PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1) Perjanjian ini dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis sebelum jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian ini berakhir.
2) Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian sebelum berakhimya jangka waktu Perjanjian ini maka PIHAK yang akan mengakhiri wajib terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya pengakhiran Perjanjian ini.
3) Dengan berakhimya Perjanjian ini tidak mengurangi dan tidak membebaskan kewajiban masing-masing pihak yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
4) Masing-masing PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini dengan ketentuan PIHAK tersebut telah menerbitkan somasi (teguran tertulis) kepada PIHAK lainnya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
5) Perjanjian ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian ini.
6) Dalam hal terjadi pemutusan/pengakhiran Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini hanya dapat diakhiri dengan persetujuan tertulis antara Para Pihak, kecuali apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinyatakan adanya ketidakbenaran atas isi dan/atau dokumen-dokumen yang bersangkutan, maka Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
2. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, sepanjang pasal-pasal tersebut ditafsirkan sebagai mensyaratkan adanya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. (1) Perjanjian ini akan berakhir apabila :
a. kedua belah Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan menuangkannya dalam bentuk tertulis;
b. terjadinya pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43;
c. salah satu Pihak memutuskan Perjanjian secara tertulis yang disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pemutusan Perjanjian,
d. ijin salah satu Pihak dicabut oleh Pemerintah;
e. Para Pihak tidak lagi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi sesuai Lisensi yang dimilikinya
f. salah satu Pihak dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan;
(2) Dalam hal pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat berakhir:
a. Dengan berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian dan tidak ada kesepakatan diantara Para Pihak untuk memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian ini; atau
b. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian sebelum selesainya Jangka Waktu Perjanjian; atau
c. Dalam hal Pihak Kedua gagal memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat 2 Perjanjian ini, Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian serta menghentikan penyediaan kurikulum Program Super5 kepada Pihak Kedua ; atau
d. Dalam hal Pihak Kedua gagal memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian ini dan tidak terlihat tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Program Super5; atau
e. Bilamana karena satu dan lain hal pertimbangan dan kebijakan, sehingga mengakibatkan perizinan atas penyelenggaraan PAUD tersebut (termasuk namun tidak terbatas dari Kepolisian, Dispenda dan instansi terkait lainnya) tidak dikeluarkan dan/ atau dibatalkan yang mengakibatkan penyelenggaraan PAUD tersebut dibatalkan/ dilarang secara keseluruhan.
2. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan dari pengadilan di Indonesia tidak diwajibkan untuk mengakhiri Perjanjian ini;
3. Ketentuan sebagaimana disebut pada Pasal 8 tetap berlaku meski Perjanjian ini telah berakhir.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya waktu kerja sama apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan PARA PIHAK yang dilakukan secara tertulis;
b. Apabila ada salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama gagal memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini;
x. Xxxxxxx salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
a. Pemegang Kartu dan / atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan / atau Penjamin disita.
c. Pemegang Kartu dan / atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan / kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan / perubahan / pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
d. Perusahaan Pemegang Kartu dan / atau Penjamin dibubarkan / dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
e. Keadaan keuangan Pemegang Kartu dan / atau Penjamin, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank mundur sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Kartu dan / atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan persyaratan dan ketentuan ini.
f. Pernyataan / keterangan yang diberikan Pemegang Kartu dan / atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
g. Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu.
h. Pemegang Kartu telah bermukim di luar Indonesia.
i. Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
j. Bank berhak memblokir dan / atau membatalkan dan / atau membekukan Kartu dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas dan Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartunya berikut Kartu Tambahannya kepada Bank dalam keadaan terpotong dua, dan Bank dengan ini mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai pembatalan yang harus dimintakan kepada pengadilan.
13.2 Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 13.1 Dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini :
a. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin terlibat perkara pidana maupun perdata
b. Harta kekayaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin disita.
c. Pemegang Kartu dan/atau Penjamin tidak memenuhi ketentuan/kewajiban yang dimaksud dalam persyaratan dan ketentuan ini berikut setiap perpanjangan/ perubahan/pembaharuannya serta ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
d. Perusahaan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi atau ijin usahanya dicabut oleh pihak berwajib.
e. Keadaan keuangan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin, bonafiditas dan solvabilitasnya menurut pertimbangan Bank mundur sehingga mempengaruhi kemampuan Pemegang Kartu dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan persyaratan dan ketentuan ini.
f. Pernyataan/ keterangan yang diberikan Pemegang Kartu dan/ atau Penjamin kepada Bank menurut pertimbangan Bank ternyata tidak benar.
g. Pemegang Kartu mengundurkan diri sebagai Pemegang Kartu.
h. Pemegang Kartu telah bermukim di luar Indonesia.
i. Pemegang Kartu meninggal dunia maka kewajibannya diselesaikan oleh ahli warisnya.
j. Bank berhak memblokir dan/ atau membatalkan dan/atau membekukan Kartu dan seluruh hutang Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan dapat segera ditagih serta harus dibayar seketika dan sekaligus lunas dan Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartunya berikut Kartu Tambahannya kepada Bank dalam keadaan terpotong dua, dan Bank dengan ini mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai pembatalan yang harus dimintakan kepada pengadilan.
13.2 Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi setiap kewajibannya yang belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran perjanjian ini.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 21.1 Tunduk pada Pasal 21.2, Perjanjian ini akan berakhir:
(a) ketika keputusan disahkan oleh Pemegang Saham atau para kreditur dari Perseroan, atau perintah dibuat oleh pengadilan atau badan atau Orang lain yang kompeten, melembagakan proses yang akan -------- menyebabkan Perseroan terluka dan asetnya didistribusikan di antara kreditor Perseroan, Pemegang Saham atau kontributor lainnya, dan proses tersebut telah selesai;
(b) jika Perseroan menjadi perusahaan publik;
(c) apabila Saham yang dimiliki oleh Grup Investor berada di bawah 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan; atau
(d) ketika Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis.
21.2 Setelah pengakhiran Perjanjian ini sesuai dengan Pasal 21.1, Pasal-pasal berikut akan tetap berlaku:
(a) Pasal 1 (Definisi dan Interpretasi);
(b) Pasal 21 ini (Pengakhiran);
(c) Pasal 23 (Kerahasiaan);
(d) Pasal 24 (Pemberitahuan);
(e) Pasal 25 (Ketentuan Umum);
(f) Pasal 26 (Hukum Yang Mengatur);
(g) Pasal 27 (Penyelesaian Sengketa); dan
(h) Pasal 28 (Bahasa).
21.3 Pengakhiran Perjanjian ini tidak boleh:
(a) mempengaruhi hak Pihak mana pun untuk mengklaim ganti rugi atau kompensasi lain berdasarkan Hukum Yang Berlaku atas pelanggaran atau, jika sesuai, untuk mencari pemulihan segera atas perintah, ----- kinerja tertentu, atau perintah pengadilan serupa untuk menegakkan kewajiban dari para pihak lain;
(b) membebaskan Pihak mana pun dari tanggung jawab atau kewajiban apa pun atas masalah, usaha, atau kondisi apa pun yang belum ---- dilakukan, diamati, atau dilakukan oleh Pihak tersebut sebelum pengakhiran atau penarikan tersebut; atau
(c) mempengaruhi hak dan kewajiban Para Pihak yang masih harus dibayar pada saat pengakhiran atau penarikan tersebut.
21.4 Orang akan berhenti menjadi Pihak dalam Perjanjian ini setelah dirinya--- tidak memegang Xxxxx apa pun.
21.5 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan dari Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang putusan pengadilan --- disyaratkan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 1. Pengakhiran Perjanjian dapat dilakukan apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. apabila salah satu Pihak dikenakan putusan Pengadilan atau dinyatakan pailit berdasarkan suatu keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde) atau telah dilaksanakannya suatu rapat dengan tujuan mempertimbangkan suatu keputusan atau langkah-langkah lain yang diambil untuk mengakhiri kegiatan usaha dari salah satu Pihak;
b. salah satu Pihak wanprestasi terhadap Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini, maka Pihak yang dilanggar akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan menyebutkan detail-detail pelanggaran dan usaha-usaha yang harus dilakukan oleh pihak yang melanggar, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Pihak yang dilanggar tidak mendapatkan tanggapan dan usaha untuk memperbaiki kerugian tersebut maka Pihak yang dilanggar berhak mengakhiri Perjanjian ini dengan mengirimkan Surat Pengakhiran Perjanjian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya Perjanjian.
c. Jangka waktu Perjanjian berakhir
2. Pengakhiran Perjanjian tidak mengurangi hak-hak atau kewajiban-kewajiban dari atau yang berkenan dengan salah satu Pihak yang telah timbul sebelum tanggal terjadinya pengakhiran Perjanjian ini.
3. Dengan adanya pengakhiran Perjanjian oleh sebab apapun, Para Pihak sepakat mengesampingkan dan melepaskan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga pengakhiran tidak perlu dimintakan kepada hakim.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN. 3.1. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila Pihak Pertama sudah melunasi Pinjaman Modal Usaha kepada Pihak Kedua.
3.2. Segala hak dan kewajiban Para Pihak yang terjadi karena Perjanjian ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Perjanjian ini diakhiri tanpa mengurangi dan mengubah isi dan maksud pasal-pasal yang ada dalam Perjanjian ini.
3.4. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dalam hal ini terjadi pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan pengakhiran sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.