PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini hanya dapat diakhiri dengan persetujuan tertulis antara Para Pihak, kecuali apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinyatakan adanya ketidakbenaran atas isi dan/atau dokumen-dokumen yang bersangkutan, maka Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya waktu kerja sama apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. (1) Perjanjian ini akan berakhir apabila :
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 21.1 Tunduk pada Pasal 21.2, Perjanjian ini akan berakhir:
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian telah selesai dengan dibuktikan telah habisnya masa pelaksanaan kerja sama.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Pasal 12
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. Para Pihak sewaktu-waktu dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis kepada pihak lainnya bilamana terjadi hal-hal sebagai berikut: Salah satu pihak terlibat tuntutan pernyataan bangkrut dan pailit dari Pengadilan; Salah satu pihak disita seluruh saham-saham modalnya atau harta kekayaannya oleh negara; Salah satu pihak dalam proses pembubaran atau likuidasi; Izin Usaha salah satu pihak dicabut atau sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui; Partisipan Triparty Repo tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Partisipan Triparty Repo; Permintaan secara sukarela dari Partisipan Triparty Repo berdasarkan kesepakatan para pihak di dalam Perjanjian Repo; Partisipan Triparty Repo mengalami peristiwa kegagalan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan/atau Partisipan Triparty Repo tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini. Dalam hal salah satu Pihak mengalami keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, Pihak tersebut harus segera dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Perdagangan setelah kejadian tersebut memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai kejadian tersebut. Dalam hal terjadinya pengakhiran Perjanjian karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas, maka Pihak yang memutuskan Perjanjian dibebaskan dari semua gugatan atau tuntutan hukum apapun yang timbul sebagai akibat pemutusan Perjanjian tersebut. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan tanggung jawab Para Pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.