PENGAKHIRAN PERJANJIAN Klausul Contoh

PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. (1) Perjanjian ini akan berakhir apabila :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Setelah habis masa berlaku atau pengakhiran kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan Asal Klien dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa alasan dengan memberikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya kepada Perusahaan Asal IBM, dan Perusahaan Asal IBM dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga bulan sebelumnya kepada Perusahaan Asal Pelanggan. Jika Klien mendapatkan atau memperbarui Langganan dan Dukungan Perangkat Lunak IBM, Dukungan Terpilih, SaaS IBM, atau jika Klien mendapatkan atau memperbarui lisensi Program sebelum adanya pemberitahuan pengakhiran, IBM dapat melanjutkan memberikan layanan tersebut atau memperbolehkan Klien untuk menggunakan Program untuk sisa jangka waktu(-jangka waktu) saat ini, atau memberikan pengembalian uang secara prorata kepada Klien.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Sisipkan paragraf berikut setelah paragraf terakhir:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Kedua belah pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut: Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan; Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh Negara; Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi; Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui; Dicabutnya SPA-ETP milik AK-ETP karena tidak lagi memenuhi persyaratan Anggota ETP dari Penyelenggara ETP , dan AK-ETP tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini. Dalam hal salah satu pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai kejadian tersebut. Setelah KPEI menerima pemberitahuan pengakhiran Perjanjian dari AK-ETP, maka efektif 1 (satu) hari kalender berikutnya AK-ETP tidak diperkenankan menggunakan sistem Kliring ETP. Dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 0 xx xxxx, xxxx xxxxx yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut. Meskipun Perjanjian ini telah berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, para pihak tetap wajib untuk memenuhi kewajibannya masing-masing kepada pihak yang lain berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Para pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan kalimat kedua dan ketiga dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Negara Republik Indonesia, mengenai persyaratan berakhirnya Perjanjian ini melalui keputusan Pengadilan.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pengakhiran perjanjian efektif. Pemberitahuan pengakhiran Perjanjian harus memuat tanggal efektif pengakhiran Perjanjian. Pengakhiran Perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang pihak yang meminta pengakhiran Perjanjian telah memenuhi semua kewajibannya kepada pihak lainnya.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Seperti telah dikemukakan di atas, kerjasama dibidang bisnis waralaba biasanya berlaku 5-10 tahun. Apabila jangka waktu itu telah terlampaui franchisor akan meninjau kembali hubungan itu dan juga franchisee seringkali berkeinginan untuk dapat terus memelihara serta memperbaharui hubungan kerjasama bisnis waralaba tersebut.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. END OF AGREEMENT