PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 9 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. 9 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Danakita Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi telah melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 9 PENDAPATAN BERKALA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 100.000.000 (sepuluh seratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan PENDAPATAN BERKALA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI PENDAPATAN BERKALA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaPENDAPATAN BERKALA.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 17 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 25 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 9MAXIMA 25 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 25 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXX INCOME secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXX INCOME ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang per Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial hari pertama penawaran, dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXX INCOME pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol kima lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaan, dan biaya pelunasan pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 0,5% (nol kima lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalsaat Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi yang sama. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya. REKSA XXXX XXXXXXXX XXXXX INCOME tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investasi ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1
Appears in 2 contracts
Samples: static.arthainvestateknologi.co.id, vmi.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 06 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, www.dbs.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 03 Juli 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 19 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 19 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 6 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 31 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 12 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 12 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 12 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 14 November 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 75 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 75 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 75 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: www.commbank.co.id, www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 DANAMAS RUPIAH PLUS secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 DANAMAS RUPIAH PLUS akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian dibebani biaya Pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib yang melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan pengalihan investasi dari DANAMAS RUPIAH PLUS ke Reksa Dana lain yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikelola Manajer Investasi dapat dikenakan biaya sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% yang berlaku pada Reksa Dana yang akan dituju (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awaljika ada). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaJasa DANAMAS RUPIAH PLUS. MANAJER INVESTASI PT Sinarmas Asset Management Sinar Mas Land Plaza, Menara III, Lt. 7 Xx. X.X. Xxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga, Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS RUPIAH PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS RUPIAH PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 910. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 26 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 31 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 31 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 31 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 31 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 2 contracts
Samples: bpam.co.id, bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 200.000.000 (satu miliardua ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 dikenakan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 29 Desember 2023 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 56 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 sebesar 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 56 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 9MAXIMA 56 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 56 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVIII Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 56 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 202 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 04 April 2022 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 39 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 39 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 39 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 05 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Trimegah Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 akan dimulai sejak tanggal pernyataan efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek mempersingkat Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIM KAS 2 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIM KAS 2 ditawarkan dengan harga sama pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAS 2 tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan serta untuk pengalihan (redemption feekonversi) dikenakan biaya sebesar maksimum 23% (dua tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX VII Prospektus tentang mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) Gedung Artha Graha, Lantai 19 Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 0000 (hunting) Telp. : +00-00 000 0000 Faks.: (000) 0000 0000 Faks. : +00-00 000 0000 email : xx_xxxx@xxxxxxxx.xxx website : xxx-xxxxxxxx-xx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR- FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. TRIM KAS 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan TRIM XXX 0, xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam TRIM KAS 2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAS 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan TRIM KAS 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Appears in 1 contract
Samples: www.trimegah.com
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 03 Oktober 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 16 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 16 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal Desember 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 30 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 30 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 30 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Desember 2017.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 95 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 95 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 95 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 95 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 12 April 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 11 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 11 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 11 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 97. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 18 Juli 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 21 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 9ULTIMA 21 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 21 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 21 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Gedung WTC 5, Lt.9 (d/h Wisma Metropolitan I) Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 252 1662 Faksimili : (021) 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management. PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku MNC Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MNC DANA LANCAR secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MNC DANA LANCAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MNC DANA LANCAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 per Unit Penyertaan REKSA DANA MNC DANA LANCAR pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MNC DANA LANCAR tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% serta biaya pengalihan investasi (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalswitching fee). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Telp. (000) 0000 0000 Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 28 Xx. XX Xxxxxxx Xx. 0 Xxxxxxx 00000 Telp.: (000) 000 00 000 Faks.: (000) 000 00 000 XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MNC DANA LANCAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MNC DANA LANCAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MNC DANA LANCAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT MNC Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 21 Mei 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 29 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 29 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 29 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 15 Agustus 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 15 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 9 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Manulife Aset Manajemen Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Xxxx Xxxxxxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX XXXXXXXXX II (“Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 Penyertaan”) secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 12.000.000.000 (satu dua belas miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. yang terbagi pada: - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A sampai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan; - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas A2 sampai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Kelas I1 sanpai dengan sebesar 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan yaitu adalah sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Apabila Manajer Investasi dapat memperpendek Masa menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II yang melebihi ju mlah maksimum Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit PenyertaanPenyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (Firs t In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat sebagaimana dirinci pada Bab IX Prospektus X butir 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X butir 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X (sepuluh) Prospektus. MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII (dua belas) tentang Pembubaran dan Likuidasi. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930 Telpon. +6221 2555 0200 Faksimili. +0000 00000000/30415002 SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB V (LIMA) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VIII (DELAPAN) MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB III (TIGA) MENGENAI MANAJER INVESTASI Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 20 Februari 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 GEBYAR 7 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 GEBYAR 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 GEBYAR 7 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 93. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 8 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar maksimum 25% (dua lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa PenawaranPenyertaan. Apabila jumlah Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawarantersebut telah habis terjual, Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas menjual kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas atau seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki dimilikinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut dengan syarat dan ketentuan sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi dapat menolak permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini, Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhirdapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama, kecuali reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial Manajer Investasi dapat menolak permohonan Pengalihan Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan Tanggal Pelunasan Akhirketentuan dalam Prospektus ini, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Kontrak Investasi Kolektif, dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaPenyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 06 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 21 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 06 November 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 15 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 15 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 3 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 3 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 3 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 88 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Pada Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 88 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 70 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 70 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 70 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama ). Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: rss.panin-am.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 28 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 28 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 28 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 28 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 28 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 27 Agustus 2018 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 27 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 27 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 27 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS VIII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu miliardua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS VIII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM -LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini dapat diperpanjang selama keseluruhan Masa Penawaran tersebut tidak melelebihi jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa. Dalam hal sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditawarkan sebagaimana tercantum di atas, Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII, akan tetapi bilamana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi FORTIS PROTEKPLUS VIII tetap dapat mencapai tujuan investasinya dan secara ekonomis menguntungkan untuk dikelola maka Manajer Investasi akan tetap melakukan penerbitan Unit Penyertaan pada Tanggal Peluncuran dan melakukan pengelolaan FORTIS PROTEKPLUS VIII, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada BAPEPAM-LK dan dengan tetap memperhatikan bilamana terdapat petunjuk lain dari BAPEPAM- LK. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dilihat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS VIII sampai hari tersebut, maka Manajer Investasi dapat mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang diterima pada Bab II Prospektushari tersebut dan menolak permohonan pembelian tersebut dan/atau mengembalikan dana yang tidak dapat digunakan tersebut tanpa bunga sesegera mungkin setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke akun yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaFORTIS PROTEKPLUS VIII.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaMEGA ASSET TERPROTEKSI 15.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Ashmore Asset Management Indonesia selaku Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 20.000.000.000 (satu dua puluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 per Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalpengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX VII dari Prospektus tentang Alokasi Biaya ini. MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan Imbalan Jasawewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (“Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Ashmore Group (“Ashmore Group”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 15 November 2018.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 28 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 28 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 28 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI ULTIMA 28 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 ULTIMA 28 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 69 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 16 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Masa Penawaran direncanakan selama maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa dimulai sejak tanggal efektif, dalam hal terjadi perubahan peraturan di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan Masa Penawaran, maka ketentuan Masa Penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru. PT. Lautandhana Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 9 DINAMIS OPTIMA secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya minumum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 maximum 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX LAUTANDHANA PROTEKSI 9 DINAMIS OPTIMA ditawarkan dengan harga penawaran sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) selama per Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian pembelian. Masa Penawaran sebagaimana ditentukan dalam Prospektus ini dapat diperpendek untuk jangka waktu penawaran menjadi kurang dari 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa. Dalam hal terjadi perubahan peraturan dan perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK yang baru di bidang Reksa Dana yang berkaitan dengan masa penawaran, maka ketentuan masa penawaran di atas dengan sendirinya menyesuaikan dengan peraturan dan kebijakan OJK yang baru tersebut. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah atau instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: www.lautandhanainvest.com
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 19 Juli 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 1 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 1 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 200.000.000 (satu miliardua ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SUKUK BERKAH SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 7 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. 7 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 7 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 05 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 20 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 20 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelumberakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MANDIRI SERI 87apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 26 Juni 2019.dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 3 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 3 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: www.commbank.co.id
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 20 Maret 2023 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 51 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 51 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI 9MAXIMA 51 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 sebelum Tanggal Jatuh Tempo. BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 51 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 51 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXIV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 26 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SUKUK BERKAH SYARIAH 4 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 4 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 22 Agustus 2017 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 87 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 87 secara terus terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 87 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 87 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 5 dan 6 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 CEMERLANG 87 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 91. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Wanteg Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian (Subscription Fee), Biaya Penjualan Kembali (Redemption Fee), dan Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) sebagaimana tercantum pada Bab IX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya. Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaranmembeli Unit Penyertaan REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaanmemahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusIsi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA CAMPURAN WANTEG DIVERSITY FUND bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Wanteg Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan diminta oleh otoritas yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu berwenang sesuai dengan ketentuan yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasaberlaku.
Appears in 1 contract
Samples: wantegasset.com
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan Masa Penawaran XXXXXXXX PROTEKSI 3 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) Prospektus ini. Selama Masa Penawaran. Setiap , setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. 3 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi untuk kepentingan dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 3 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas sebagian Unit Penyertaan perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir terdaftar atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 13 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 13 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 13 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 13 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 13 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS X secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu miliardua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS X ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM - LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama maksimum 30 (tiga puluh) Hari Bursa. Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan di atas atau apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dilihat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS X sampai Hari Bursa tersebut, maka Manajer Investasi dapat mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang diterima pada Bab II ProspektusHari Bursa tersebut. Kelebihan permohonan pembelian tersebut akan ditolak serta dana yang tidak dapat digunakan tersebut akan dikembalikan tanpa bunga sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Penempatan dana calon Pemegang Unit Penyertaan dalam rangka permohonan pembelian Unit Penyertaan sebelum Tanggal Peluncuran, tidak mendapatkan bunga. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang FORTIS PROTEKPLUS X. Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah FORTIS PROTEKPLUS X akan diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaPeluncuran.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Valbury Capital Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI VALBURY CAPITAL PROTECTED V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS VII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu miliardua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 FORTIS PROTEKPLUS VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM -LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini dapat diperpanjang selama keseluruhan Masa Penawaran tersebut tidak melelebihi jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa. Dalam hal sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditawarkan sebagaimana tercantum di atas, Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII, akan tetapi bilamana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi FORTIS PROTEKPLUS VII tetap dapat mencapai tujuan investasinya dan secara ekonomis menguntungkan untuk dikelola maka Manajer Investasi akan tetap melakukan penerbitan Unit Penyertaan pada Tanggal Peluncuran dan melakukan pengelolaan FORTIS PROTEKPLUS VII, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada BAPEPAM-LK dan dengan tetap memperhatikan bilamana terdapat petunjuk lain dari BAPEPAM-LK. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VII apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dilihat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS VII sampai hari tersebut, maka Manajer Investasi dapat mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang diterima pada Bab II Prospektushari tersebut dan menolak permohonan pembelian tersebut dan/atau mengembalikan dana yang tidak dapat digunakan tersebut tanpa bunga sesegera mungkin setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke akun yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaFORTIS PROTEKPLUS VII.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Xxxxxxx Xxxxx Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 10.000.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranper Unit Penyertaan pada Tanggal Penyerahan pertama kali yang ditetapkan Manajer Investasi, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia dan akumulasi jumlah pembelian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimana Unit PenyertaanPenyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tersebut dicatatkan. Keterangan Informasi lebih lanjut lengkap mengenai Masa Penawaran biaya-biaya dapat dilihat pada Bab II ProspektusX tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya. Faksimili : (00-00) 000-00000 Menara BCA, Grand Indonesia, 28th Floor Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310 Telepon : (000) 000-00000 REKSA DANA INI TIDAK DISPONSORI, DISAHKAN, DIJUAL ATAU DIPROMOSIKAN OLEH MSCI LIMITED (“MSCI”), AFILIASINYA YANG MANA PUN, PENYEDIA INFORMASINYA YANG MANA PUN ATAU PIHAK KETIGA LAIN MANA PUN YANG TERLIBAT DI DALAM, ATAU TERKAIT DENGAN, PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN ATAU PEMBENTUKAN INDEKS MSCI YANG MANAPUN (SECARA BERSAMA-SAMA DISEBUT “PARA PIHAK MSCI”). INDEKS-INDEKS MSCI ADALAH HAK MILIK EKSKLUSIF MSCI. MSCI DAN NAMA-NAMA INDEKS MSCI ADALAH MEREK LAYANAN DARI MSCI ATAU PARA AFILIASINYA DAN TELAH DILISENSIKAN UNTUK PENGGUNAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU OLEH MANAJER INVESTASI. PARA PIHAK MSCI TIDAK PERNAH MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN MENGENAI KELAYAKAN BERINVESTASI DALAM REKSA DANA SECARA UMUM ATAU DALAM REKSA DANA INI SECARA KHUSUS ATAU KEMAMPUAN INDEKS MSCI MANA PUN UNTUK DAPAT MENGIKUTI KINERJA PASAR SAHAM YANG MENJADI TOLOK UKURNYA. MSCI ATAU PARA AFILIASINYA ADALAH PEMBERI LISENSI MEREK-MEREK DAGANG, MEREK-MEREK LAYANAN DAN NAMA-NAMA DAGANG TERTENTU DAN INDEKS MSCI YANG DITENTUKAN, DISUSUN DAN DIHITUNG OLEH MSCI TANPA MEMANDANG REKSA DANA INI ATAU PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT NYA ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN APA PUN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN KEBUTUHAN PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN DALAM MENENTUKAN, MENYUSUN ATAU MENGHITUNG INDEKS-INDEKS MSCI. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ATAU BERPARTISIPASI DALAM PENENTUAN WAKTU, HARGA, ATAU JUMLAH UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI UNTUK DITERBITKAN ATAU DALAM PENENTUAN ATAU PENGHITUNGAN SEBUAH PERSAMAAN UNTUK ATAU PERTIMBANGAN ATAS DAPAT TIDAKNYA PENJUALAN KEMBALIREKSA DANA INI DILAKUKAN. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN ATAU PERTANGGUNGJAWABAN APA PUN KEPADA PENERBIT ATAU PARA PEMEGANG UNIT REKSA DANA INI ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI, PEMASARAN ATAU PENAWARAN REKSA DANA INI. MESKIPUN MSCI HARUS MENDAPATKAN INFORMASI UNTUK PENCANTUMAN ATAU PENGGUNAAN DALAM PENGHITUNGAN INDEKS-INDEKS MSCI DARI SUMBER-SUMBER YANG DIANGGAP TERPERCAYA OLEH MSCI, PARA PIHAK MSCITIDAK MENJAMIN ATAU MENANGGUNG KEASLIAN, KETEPATAN DAN/ATAU KELENGKAPAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APA PUN, BAIK SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, MENGENAI HASIL-HASIL YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PENERBIT REKSA DANA, PARA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA, ATAU PERORANGAN ATAU ENTITAS LAIN MANA PUN, DARI PENGGUNAAN INDEKS MSCI MANA PUN ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB ATAS KESALAHAN, KELALAIAN ATAU KENDALA APA PUN DARI ATAU YANG BERHUBUNGAN DENGAN INDEKS MSCI ATAU DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. SELAIN ITU, PARA PIHAK MSCI TIDAK MEMBUAT JAMINAN APAPUN SECARA TEGAS MAUPUN TERSIRAT, DAN PARA PIHAK MSCI DENGAN INI SECARA TEGAS MENAFIKAN SEMUA JAMINAN TENTANG ASPEK KOMERSIAL DAN KESESUAIAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU, SEHUBUNGAN DENGAN MASING-MASING INDEKS MSCI DAN DATA APA PUN YANG TERMASUK DI DALAMNYA. TANPA MEMBUAT BATASAN TERHADAP SETIAP KETENTUAN TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK MSCI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB DALAM HAL APA PUN ATAS GANTI RUGI LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, PUNITIF, KONSEKUENSIAL ATAU GANTI RUGI LAINNYA (TERMASUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN) MESKIPUN KEMUNGKINAN GANTI RUGI TERSEBUT TELAH DIINFORMASIKAN. Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX. Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil maupun potensi hasil investasi, bila ada, yang akan diperoleh oleh calon pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi. PT Xxxxxxx Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan diminta oleh otoritas yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu berwenang sesuai dengan ketentuan yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasaberlaku.
Appears in 1 contract
Samples: pasardana.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. , setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN V apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 79 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 akan dimulai sejak Tanggal Efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 79 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan, dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 79 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa79.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan, dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, maka dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Avrist Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp.1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 10 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 10 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 10 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 20,5% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000 (seribu Rupiah). Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggalnya secara lebih rinci tercantum pada halaman muka (cover) selama Masa PenawaranProspektus ini. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 21 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGA-HNAHLAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. XXXXX XXXX UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCED PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku CIMB-Princip al Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEsDecara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 1. 000. 000. 000 (satu miliarmil iar) Unit Penyertaan PRINC , 3 $ / V H O D Q M X a%dalah$ R/eks$a D1ana&berb(ent’uk Kontrak Investasi Kolektif -W Q \PenDyertaan. G L V H E X W · 8 * 0 & , 0 % berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA UGM CIM-PBRINCIPAL BALANCEDbertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investa si yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada Masa Penawaranberagam Efek yang tersedia dalam Pasar Modal dan Pasar Uang, terdiri dari efek ekuitas, obligasi Negara Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi dan /atau instrumen pasar uang dalam negeri, s esuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. Unit Penyertaan tidak UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCED dibentuk sebagai salah satu wujud keperdulian terhadap pengembangan pendidikan di Universitas Gadjah Mada dimana Xxxxxxx Investasi dalam pengelolaannya akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. me nyisihkan sebagian kekayaan UGM CIM-BPRINCIPAL Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 UGM CIMB-PRINCIPAL BALANECD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- 1.000, - (seribu RupiahRupiah ) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masingUGM CIMB-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL BALANCEdDitetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirper Unit Penyertaan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEpDada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan UGM CIMB-PRINCIPAL BALANCEDdikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription feefee ) sebesar maksimum 21,5% (dua satu koma lima persen) dari nilai n ilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption feefee ) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan untuk periode BALANCED X Q W X N G D Q D SyanHg aQkan GdiguLnakGan L N DkepQemilikan Unit Pen’yerDtaanQsamDpai denga3n 1H(satQu) G LtahuGn dLan sNebesDar 0Q% (nol untuk keperluan pendidikan bagi Universitas Gadjah Mada. UGM CIM-BPRINCIPAL BALANCEDakan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (t ujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri , minim um 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun d i luar negeri ; dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun ; sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia. persen) untuk periode kepemilikan Unit lebih dari 1 (satu) tahun , dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalpengalihan investasi ( switching fee ) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi . Uraian lengkap mengenai biaya dan imbala n jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: media.bareksa.com
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Ashmore Asset Management Indonesia selaku Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp. 1.000,− (seribu Rupiah) selama Masa Penawaranpada hari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 per Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalpengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1,0% (satu koma nol persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada Bab IX dari Prospektus tentang Alokasi Biaya ini. i Dengan berlakunya Undang−Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan Imbalan Jasawewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang−undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak− pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA . Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI NUSANTARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak−pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing−masing jurisdiksi di mana kantor−kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang− undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang−undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing−masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku PT. Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 DANAMAS DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 200.000.000 (sepuluh dua ratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Pada hari pertama penawaran setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak DANAMAS DOLLAR akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Awal sebesar US$ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 per Unit Penyertaan dalam denominasi dollar Amerika Serikat pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir hari bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dapat menjual kembali seluruh atau sebagian Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan dikenakan biaya pembelian Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 21,00% (dua satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali dan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 21,00% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaJasa DANAMAS DOLLAR Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 / 000 0000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk Gedung Sentral Xxxxxxx XXX, 0xx Xxxxx Jl. Asia Afrika Xx. 0 Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telp. (00-00) 000 0000 Fax. (00-00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. DANAMAS DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam DANAMAS DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Sinarmas Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 19 Agustus 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 27 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 27 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 27 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 27 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan dengan mempertimbangkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 14 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 14 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali . Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar maksimum 20,5% (dua nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 19 Februari 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 22 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran, Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 22 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia Ciptadana Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 9 secara XIVsecara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 9 ditawarkan XIVditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit PenyertaanCIPTA PROTEKSI XIV. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang kepentinganPemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirPenyertaan, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang semuaPemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX CIPTA PROTEKSI 9 pada XIVpada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirJatuh Tempo. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CIPTA PROTEKSI 9 XIVsampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XVI dari Pemegang Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVsebelum Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan CIPTA PROTEKSI XIVtidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 07 Juni 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 23 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 23 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 200.000.000 (satu miliardua ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) selama pada Masa Penawaran. Masa Penawaran XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi tertulis Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXXXXXX XXXX TERPROTEKSI SPIRIT 1.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 11 Februari 2021 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal Efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 32 secara terus terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 32 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 32 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat memperpendek membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran berdasarkan pada terdapat kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II Prospektusbutir 2.2. Calon paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX BATAVIA PROTEKSI 9 MAXIMA 32 pada Tanggal Jatuh Tempo. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Pada Tanggal Pelunasan Parsial Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaXV.
Appears in 1 contract
Samples: bpam.co.id
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasabank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif
PENAWARAN UMUM. PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Mega Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran). Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Dalam hal Penawaran dapat dilihat pada Bab II ProspektusUmum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaREKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Investasi Kolektif