Pengertian Koperasi. Koperasi berasal dari kata “ko“ yang artinya “bersama” dan “operasi”yang artinya “bekerja“ jadi koopersi artinya sama-sama bekerja. Koperasi (Cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerja sama. Dalam koperasi tak ada sebagian anggota bekerja dan sebagian memeluk tangan. Semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan bersama.25 Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.26 Pengertian tersebut telah di sempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, definisinya menyatakan bahwa menyatakan bahwa koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang secara bersama-bersama bergotong royong hlm. 13 25 Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx,Koperasi Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 26 Ibid., hlm 18. berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat secara umum. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau perilaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja sama atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.27
Pengertian Koperasi. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris coopeeration atau bahasabelanda cooperatie artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mecapai tujuan yang sulit dicapai secara peseorangan. Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama. Kerja sama itu misalnya dalam kegiatan bidang produksi,konsumsi,jasa dan kredit. Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, yang menyatakan bahwa koperasi indonesia adalah badan hukum dengan melaksanakan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut diatas jelaslah bahwa xxxxxxxx adalah kumpulan orang-orang secara bersama-bersama begotong royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarkat secara umum.