Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM ALPHA secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM ALPHA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan awal yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM ALPHA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRAM ALPHA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM ALPHA akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 3 contracts

Samples: www.trimegah.com, pasardana.id, www.cimbniaga.co.id

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN akan dikenakan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas penawaran umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus masing-masing atas BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaBAB X dari Prospektus ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah BNI Asset Management selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BNI- AM MAKARA INVESTASI secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BNI-AM MAKARA INVESTASI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan BNI-AM MAKARA INVESTASI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas penawaran umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM STRATEGIC PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa jika diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM CIPTA KASIH BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM CIPTA KASIH BERIMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM CIPTA KASIH BERIMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIPTA KASIH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan CIPTA KASIH BERIMBANG dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII BAB X tentang Alokasi alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah BNI Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas penawaran umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus atas BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan BNI-AM INSPIRING EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, Penyertaan serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaBAB IX dari Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BERIMBANG ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BERIMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM BERIMBANG akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Mega Asset Management selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM MEGA ASSET MAXIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 1.000.000.000 (lima satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM MEGA ASSET MAXIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM MEGA ASSET MAXIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MEGA ASSET MAXIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan MEGA ASSET MAXIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 24% (dua empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM KAPITAL PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan KAPITAL PLUS tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan), namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan Penyertaan dan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: pasardana.id

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM DANA TETAP 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM DANA TETAP 2 ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM DANA TETAP 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM DANA TETAP 2 akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas penawaran umum Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM TRAM INFRASTRUCTURE PLUS secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 2.000.000.000 (lima dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umumpenawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan TRAM INFRASTRUCTURE PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa bila diinginkan. Pemegang Unit Penyertaan TRAM INFRASTRUCTURE PLUS akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif