PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH BERIMBANG yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Catatan: Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF DANA SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EQUITY ASEAN 5 PLUS yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF CERDAS BANGSA yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XX Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYAILENDRA MSCI INDONESIA VALUE INDEX FUND yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Catatan: Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF PASAR UANG yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF REKSA XXXX XXXXX-SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF MITRA-SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Catatan: Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EKUITAS DINAMIS yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYARIAH BERIMBANG yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF Syailendra Equity Opportunity Fund yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF SYAILENDRA LIBERTY FUND yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaruan Prospektus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EKUITAS SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Catatan: Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EQUITY DYNAMO FACTOR yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EQUITY ASEAN 5 PLUS yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA ATRAKTIF PASAR UANG SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVIII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MANDIRI INVESTA ATRAKTIF INDEKS LQ45 yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Catatan: Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF PASAR UANG 2 yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (20) POJK 61/2020 Tentang XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA ATRAKTIF AKTIF yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN SENGKETA. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII XVI Prospektus, antara Pemegang Unit Penyertaan dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya. Sesuai Pasal 47 ayat (2) POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA MANDIRI INVESTA ATRAKTIF EKUITAS SYARIAH yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus