Common use of PENAWARAN UMUM Clause in Contracts

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan dengn Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan namun oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dikenakan berlaku dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 Manulife Dana Kas Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx secara terus menerus dengan masing-masing hingga mencapai jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. sebagai berikut: Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 Manulife Dana Kas ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiahrupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang setiap Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirhari pertama penawaran, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 Manulife Dana Kas pada Tanggal Pelunasan Parsial akhir hari bursa yang bersangkutan yang dihitung dengan cara dimana Nilai Aktiva Bersih akhir setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Kas. Setiap Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Tanggal Pelunasan AkhirManulife Dana Saham ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Para Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) masing-masing Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan menjual kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan KembaliPenyertaannya kepada Manajer Investasi. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 Manulife Xxxx Xxx tidak dikenakan biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan Manulife Dana Campuran dan Manulife Xxxx Xxxxx tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan masing- masing sebesar 1,25% untuk tahun pertama dan masing-masing sebesar 0% untuk tahun kedua dan seterusnya. Manulife Dana Kas menanggung biaya-biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalBank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Manulife Dana Campuran menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% dan Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Manulife Dana Saham menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% dan Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25%. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.8 Prospektus. PT. MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA Wisma Manulife Indonesia Jl. Pegangsaan Timur No. 1A Jakarta 10320 DEUTSCHE BANK AG Cabang Jakarta Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DOLLAR MANDIRI secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya sebanyak- banyaknya sebesar 10.000.000 2.000.000.000 (sepuluh jutadua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa PenawaranPenyertaan; - INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas D sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa PenawaranINVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Dalam hal Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (serentakNAB) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berjalan. Pada hari pertama Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan baru, Nilai Aktiva Bersih berjalan yang akan menjadi acuan adalah Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA (NAB) per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DOLLAR MANDIRI pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DOLLAR MANDIRI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42% (empat dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalsaat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Kresna Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 secara terus menerus KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dimilikinya setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42% (empat dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. MANAJER INVESTASI PT Kresna Asset Management Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00, 00 Xxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-53 Telepon : 021-29391800 Faksimili : 021-5151033 BANK KUSTODIAN PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Plaza Mandiri Lantai 22 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190 Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567 Facsimile : (62 - 21) 5275858 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 07 Maret 2022 PT. Kresna Asset Management PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 , calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan KRESNA PROTEKSI CEMERLANG SERI 3 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Kresna Asset Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DAFTAR ISI Halaman

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Mandiri Manajemen Investasi Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 jumlah 4.000.000.000 (satu empat miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaranyang terbagi pada: a. MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan b. MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas B sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 ditawarkan dengan harga sama dengan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama Penawaran Umum. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar USD 1,- (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan mulai ditawarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR. MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i. MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A, yang dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan perorangan baik yang melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi untuk kepentingan (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana); dan ii. MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib berbentuk badan hukum/institusi yang melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi (tidak melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana). Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh memiliki Unit Penyertaan yang masih dimiliki MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang telah dimiliki oleh masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang per Kelas Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Danakita Investama selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAKITA PROTEKSI SERI VII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAKITA PROTEKSI SERI VII tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAKITA PROTEKSI SERI VII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAKITA PROTEKSI SERI VII pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 74 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 3.000.000.000 (satu tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 74 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37DANAREKSA PROTEKSI 74. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 74 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 74 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 74 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo, atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT Plaza BP Jamsostek Lantai 11 Xx. XX Xxxxxx Xxxx Xxx.000 Xxxx X Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 00 000 000 Faksimili : (00-00) 00000000 / 00000000 BANK KUSTODIAN PT BANK CENTRAL ASIA, TBK. Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Xxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili: (021) 6601823 / 6601824 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasadokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Danareksa Investment Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme, maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Danareksa Investment Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 7 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 14 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 14 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 14 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan namun oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dikenakan berlaku dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37MEGA ASSET TERPROTEKSI 18. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 18 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 18 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Terproteksi

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 26 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 26 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3726. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 26 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 26 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 19 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3719. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 19 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 19 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 43% (empat tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memutuskan untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus namun Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 39 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 39 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37DANAREKSA PROTEKSI 39. Pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan secara bertahap atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 39 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 39 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya dilakukan Pelunasan Lebih Awal, namun dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2018 (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari jumlah nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya BAB XI Prospektus. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 39 yang dimiliki pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Imbalan JasaTanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 11 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 11 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 11 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 42% (empat dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 17 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 17 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku PT. Fortis Investments sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 FORTIS PROTEKPLUS VIII secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 50.000.000 (sepuluh lima puluh juta) Unit Penyertaan sampai dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu miliardua milyar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 FORTIS PROTEKPLUS VIII ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek atau memperpanjang Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, kebijakan dan / atau persetujuan BAPEPAM -LK. Masa Penawaran sebagaimana tercantum pada halaman sampul Prospektus ini dapat diperpanjang selama keseluruhan Masa Penawaran tersebut tidak melelebihi jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) Hari Bursa. Dalam hal sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditawarkan sebagaimana tercantum di atas, Manajer Investasi akan membatalkan Penawaran Umum atas unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII, akan tetapi bilamana berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi FORTIS PROTEKPLUS VIII tetap dapat mencapai tujuan investasinya dan secara ekonomis menguntungkan untuk dikelola maka Manajer Investasi akan tetap melakukan penerbitan Unit Penyertaan pada Tanggal Peluncuran dan melakukan pengelolaan FORTIS PROTEKPLUS VIII, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada BAPEPAM-LK dan dengan tetap memperhatikan bilamana terdapat petunjuk lain dari BAPEPAM- LK. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon pemegang Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi. Dalam hal jumlah permohonan pembelian Unit Penyertaan yang terkumpul dari calon Pemegang Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa dalam Masa Penawaran lebih besar dari jumlah efek yang dapat dilihat dipesan oleh FORTIS PROTEKPLUS VIII sampai hari tersebut, maka Manajer Investasi dapat mengalokasikan kepemilikan Unit Penyertaan secara proporsional untuk kelebihan permohonan pembelian unit penyertaan yang diterima pada Bab II Prospektushari tersebut dan menolak permohonan pembelian tersebut dan/atau mengembalikan dana yang tidak dapat digunakan tersebut tanpa bunga sesegera mungkin setelah Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer ke akun yang ditunjuk oleh masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan setelah diperhitungkan biaya pemindahbukuan/transfer. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaFORTIS PROTEKPLUS VIII.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar dan maksimum 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37MEGA ASSET TERPROTEKSI 22. Pada Tanggal Pelunasan Akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 pada Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI MEGA ASSET TERPROTEKSI 22 sebelum Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 22 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 13 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 13 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 13 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan dengn Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Sinarmas Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 SIMAS CEMERLANG 8 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-sebanyak- banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 SIMAS CEMERLANG 8 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37SIMAS CEMERLANG 8. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 SIMAS CEMERLANG 8 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 SIMAS CEMERLANG 8 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 379. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirJatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliJatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 9 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management PT. BNP Paribas Investment Partners selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas penawaran umum Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II secara terus menerus sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 3.500.000.000 (sepuluh tiga miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiahseribu) Rupiah pada Masa Penawaranhari pertama Penawaran Umum. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang per Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembaliakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian BNP PARIBAS RUPIAH PLUS II menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 0,5 % (subscription feenol koma lima per seratus) dan maksimum sebesar 42% (empat persendua per seratus) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak yang dikenakan biaya penjualan kembali pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan dan Biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1 % (redemption feesatu per seratus) dari nilai transaksi penjualan kembali Pengalihan Unit Penyertaan dan biaya pelunasan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awalmelakukan Pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. PT. BNP Paribas Investment Partners World Trade Center Building, 5thFloor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 Phone : (000) 000 0000 (hunting) Fax : (000) 000 0000 Citibank Tower, Lt. 11 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 Phone : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI & FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA. Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 70 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 70 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37DANAREKSA PROTEKSI 70. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 70 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 70 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 70 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.Prospektus. MANAJER INVESTASI PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT Plaza BP Jamsostek Lantai 11 Xx. XX Xxxxxx xxxx Kav. 112 Blok B Jakarta 12910 Telepon : (00-00) 00 000 000 Faksimili : (00-00) 00000000 / 00000000 Bank Kustodian PT BANK CIMB NIAGA, TBK. Graha CIMB Niaga, Lantai 7 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp : (000) 00000000 Faks : (021) 252 6757

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH TERPROTEKSI PANIN 37 PRIMA 29 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan TRIMEGAH TERPROTEKSI PRIMA 29 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH TERPROTEKSI PANIN 37 PRIMA 29 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek mempersingkat Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TRIMEGAH TERPROTEKSI PANIN 37 PRIMA 29 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirJatuh Tempo. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TRIMEGAH TERPROTEKSI PANIN 37 PRIMA 29 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial Penjualan Kembali, dan Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 63 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 63 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 63 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37DANAREKSA PROTEKSI 63. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada DANAREKSA PROTEKSI 63 yang dimilikinya setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 63 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya dilakukan Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaBAB XI Prospektus.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 XXXXXXXX PROTEKSI 7 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 XXXXXXXX PROTEKSI 7 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37XXXXXXXX PROTEKSI 7. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 XXXXXXXX PROTEKSI 7 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 XXXXXXXX PROTEKSI 7 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 42% (empat dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 2.000.000.000 (satu dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 STAR PROTECTED IX dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum sebesar 42% (empat dua persen) dari nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-sekurang- kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 3715. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 15 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 BANK KUSTODIAN PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon, Lantai 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-10 Jakarta 12940, Indonesia Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN Prospektus tentang Alokasi Biaya ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”) Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan Imbalan Jasawewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. UNTUK DIPERHATIKAN MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 15. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin UOB Asset Management selaku Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum penawaran umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 10.000.000.000 (satu sepuluh miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiahrupiah) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Pemegang Unit Penyertaan UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju dan Pemegang Unit Penyertaan dan tidak akan dikenakan lagi biaya pelunasan pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalReksa Dana yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.Jasa UOBAM ESG SHARIA MONEY MARKET INDONESIA. MANAJER INVESTASI PT UOB Asset Management Indonesia UOB Xxxxx Xxxxxx 00 Xxxx 0 Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta Pusat 10230 Telp: (000) 00000000 Fax: (000) 00000000 BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia Gedung World Trade Center 0 Xxxxxx 0 Xx. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 Telp: (000) 0000 0000 Fax: (000) 000 0000

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 500.000.000 (satu miliarlima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 15 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA MEGA ASSET TERPROTEKSI PANIN 37 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan Penyertaan, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit PenyertaanPenyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (redemptiontujuh) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Hari Bursa sejak Tanggal Penjualan KembaliPelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 41% (empat satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan JasaProspektus. Manajer Investasi PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx - 00000 Phone.(000) 000 00000 Fax. (000) 000 00000 Bank Kustodian PT Bank Danamon Indonesia Tbk Menara Bank Danamon Lantai 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx. Kav C- 10 Jakarta 12940 Phone.(000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA ALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 88 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 88 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37DANAREKSA PROTEKSI 88. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial pelunasan atas sebagian seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 88 pada Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan AkhirLebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 88 yang dimilikinya pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 DANAREKSA PROTEKSI 88 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan ), dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Penjualan Kembali, Tanggal Pelunasan Akhir Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus. MANAJER INVESTASI PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT Plaza BP Jamsostek Lantai 11 Jl. HR Rasuna Said Kav.112 Blok B Jakarta 12910 Telepon : (00-00) 00 000 000 Faksimile : (00-00) 00000000 / 25198005 Bank Kustodian PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower, lantai 31-37 Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xxx 3-5, Jakarta 12940 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimile: (000) 0000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasadokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 88 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Danareksa Investment Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Danareksa Investment Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 18 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 18 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3718. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 18 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 18 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 43% (empat tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan memutuskan untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus namun Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 21 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 21 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3721. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 21 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 21 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 40,5% (empat nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali adalah sebesar maksimum 1% (satu persen). Pemegang Unit Penyertaan dan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan dengn Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management Batavia Prosperindo Aset Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa PenawaranPenyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- USD 1,- (seribu Rupiahsatu Dolar Amerika Serikat) pada Masa Penawaranhari pertama penawaran. Sebelum berakhirnya Masa PenawaranSelanjutnya, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang harga Pembelian setiap Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 per Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhirakhir Hari Bursa yang bersangkutan. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD dikenakan biaya pembelian Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 42,5% (empat dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana. Namun dalam hal pembelian Unit Penyertaan namun oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui sistem/media elektronik dan/atau platform online yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer lnvestasi (Jika ada), maka ketentuan biaya pembelian Unit Penyertaan minimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dikenakan berlaku dan biaya penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan serta biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPengalihan Investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 3 Lantai 8 JL Jend Sudirman Kav 29-31 Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Insight Investments Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INSIGHT TERPROTEKSI PANIN 37 59 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 5.000.000.000 (satu lima miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INSIGHT TERPROTEKSI PANIN 37 59 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada selama Masa Penawaran. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT TERPROTEKSI 59. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaandengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INSIGHT TERPROTEKSI PANIN 37 59 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA INSIGHT TERPROTEKSI PANIN 37 59 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INSIGHT TERPROTEKSI PANIN 37 dikenakan 59 tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan namun tidak dikenakan ), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 15 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 15 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3715. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 15 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 15 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan namun tidak dikenakan berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya penjualan kembali pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (redemption subscription fee) dari nilai transaksi penjualan kembali dan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda, yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Besaran biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut dapat dilihat dalam Formulir PRO INVEST, uraian lengkap mengenai program PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX Prospektus, dan Pemegang Unit Penyertaan dan tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENAWARAN UMUM. PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 16 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 16 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 3716. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 16 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali (redemption) atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 pada setiap Tanggal Penjualan Kembali. Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 37 16 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan namun berminat untuk turut serta dalam program perlindungan asuransi jiwa PRO INVEST, maka biaya pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST tersebut sepenuhnya merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan yang dipotong dari biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), yang akan dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan biaya tambahan lain, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Rincian mengenai pembelian premi asuransi jiwa PRO INVEST dapat dilihat pada Bab IX angka 9.4. Prospektus, dan Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih AwalPenyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX X Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus