Penyangkalan Jaminan Klausul Contoh

Penyangkalan Jaminan. SEJAUH YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU DAN KEAMANAN JAMINAN DALAM PASAL 1.2 DI ATAS, SYMANTEC DENGAN TEGAS MENYANGKAL SEMUA REPRESENTASI, KONDISI, DAN JAMINAN LAINNYA DALAM BENTUK APAPUN, BAIK TERSIRAT ATAU TERSURAT, TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN KEMAMPUAN DAGANG, KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, ATAU PENYALAHGUNAAN HAK-HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. SEJAUH YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU, SYMANTEC SELAIN ITU TIDAK MEMBUAT JAMINAN APAPUN BAHWA: (I) LAYANAN DAN/ATAU SITUS AKAN MEMENUHI PERSYARATAN ANDA; (II) LAYANAN DAN/ATAU SITUS TIDAK AKAN TERGANGGU, TEPAT WAKTU, AMAN, ATAU BEBAS KESALAHAN; (III) HASIL YANG MUNGKIN DIPEROLEH DARI PENGGUNAAN LAYANAN DAN/ATAU SITUS AKAN AKURAT ATAU ANDAL; (IV) KUALITAS LAYANAN, LANGGANAN, PRODUK, ATAU INFORMASI YANG DIBELI ATAU DIPEROLEH ANDA MELALUI LAYANAN DAN/ATAU SITUS AKAN SESUAI DENGAN HARAPAN ANDA; (V) KESALAHAN APAPUN DALAM LAYANAN DAN/ATAU SITUS AKAN DIKOREKSI; (VI) SEMUA VIRUS AKAN DIHAPUS MELALUI LAYANAN; ATAU (VII) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN UANG, KETEPATAN WAKTU ATAS PEMBAYARAN TERSEBUT AKAN MEMENUHI HARAPAN ANDA. ALAT PERANGKAT LUNAK DUKUNGAN, MATERIAL DAN/ATAU DATA APAPUN YANG DIUNDUH ATAU BILA SEBALIKNYA ANDA PEROLEH MELALUI PENGGUNAAN LAYANAN ADALAH ATAS KEBIJAKAN DENGAN RISIKO DITANGGUNG SENDIRI. ALAT PERANGKAT LUNAK DUKUNGAN YANG DIBERIKAN SECARA “APA ADANYA,” EKSKLUSIF DARI JAMINAN APAPUN YANG DIBERIKAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN PENGGUNAAN ALAT PERANGKAT LUNAK DUKUNGAN. SYMANTEC TIDAK AKAN MENJAMIN PRODUK- PRODUK PIHAK KETIGA.
Penyangkalan Jaminan. 15.1. Hingga cakupan maksimum yang diizinkan hukum, kami menyangkal semua jaminan atau pernyataan tersurat maupun tersirat mengenai Produk apa pun yang ditawarkan atau disediakan melalui situs, dan bersama ini menyangkal, dan Anda bersama ini melepaskan, semua jaminan dan pernyataan yang dibuat dalam literatur Produk, dokumen tanya jawab dan di situs maupun dalam korespondensi dengan kami atau agen kami.
Penyangkalan Jaminan. Untuk pelanggan bisnis

Related to Penyangkalan Jaminan

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.