pelunasan Akhir. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFpada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 4.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas D (Dividend). Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas G (General) dan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan. Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar Rp 1.000,- 0.5 % (seribu Rupiahnol koma lima persen) pada hari pertama Kelas dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa atas jumlah unit penyertaan yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan dijual kembali oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI masing-masing Kelas kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFmelakukan pengalihan Unit Penyertaan. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juni 2024 Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA PRIORITAS secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp PANIN DANA PRIORITAS ditawarkan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan PANIN DANA PRIORITAS sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau PANIN DANA PRIORITAS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas lebih dari 6 (enam) bulan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai berikut:serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 Jl. Xxxx Xxxxxxx Xxxx Xx.0,Xxxxxxxxxxx Jakarta 10310 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimile: (021) 6601823 PANIN DANA PRIORITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA PRIORITAS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Ciptadana Asset Managementsebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PenyertaanCIPTA BOND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai CIPTABONDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan PenyertaanCIPTA BONDditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF CIPTABOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau CIPTA BONDdikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan , biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun dan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi,. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. PT Ciptadana Asset Management Plaza Asia Office Park Unit 2 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA CIPTA BOND ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (BAB VIII)

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 4.000.000.000 (lima empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 6.000.000.000 (lima enam miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM INVESTA ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau INVESTA ATRAKTIF dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah subscription fee) minimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan maksimum Penawaran Umum setiap Kelas sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan sebagai berikut:dilakukan melalui transaksi elektronik dan/atau langsung melalui Manajer Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah ketentuan biaya minimum tersebut di atas, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya 27.000.000.000 (sepuluh empat dua puluh tujuh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET Kelas A Utama sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Prioritas sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Profesional sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan; - STAR MONEY MARKET Kelas Dana sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET Kelas B Dana Plus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFSTAR MONEY MARKET, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFLUVW ,Q )LUVW 2XW DWDX ³),)2´ VDPSDL GHQJDQ WHUFDSDLQ\D STAR MONEY MARKET. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR MONEY MARKET menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: cache.makmur.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau PANIN DANA ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 6 (enam) bulan dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFlebih dari 6 (enam) bulan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2018 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. PANIN DANA ULTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Batavia Prosperindo Aset Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS sampai dengan jumlah 10.000.000.000 dengan: 1.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Adapun batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan dan minimum Pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dalam Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan mempunyai BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan (pelunasan) tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menolak permintaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini. BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS dimiliki kurang dari masing-masing Kelas 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFselama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai BATAVIA DANA OBLIGASI PLUS wajib dibubarkan sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manulife Aset Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF (“Unit Penyertaan”) secara terus terus-menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 800.000.000 (sepuluh empat miliardelapan ratus juta) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai MANULIFE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIF pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan MANULIFE DANA SAHAM dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh dimilikinya kepada Manajer Investasi kepada sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form. MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,50%(dua koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI sebagaimana dirinci pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE DANA SAHAM ATRAKTIFjuga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab X tentang Pembubaran dan Likuidasi. SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA, DAN BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau “FIFO”)dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Panin Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA ULTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai PANIN DANA ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PANIN DANA ULTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau PANIN DANA ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee) sebesar maksimum 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas 6 (enam) bulan dan sebesar 0% untuk kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFlebih dari 6 (enam) bulan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada BAB IX tentang alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Ged. Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Jakarta 12190, Indonesia Telepon: (00-00) 00000000 Faksimile: (00-00) 0000000 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan Jakarta 14440 Telepon : (00-00) 000 00 000 Faksimile : (00-00) 0000000/6601824 Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan pada Maret 2024 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. PANIN DANA ULTIMA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan sebagai berikut:PANIN DANA ULTIMA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA ULTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: rss.panin-am.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 sebanyak-banyaknya sebesar 40.000.000.000 (sepuluh empat puluh miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A STAR INFOBANK15 KELAS UTAMA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PRIORITAS sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; - STAR INFOBANK15 KELAS PROFESIONAL sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B STAR INFOBANK15 KELAS DANA sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 10.000.000.000 (lima miliar) Unit sepuluh miliar)Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF STAR INFOBANK15 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing STAR INFOBANK15 akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)subscription fee ) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas biaya penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF(redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: cache.makmur.id

PENAWARAN UMUM. SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Principal Asset Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 500.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliarratus juta) Unit Penyertaan. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Setiap Unit Penyertaan mempunyai PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkanpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Pemegang Unit Penyertaan tersebut menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 2% (dua per seratus) untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau sebesar 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan dua persen) untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual, biaya penjualan kembali (redemption fee) Prospektus ini dibuat di atas Jakarta, Juni 2020 PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing akan jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat mulai ditawarkan pada tanggalpula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasiundangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan diinformasikan kemudian dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan otoritas dari jurisdiksi setempat atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari untuk kepentingan masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”)selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, sampai data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh empat miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas A sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan; dan - MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Kelas B sampai dengan sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan barupenawaran, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada tanggal-tanggal saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian dikelola oleh Manajer Investasi kepada (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 164, Jakarta 12930 Telepon : (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI SAHAM ATRAKTIF yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Isi dari masing-masing Kelas Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIF, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI SAHAM ATRAKTIFReksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. MANDIRI SAHAM ATRAKTIF menerbitkan Kelas Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif