PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Klausul Contoh

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi) Transaksi dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis bagi BTA. Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam Transaksi telah terpenuhi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangannya di masa yang akan datang, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi grup Perseroan. HLN baru-baru ini telah menyelesaikan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (“JPI”) dan PT Jcorps Industri Mineral (“XXX”) dari PT JCorp Cahaya Semesta, di mana HLN memiliki 95,3% (sembilan puluh lima koma tiga persen) saham di JPI dan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) saham di XXX (secara bersama-sama “Aset-Aset Akuisisi"). Aset-Aset Akuisisi terdiri dari berbagai investasi JPI dan XXX. JPI mengendalikan 51% (lima puluh satu persen) saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang memegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) untuk salah satu sumber daya nikel terbesar di dunia yang belum berkembang. Selain itu, memiliki saham minoritas di dua (2) pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi, yaitu 49% (empat puluh sembilan persen) di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4% (dua puluh delapan koma empat persen) di PT Bukit Smelter Indonesia. Selain itu, XXX memegang berbagai saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. XXX juga memegang saham minoritas (yaitu 32% (tiga puluh dua persen) saham) dari Indonesia Konawe Industrial Park. Transaksi ini telah dilaksanakan dengan nilai yang wajar (arm’s length) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta telah sesuai dengan praktik bisnis umum.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi) Transaksi dilakukan karena Perseroan memiliki kepentingan atas pengembangan kegiatan usaha BTA dan sebagai bentuk dukungan pemegang saham kepada BTA untuk melakukan langkah langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan korporasi yang akan dilaksanakan BTA ke depannya, terutama sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Hamparan Logistik Nusantara oleh BTA. Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam Transaksi telah terpenuhi, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan laba dan kinerja keuangannya di masa yang akan datang, yang mana hal ini akan memberikan dampak positif bagi grup Perseroan. Adapun rincian atas transaksi pengambilalihan saham bersyarat pada PT Hamparan Logistik Nusantara akan disampaikan pada keterbukaan informasi terpisah dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transaksi telah dilaksanakan dengan nilai yang wajar (arm’s length) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila transaksi serupa dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi serta telah sesuai dengan praktik bisnis umum.

Related to PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.