Penilaian Risiko Klausul Contoh

Penilaian Risiko. Berdasarkan informasi dari penyelidikan epidemiologi maka dilakukan penilaian risiko cepat meliputi analisis bahaya, paparan/kerentanan dan kapasitas untuk melakukan karakteristik risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak. Hasil dari penilaian risiko ini diharapakan dapat digunakan untuk menentukan rekomendasi penanggulangan kasus COVID-19. Penilaian risiko ini dilakukan secara berkala sesuai dengan perkembangan penyakit. Penjelasan lengkap mengenai penilaian risiko cepat dapat mengacu pada pedoman WHO Rapid Risk Assessment of Acute Public Health.
Penilaian Risiko. Organisasi menetapkan tujuan-tujuan yang jelas agar identifikasi dan penilaian risiko terkait tujuan-tujuan itu bisa dilakukan.
Penilaian Risiko. CIRT akan menilai risiko yang terkait dengan kerawanan tersebut, termasuk potensi dampak dan kemungkinan eksploitasi oleh penyerang. Dari sini, tim akan menentukan prioritas tindakan yang harus diambil.
Penilaian Risiko. Lapor dalam Semakan Semula Pengurusan MULA
Penilaian Risiko. Penilaian risiko tempat kerja49 sangat penting untuk meningkatkan kondisi K3 di dunia kerja. Ini termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mungkin meningkatkan kemungkinan kekerasan dan pelecehan, dan kemudian harus menilai risiko-risiko ini. Ini juga termasuk bahaya psikososial, yaitu segala sesuatu dalam desain, manajemen, atau organisasi kerja yang meningkatkan risiko stres dan kekerasan dan pelecehan terkait pekerjaan. Paragraf 8 dari R206 menyarankan agar penilaian risiko memberi perhatian khusus pada tiga bidang bahaya dan risiko yang meningkatkan kemungkinan kekerasan dan pelecehan:
Penilaian Risiko. Hal pertama yang harus dilakukan serikat pekerja/buruh kita adalah melakukan penilaian risiko (sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 9 K190) untuk membantu mengidentifikasi faktor risiko dan bahaya dalam struktur kita sendiri yang meningkatkan kemungkinan kekerasan dan pelecehan, terutama yang “muncul dari diskriminasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan gender, norma budaya dan sosial yang mendukung kekerasan dan pelecehan ”(Paragraf 8c dari R206). Dengan mengidentifikasi bagaimana kebijakan, praktik, dan tindakan serikat yang memperkuat ketidakse- taraan, kita dapat mengambil tindakan untuk mencegah dan mengendalikannya dan memastikan bahwa semua pekerjaan di masa depan ditargetkan untuk mengatasi ketidaksetaraan. Sejalan dengan K190, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh serikat kita untuk melakukan ini.

Related to Penilaian Risiko

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.