Pengakhiran dan Penarikan Klausul Contoh

Pengakhiran dan Penarikan. Salah satu dari kami dapat mengakhiri Perjanjian ini apabila pihak lainnya tidak mematuhi salah satu syarat Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa salah satu pihak yang tidak mematuhi mendapatkan pemberitahuan tertulis dan waktu yang wajar untuk mematuhi. IBM dapat menarik Pemeliharaan Perangkat Lunak untuk Program yang Memenuhi Syarat dengan mempublikasikan pemberitahuan tentang penarikan dalam jangka waktu tidak kurang dari 12 bulan sebelum tanggal mulai berlakunya. Apabila IBM menarik Pemeliharaan Perangkat Lunak yang untuknya Pelanggan telah melakukan pembayaran terlebih dahulu dan IBM belum memberikan sepenuhnya kepada Pelanggan, atas kebijakannya semata-mata, IBM akan tetap memberikan Pemeliharaan Perangkat Lunak kepada Pelanggan sampai akhir Periode Pemeliharaan Perangkat Lunak yang sedang berjalan atau mengembalikan uang yang dihitung secara prorata kepada Pelanggan. Akuisisi Pemeliharaan Perangkat Lunak tidak memperpanjang periode yang untuknya Program yang Memenuhi Syarat didukung. Tanpa mengabaikan hal yang bertentangan dalam Perjanjian ini, apabila IBM mengakhiri lisensi Pelanggan ntuk Program yang Memenuhi Syarat karena pelanggaran Pelanggan terhadap salah satu syarat Perjanjian ini, IBM juga dapat mengakhiri Pemeliharaan Perangkat Lunak untuk Program yang Memenuhi Syarat tersebut dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini, IBM tidak berkewajiban untuk memberikan pengembalian uang atau kredit untuk setiap bagian Pemeliharaan Perangkat Lunak yang tidak digunakan. IBM dapat menarik tawaran Pemeliharaan Perangkat Lunak secara keseluruhan melalui pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu 12 bulan sebelumnya untuk semua Pelanggan dari Pemeliharaan Perangkat Lunak yang sedang berjalan pada saat itu melalui surat atau surat elektronik (e-mail). Setiap syarat Perjanjian ini yang berdasarkan sifatnya melampaui pengakhiran Perjanjian tetap berlaku sampai syarat Perjanjian tersebut dipenuhi, dan berlaku untuk para penerus dan penerima pengalihan hak kami masing-masing.
Pengakhiran dan Penarikan. Ayat berikut ini ditambahkan di antara ayat pertama dan ayat kedua:
Pengakhiran dan Penarikan. 4.1 Pengakhiran Pemberian Lisensi Bulanan

Related to Pengakhiran dan Penarikan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan