SECURITIES ACCOUNT OPENING AGREEMENT
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK
SECURITIES ACCOUNT OPENING AGREEMENT
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (“Perjanjian”) ini, yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pembukaan Rekening Efek (“Formulir”), dibuat dan ditandatangani oleh dan antara:
The Securities Account Opening Agreement (“Agreement”), which constitutes an integral and inseparable part of the Securities Account Opening Form (“Form”), made and signed by and between:
1. PT OCBC SEKURITAS INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 29, Suite 2901, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000 (untuk selanjutnya disebut “Perusahaan”); dan
1. PT OCBC SEKURITAS INDONESIA, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at Indonesia Stock Exchange Building, Tower 0, 00 xx Xxxxx, Xxxxx 0000, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000 (hereinafter referred to as the “Company”); and
2. Nasabah, yang data-datanya telah disebutkan dalam Formulir (untuk selanjutnya disebut “Nasabah”)
2. Customer, whose details have been mentioned on Form, (hereinafter referred to as the “Customer”).
(Perusahaan dan Nasabah selanjutnya secara bersama- sama disebut sebagai “Para Pihak”, sedangkan masing- masing selanjutnya disebut sebagai “Pihak”)
(The Company and the Customer hereinafter collectively referred to as “the Parties”, while each will be referred to as the “Party”)
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
The Parties explain beforehand, as follows:
1. Bahwa Nasabah bermaksud untuk membuka Rekening(-Rekening) Efek pada Perusahaan yang akan digunakan untuk transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah dari waktu ke waktu melalui Perusahaan.
1. Whereas Customer intends to open Securities Account(s) in the Company that will be used for Securities transaction undertaken by the Customer from time to time through the Company.
2. Bahwa untuk keperluan pada angka 1 di atas, Nasabah telah mengajukan permohonan pembukaan Rekening Efek kepada Perusahaan dan telah menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada Perusahaan.
2. Whereas for the purpose set out in point 1 above, the Customer has submitted Securities Account opening application to the Company and provided the Company with all required documents.
3. Bahwa atas permohonan tersebut, Perusahaan telah melakukan uji tuntas terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Nasabah dengan memperhatikan, Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan Pasar Modal lainnya.
3. Whereas for such application, the Company has conducted due diligence on the Customer’s documents by taking into account, the Know Your Cusomer Principle as stipulated in the Otoritas Jasa Keuangan regulation and/or other Capital Market regulations.
Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
The Parties hereby agree to bind themselves under this Agreement with the terms and conditions as follows:
Pasal 1
Definisi
Article 1
Definition
Untuk tujuan-tujuan Perjanjian ini berikut lampiran- lampiran dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau tambahan-tambahannya yang akan dibuat di kemudian hari dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dengan huruf besar mempunyai arti (jika ada) yang diberikan di atas atau ditetapkan di bawah ini:
For the purposes of this Agreement and its appendices and/or amendments and/or supplements thereto to be made further and constituting an integral part of this Agreement, unless the context provides otherwise, capitalised terms have the meanings (if any) given to them above or set against them below:
1. “Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes)" adalah akses informasi yang disediakan oleh LPP untuk Nasabah agar dapat secara langsung memonitor pemindahbukuan dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek.
2. “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang dahulu dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), sebagaimana dimaksud dalam Bab II Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan segala pihak yang menerima pengalihan darinya dan/atau penerusnya.
1. “Securities Ownership Reference (AKSes)” means information access provided by the LPP for the Customer in order to directly monitor the transfer and/or balance of Securities and/or fund recorded in the Securities Sub Account.
2. “Bapepam-LK” means Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency), formerly known as Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) as referred to in Chapter 2 of Law Number 8 Year 1995 on Capital Market and its assignee and/or successor.
1
3. “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan yang menggantikan Bapepam-LK terhitung sejak 31 Desember 2012 sebagaimana dimaksud dalam Bab II dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3. “OJK” means the Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority) which replaces Bapepam-LK starting from 31 December 2012 as referred to in Chapter 2 of Law Number 21 Year 2011 on the Financial Services Authority.
4. “Bursa Efek” berarti PT Bursa Efek Indonesia. 4. “Stock Exchange” means PT Bursa Efek
Indonesia.
5. “Efek” berarti instrumen pasar modal berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek yang secara penuh dibiayai oleh Nasabah atau atau pihak lainnya (selain Perusahaan) untuk kepentingan Nasabah atau jika Nasabah bertindak sebagai agen, wali amanat, manajer investasi, “Efek” berarti efek yang secara penuh dibiayai oleh klien(-klien) dari Nasabah tersebut dan dalam hal apapun yang tercatat pada Bursa Efek dan sepanjang diizinkan berdasarkan undang-undang, setiap efek yang tidak tercatat pada Bursa Efek.
5. “Securities” means capital market instrument such as promissory notes, commercial paper, shares, bonds, evidences of indebtedness, Participation Units of collective investment contracts, futures contracts related to Securities, and all derivatives of Securities which are fully financed by the Customer or by any party (other than the Company) for the benefit of the Customer or if the Customer is acting as an agent, trustee or investment manager “Securities” means securities which are fully financed by the client(s) of such Customer and in all cases which are listed on the Stock Exchange and to the extent that permitted by law, any securities which are not listed on the Indonesian Stock.
6. “Hari Bursa” berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
6. “Exchange Day” means a day when Securities trading takes place at the Stock Exchange, namely Monday to Friday, except the national holiday or declared as holiday by the Stock Exchange.
7. ”Konfirmasi Transaksi” berarti pemberitahuan secara tertulis yang dibuat dan dikirimkan oleh Perusahaan kepada Nasabah, untuk setiap transaksi Efek yang telah dilakukan Perusahaan berdasarkan instruksi Nasabah. Konfirmasi Transaksi memuat informasi antara lain: nama dan alamat Nasabah, nomor Rekening Efek, tanggal transaksi, jenis transaksi (jual/beli), jumlah Efek, harga, komisi, pajak dan biaya, serta tanggal penyelesaian transaksi.
7. ”Trading Confirmation” means written notification made and sent by the Company to the Customer, for any Securities trading undertaken by the Company based on the Customer’s instruction. Trading Confirmation contains informations such as: Customer’s name and address, Securities Account number, trading date, type of trading (sell/buy), number of Securities, price, commission, tax and charge, and settlement date.
8. Lembaga Kliring dan Penjaminan atau “LKP” adalah adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
8. Clearing Guarantee Institution or “LKP” means a party that clears and guarantees the settlement of securities exchange transactions as specified in the Law Number 8 Year 1995 on Capital Market.
9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau “LPP” adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank-Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
9. Depository and Settlement Institution or “LPP” means a party that acts as a central custodian for Custodian Banks, Securities Companies and other parties as specified in the Law Number 8 Year 1995 on Capital Market.
10. ”Rekening Efek” berarti rekening-rekening yang berisi dana dan Efek yang dibuka oleh Nasabah pada Perusahaan untuk digunakan dalam melakukan transaksi dan penyimpanan Efek untuk kepentingan Nasabah
10. “Securities Account” means account(s) containing fund and Securities opened by the Customer in the Company for the purposes of the Securities transaction and deposit for the interest of the Customer
11. ”Sub Rekening Efek” berarti Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat pada LPP.
12. “Syarat dan Ketentuan Standar Layanan Transaksi Elektronik dari PT OCBC Sekuritas Indonesia (iOCBC)” adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur standar pelayanan transaksi elektronik di Perusahaan.
13. ”Rekening Dana Nasabah" berarti rekening yang dibuka oleh Nasabah atas nama Nasabah pada Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan.
11. “Securities Sub Account” means Securities Account in the name of the Customer recorded with the LPP.
12. “Standard and Terms and Conditions of PT OCBC Sekuritas Indonesia Electronic Trading Services (iOCBC)” means provisions that set the standard of electronic transaction services in the Company.
2
13. “Investor Fund Account” means the account opened by the Customer on behalf of the Customer in the Bank appointed by the Company.
14. Nomor Tunggal Identitas Nasabah/ Single Investor Identification Number atau “SID” berarti nomor tunggal identitas Nasabah yang diterbitkan oleh LPP.
14. Single Investor Identification Number” or “SID” means single investor identification number issued by the LPP.
15. ”Terminal Nasabah” berarti perangkat komputer, perangkat, ponsel, atau perangkat akses pribadi lainnya (termasuk tidak terbatas pada: telepon seluler, tablet, dan televisi), yang mana melaluinya Nasabah mengakses layanan Transaksi Elektronik.
15. “Customer Terminal” means personal computers, mobile devices or other access devices (including, but without limitation to: mobile phones, tablets and televisions) through which the Customer accesses the Electronic Trading services.
16. ”Transaksi Elektronik” adalah setiap transaksi yang terjadi antara Nasabah dan Perusahaan yang menggunakan PT OCBC Sekuritas Indonesia Online Trading System (Fasilitas iOCBC), yang memungkinkan Nasabah untuk mengakses rekening-rekeningnya, memberikan instruksi tertentu, dan/atau melakukan transaksi Efek secara elektronik melalui Terminal(-Terminal) Nasabah.
16. “Electronic Trading” means any trading between the Customer and the Company using the PT OCBC Sekuritas Indonesia Online Trading System (iOCBC Facility) that enables the Customer to have access to the account(s), effect certain instructions, and/or trade in Securities by electronic means via the use of the Customer Terminal(s).
17. “Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya dan/atau perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian ini.
17. “Capital Market Law” means Law Number 8 Year 1995 on Capital Market, including its implementation regulations and/or amendments thereof which prevail from time to time during the period of this Agreement.
18. “Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal” adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.
18. “Coordinator of Investor Protection Fund” means a company that has obtained a business licence from OJK to implement and manage the investor protection fund as regulated under Bapepam-LK Regulation No. IV.A.5 on the Coordinator of Investor Protection Fund.
Semua kata yang diawali dengan huruf kapital dan tidak didefinisikan pada bagian definisi dari Perjanjian ini, akan ditafsirkan sesuai dengan definisi yang diberikan kepadanya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Any word(s) that begins with a capitalized letter and not defined in the definition section of this Agreement, shall be construed in line with the definition under Law Number 8 Year 1995 on Capital Market.
Pasal 2
Kuasa
Article 2
Power of Attorney
1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Perusahaan:
1. The Customer hereby grants the power of attorney to the Company:
a. untuk membuka Sub Rekening Efek atas nama Nasabah di LPP.
a. to open Securities Sub Account in the name of the Customer in the LPP.
b. untuk membuka Rekening Dana Nasabah atas nama Nasabah pada bank yang ditetapkan oleh LPP.
b. to open Investor Fund Account in the name of the Customer in the bank stipulated by the LPP
c. untuk mengajukan pembuatan SID dan pembukaan AKSes kepada LPP.
c. to apply for the SID and open the AKSes to the LPP.
d. untuk mengoperasikan Rekening(-Rekening) Efek sesuai instruksi Nasabah yang disampaikan baik secara lisan, tertulis, dan/atau melalui Transaksi Elektronik, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dengan ketentuan bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk menolak instruksi dari Nasabah tersebut.
d. to operate Securities Account(s) as instructed by the Customer either verbally, in writing, and/or through Electronic Trading, as stipulated under this Agreement, with the requirement that the Company has the right to reject such Customer’s instruction.
e. untuk mengadministrasikan Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek untuk kepentingan Nasabah, termasuk mengkreditkan setiap hasil penjualan atau penerimaan Efek atau dana ke dalam Rekening Efek Nasabah.
f. untuk melakukan pemindahbukuan dana dalam Rekening Dana Nasabah untuk keperluan transaksi Efek Nasabah, termasuk untuk menutup saldo dana negatif dalam Rekening Efek Nasabah.
g. untuk melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana ke atau dari Rekening Efek Nasabah sesuai dengan instruksi Nasabah.
e. to record Securities and/or fund in Securities Account for the interest of the Customer, including to credit each proceed of the sales or received Securities or fund into Customer’s Securities account.
f. to transfer fund in the Investor Fund Account for the Customer’s Securities transaction, including to cover negative balance of fund in the Customer’s Securities account.
g. to transfer Securities and/or fund to or from the Customer’s Securities Account based on instructions from the Customer.
h. to receive or credit Securities and/or fund as proceeds from the sale, exchange, Securities acceptance and/or the corporate action of the Issuer in which the securities are owned by the Customer into the Customer’s Securities Account and/or the Investor Fund Account.
i. untuk memindahbukukan Efek dan/atau dana dari Rekening Efek ke Sub Rekening Efek sebagai jaminan atas nama Nasabah yang ditunjuk oleh LKP.
i. to transfer Securities and/or fund from Securities Account to Securities Sub Account as collateral in the name of the Customer appointed by the LKP.
j. untuk mendebit Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah untuk pembayaran biaya transaksi Efek, pembelian Efek, pajak, komisi, denda, biaya penyimpanan, dan biaya lain yang timbul terkait dengan transaksi Efek Nasabah termasuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Perusahaan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. to debit Securities Account and/or the Investor Fund Account for payment of Securities transaction fee, purchases of Securities, tax, commission, penalty, safekeeping fee, and other fees related to the Customer’s Securities transaction including settlement of the entire Customer’s obligations to the Company, which arise under this Agreement and the prevailing laws and regulations.
k. untuk menggunakan Efek dalam Rekening Efek sebagai jaminan atas penyelesaian transaksi Efek Nasabah atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya; untuk menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek (forced sell) tanpa instruksi dari Nasabah; dan untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik Nasabah untuk kepentingan Rekening Efek Nasabah, dan hasil penjualan akan digunakan untuk menutup saldo negatif (short position) Efek yang tidak dibiayai oleh Perusahaan atau tidak dijamin secara cukup oleh Nasabah, apabila Nasabah cidera janji dalam hal pembayaran atau penyerahan, melebihi batas transaksi yang ditetapkan atau karena sebab-sebab lainnya.
k. to use Securities in the Securities Account as collateral for the Customer’s Securities transaction settlement or loan from bank or other financial institutions; to sell any or all of Securities in the Securities Account (forced sell) without any instruction from the Customer; and to buy or borrow Securities or to sell any other Securities of the Customer for the interest of the Customer’s Securities Account, and the sale proceeds will be utilized to cover short position of Securities which are not financed by the Company or not guaranteed sufficiently by the Customer, if the Customer defaults in payment or delivery, exceed the trading limit policy or due to other causes.
l. untuk melakukan penyesuaian, penggabungan, konsolidasi, pemblokiran, pembekuan atau penutupan Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah (tanpa kewajiban dari Perusahaan untuk menyampaikan alasan apapun atas tindakan-tindakan tersebut kepada Nasabah) dan memperjumpakan hak dan/atau
kewajiban Nasabah kepada Perusahaan guna menyelesaikan setiap kewajiban, hutang dan/atau tanggung jawab Nasabah kepada Perusahaan.
m. untuk memberikan data termasuk pemindahbukuan dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah yang ada di bank kepada LPP.
l. to adjust, combine, consolidate, block, freeze, or close the Securities Account and/or Investor Fund Account (without any obligation of the Company to give reason whatsoever to the Customer) and compensate the right and/or obligation of the Customer to the
Company to settle each Customer’s obligation, debt and/or liability to the Company.
m. to submit data including transfer and/or balance of fund in the Investor Fund Account within the bank to the LPP.
n. untuk mengungkapkan informasi mengenai data Nasabah, Rekening Efek Nasabah dan/ atau Rekening Dana Nasabah, sepanjang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh Bursa Efek, LKP, LPP, Bapepam-LK, OJK, pihak lain yang terkait dengan Perusahaan berdasarkan aturan Konglomerasi Keuangan yang dibuat oleh OJK, atau oleh instansi penegak hukum lainnya yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. to disclose any information related to Customer’s data, Customer Securities Account and/or Investor Fund Account, provided it is required for audit and/or investigation undertaken by Stock Exchange, LKP, LPP, Bapepam-LK, OJK, other party that related to the Company based on Financial Konglomeration rules made by OJK, or by other law enforcement institutions that have the authority based on prevailing regulations.
o. to represent and act on behalf of the Customer to appear before, consult with, provide and receive information for and from the government agencies or officials or companies regarding Customer’s fund and/or Securities and/or Securities Account and/or Investor Fund Account, prepare, cause to prepare, and sign all documents or certificates, make or receive payment and issue receipt of payment, place or withdraw fund to and from Customer’s Securities Account, make or receive subscription, place or transfer or withdraw the Securities from Customer’s Securities Account and other legal actions required for the purposes of Securities Sub Account opening in LPP and for the purposes of trading settlement.
p. untuk menolak, tidak melaksanakan instruksi Nasabah, dan/atau membatalkan transaksi sepanjang menurut penilaian Perusahaan instruksi atau transaksi tersebut bertentangan, tidak sesuai, dianggap bertentangan dengan atau melanggar aturan- aturan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.
p. to reject, refuse Customer’s instruction and/or cancel transaction, provided such instruction or transaction, based on Company’s consideration, is deemed as contrary to or breaking the regulations in the capital market and other prevailing regulations.
2. Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan kuasa ini. Nasabah setuju untuk menanggung setiap dan seluruh risiko, kerugian, dan akibat hukum yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kuasa ini dan membebaskan Perusahaan, Direksi, para pemegang saham dan karyawan-karyawannya dari setiap dan seluruh tuntutan dan kerugian sepanjang Perusahaan telah memenuhi persyaratan-persyaratan sehubungan dengan pelaksanaan kuasa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian kuasa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan karenanya tidak dapat dicabut selama berlakunya Perjanjian ini dan sampai diselesaikannya seluruh kewajiban atau pembayaran Nasabah berdasarkan Perjanjian ini dan tidak akan dibatalkan atau diakhiri karena sebab-sebab apapun, termasuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. The Company has the obligation to execute this power of attorney. The Customer agrees to bear any and all risks, losses, and legal consequences that may arise under the execution of this power of attorney and to exempt the Company, its Directors, shareholders and employees from any and all such claims and damages as long as the Company has fulfilled the requirements in relation to the execution of such power of attorney in accordance with the prevailing laws and regulations. This granting of authority constitutes an integral and inseparable part of the Agreement and therefore shall not be revoked during the effectiveness of the Agreement and until the fulfillment of all Customer’s obligations or payments under this Agreement and shall not be able to be cancelled or terminated for any reason whatsoever including due to reason as specified in the Article 1813 of the Indonesian Civil Law Codes.
Pasal 3
Penyimpanan Efek dan/atau Dana
Article 3
Securities and/or Fund Deposit
1. Perusahaan menyimpan dana dan/atau Efek Nasabah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Penyimpanan dana dan/atau Efek milik Nasabah dilakukan secara terpisah dari dana dan/atau Efek milik Perusahaan.
1. The Company deposits Customer’s fund and/or Securities with the requirements as follows:
a. Depository for the Customer’s fund and/or Securities shall be undertaken separately from the Company’s fund and/or Securities.
b. Dana Nasabah akan disimpan pada Rekening Dana Nasabah untuk masing-masing Nasabah.
b. The Customer’s fund shall be deposited in the Investor Fund Account for each Customer.
c. Efek milik Nasabah akan disimpan di Sub Rekening Efek pada LPP atau Bank Kustodian untuk masing-masing dan atas nama dari Nasabah.
c. The Customer’s Securities shall be deposited in Securities Sub Account with LPP or Custodian Bank for each and in the name of the Customer.
2. Nasabah hanya dapat melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan dana dan/atau Efek dari/ke Rekening Efek Nasabah melalui Perusahaan.
2. The Customer shall only transfers and/or withdraws fund and/or Securities from/to the Customer Securities Account through the Company.
3. The Customer is entitled at any time to request report and/or verify the similarity between the balance of Customer’s Securities Account recorded in the Company’s book and the balance of Customer’s Securities in the Securities Sub Account.
4. Perusahaan berhak melakukan penutupan atas Rekening Efek Nasabah, dalam hal saldo Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah nihil selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
4. The Company is entitled to close the Customer’s Securities Account, provided the Securities and/or fund deposited in the Securities Account and/or Investor Fund Account are nil for six (6) consecutive months.
5. Dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, Perusahaan wajib melaksanakan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang.
5. Having regard to prevailing regulations, the Company shall block or foreclose the Securities Account and/or Investor Fund Account under the instruction of the authorized officer/institution.
6. Tindakan penutupan, pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek Nasabah dan/atau Rekening Dana Nasabah wajib diberitahukan kepada Xxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxx xxxxx empat) jam terhitung sejak berlakunya penutupan, pemblokiran atau penyitaan.
6. Suspension, block or foreclosure of the Customer’s Securities Account and/or Investor Fund Account shall be notified to the Customer within 24 (twenty four) hours starting from the effectiveness of such suspension or block or foreclosure.
7. Perusahaan berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan transaksi Rekening Efek Nasabah.
7. Company shall reserve the right to make periodic evaluation on the trading progress of Customer’s Securities Account.
8. Perusahaan berhak untuk mengungkapkan data dan informasi yang terdapat dalam Rekening Efek Nasabah, sepanjang hal ini diperlukan untuk keperluan pemeriksaan dan/atau investigasi yang dilakukan oleh Bursa Efek, LKP, LPP, OJK atau lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8. Company shall reserve right to disclose data and information available in the Customer’s Securities Account, provided it is made for the purposes of audit and/or investigation by Stock Exchange, LKP, LPP, OJK, or any other law enforcement body in accordance with the prevailing laws and regulations.
Pasal 4
Efek sebagai Jaminan
Article
Securities as Collateral
1. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukan angka negatif, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatif tersebut maka:
a. Perusahaan berhak menggunakan Efek dalam Rekening Efek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas utang kepada bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya, dari mana Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan untuk menutupi saldo negatif tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atas nama Nasabah. Nasabah setuju untuk menanggung Perusahaan termasuk pegawai-pegawainya atas segala tanggung jawab, tuntutan, kerugian dan biaya dalam sifat apapun yang timbul dari tindakan-tindakan apapun yang dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan itikad baik demi memenuhi persyaratan dalam ketentuan ini.
1. In the event that the balance in the Customer’s Securities Account is negative, and the Customer does not make the payment to recover the balance:
a. Company shall be entitled to use the Securities in the Customer’s Securities Account as security for loan with the bank or other financial institutions, from which the Company may recover financing to cover the balance and settle any of the transactions conducted by the Company on behalf of the Customer. The Customer agrees to indemnify the Company, including its officers, against any liabilities, claims, losses and expenses of any nature arising out of any actions taken in good faith by the Company to meet the requirement under this provision.
b. Perusahaan berhak melakukan penjualan Efek secara paksa (forced sale) tanpa persetujuan nasabah untuk menutupi saldo negatif dalam rekening Nasabah.
b. Company shall be entitled to force sell without the Customer’s consent to recover the negative balance in the Customer’s account.
c. Perusahaan berhak melakukan penjualan Efek secara paksa (forced sale) dalam hal saldo rekening Nasabah menunjukkan angka negatif yaitu apabila posisi kewajiban serah dana Nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana yang dijamin dan saldo dana pada Rekening Dana Nasabah yang bersangkutan.
c. Company has the right to force sell in terms the Customer’s account balance shows a negative figure that if the position of the obligation to deliver the Customer’s fund on the settlement date is greater than the guaranteed fund balance and fund balance at the Investor Fund Account
d. Pada tanggal penyelesaian (settlement date) sebagaimana diatur oleh Bursa, Perusahaan akan melakukan penjualan Efek secara paksa (forced sell) atas Efek Nasabah tersebut di pasar reguler dengan urutan pertama Efek yang akan dijual secara paksa tersebut adalah Efek yang mengakibatkan saldo negatif terakhir atau saham yang dapat dijual berdasarkan harga yang terbaik menurut pertimbangan perusahaan
d. On the settlement date as regulated by the stock exchange, the Company will conduct forced sell of the Customer’s Securities in the regular market with the first order that securities that will be sold is the securities resulting last negative balance or securities that can be sold based on the best price according to The Company consideration.
2. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak- kontrak pembelian, Perusahaan berhak untuk menjual paksa (forced sale) sebagian atau seluruh Efek tersebut. Perusahaan dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk menjual paksa timbul. Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk menjual paksa tersebut timbul dan hari di mana Efek tersebut benar-benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk menjual paksa.
2. The Customer understands that if he/she does not pay for any Securities, which he/she purchases by the due date of the purchase contracts, the Company shall have the right to force sell any or all of these Securities. The Company may but need not exercise this right on any day after the day on which the right to force sell first arose. The Company will not be liable to the Customer for any losses suffered by the Customer as a result of any fail in the market price of the security between the first day the right to force sell arose and the day it actually sells the Securities or as a result of any failure to force sell.
3. Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi jaminan tersebut, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual atau mengalihkan semua hak, kepemilikan dan kepentingan atas dan pada Efek apapun sebagai bagian dari eksekusi jaminan.
3. The Customer agrees to do all acts and things necessary or appropriate and executy any relevant documents to facilitate the enforcement of such collateral, including to grant and execute a power of attorney to authorize the bank or other financial institution to sell or dispose all rights, title and interests to and in any of the relevant securities as part of the enforcement of collateral.
Pasal 5
Masa Berlaku
Article 5
Validity Period
1. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan Formulir, sampai dengan diakhiri oleh Para Pihak atau diperintahkan oleh otoritas yang berwenang.
2. Masing-masing Pihak dapat melakukan pengakhiran terhadap Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Pengakhiran Perjanjian ini dapat dilakukan sewaktu-waktu karena diminta oleh otoritas yang berwenang atau peraturan yang berlaku.
1. This Agreement shall be effective from the signing date of the Form, until terminated by Parties hereto or as required by relevant authorities.
2. Either Party can terminate this Agreement upon giving 30 (thirty) days prior written notification to the other. Termination of the Agreement can be effected any time as required by relevant authorities or prevailing regulations.
3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan menghilangkan tanggung jawab para Pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini.
3. The termination of this Agreement shall not release the Parties hereto from their responsibilities to fulfill all liabilities in relation to the execution of this Agreement.
7
4. Berkenaan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Xxxxxxx xxxx xxxxxxx xx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx.
0. In respect of termination, the Parties hereto agree to waive the provisions of the Articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code prevailing in the Republic of Indonesia.
Pasal 6
Pernyataan dan Jaminan
Article 6
Representations and Warranties
Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin: The Customer hereby represents and warrants:
1. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Nasabah dan pemenuhan semua kewajiban- kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, termasuk semua pernyataan, informasi, dan/atau data yang diberikan oleh Nasabah, tidak melanggar dan bertentangan dengan hukum, ketentuan- ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku, setiap ketentuan dari anggaran dasar, atau dokumen-dokumen hukum sejenis lainnya, penetapan atau putusan pengadilan atau badan- badan pemerintah lainnya.
1. The execution and delivery of this Agreement by the Customer and performance of Customer’s obligations hereunder, including any statement, information and/or data provided by the Customer, do not violate and conflict with any prevailing law, rules and regulations, any provision of the memorandum or articles of association, or similar legal documents, any order or judgement of any court or other government agencies.
2. (i) the person(s) signing this Agreement on his/her behalf is, and (ii) any person representing him/her in entering into a transaction will be, duly authorised to do so on its behalf.
3. Pembukaan dan pengoperasian Rekening Efek, penggunaan seluruh dana dan Efek untuk penyelesaian transaksi bukan berasal dari dan digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang.
3. Opening and operation of Securities Account, use of all fund and Securities for the trading settlement are not originating from and for the purposes of unlawful deed, including but not limited to money laundering.
4. Semua kewenangan, tindakan, persetujuan dari, dan semua pemberitahuan, atau pengajuan kepada pemerintah atau otoritas lainnya yang diperlukan oleh Nasabah untuk membuat dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini telah diperoleh atau dibuat serta berlaku sepenuhnya.
4. All authorizations, actions, approval by, and all notice to or filings with, any governmental or other authorities that are necessary to enable the Customer to enter into and perform its obligations under this Agreement have been obtained or made and are in full force and effect.
5. Nasabah menjamin ketersediaan Efek dan/atau dana untuk setiap dan semua instruksi pembelian atau penjualan Efek dari Nasabah, dan Nasabah akan memenuhi segala kewajiban sehubungan dengan transaksi-transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan sesuai dengan instruksi Nasabah.
5. The Customer guarantees the availability of the Securities and/or fund for any and all Customer’s Securities sale or buy instructions, and the Customer shall fulfill all of its obligations relating to the Securities transaction executed by the Customer through the Company pursuant to Customer’s instruction.
6. Nasabah memahami implikasi-implikasi perpajakan dari transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
6. The Customer understands the tax implications of the Securities transaction contemplated hereunder.
7. Nasabah menyadari sepenuhnya segala risiko kerugian yang mungkin timbul dalam transaksi Efek, termasuk akibat dari fluktuasi harga Efek yang terjadi di
7. The Customer is fully aware of all potential losses arising out of the Securities transaction, including a result of Securities price fluctuation applicable in
Bursa Efek, dan oleh karenanya, Nasabah menyampingkan hak-haknya untuk menuntut dan/atau menggugat Perusahaan dan pihak manapun sebagai akibat kerugian-kerugian tersebut, termasuk kerugian yang diderita akibat kelalaian atau kekeliruan Nasabah dalam memberikan pesanan atau instruksi kepada Perusahaan.
the Stock Exchange, and therefore, waives its rights to claim and/or sue the Company and any party in relation to such losses, including the loss suffered as a result of Customer’s failure or negligence while giving order or instruction to the Company.
Pasal 7
Pesanan atau Instruksi Nasabah
Article 7
Customer Order or Instruction
1. Nasabah dapat melakukan transaksi Efek sesuai dengan batasan transaksi (trading limit) yang ditetapkan oleh Perusahaan atau prosedur- prosedur operasi standar atau kebijakan- kebijakan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
1. The Customer may execute Securities transaction in accordance with trading limit stipulated by the Company or standard operational procedures or policies stipulated by the Company from time to time.
2. Pesanan Nasabah harus mencantumkan data atau informasi transaksi sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Perusahaan, seperti: nama dan jenis Efek, jumlah pesanan, batasan harga, pesanan per sesi atau pesanan harian.
2. The Customer’s order shall mention data or information of transaction accordance to what determined by the Company, such as: name and type of Securities, the order’s amount, limit order, session order or day order.
3. Pesanan atau instruksi Nasabah kepada Perusahaan dapat dilakukan secara lisan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan, dan/atau melalui Transaksi Elektronik. Pesanan atau instruksi tersebut dapat pula disampaikan melalui Terminal(-Terminal Nasabah, seperti telepon, faksimili, perdagangan jarak jauh (remote trading), perdagangan Efek secara mobile (mobile trading), perdagangan Efek melalui internet (internet trading) atau sarana lain yang ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.
4. Perusahaan berhak untuk merekam setiap instruksi lisan yang diberikan Nasabah, baik yang disampaikan secara langsung atau melalui perangkat elektronik lainnya yang dilaksanakan oleh Nasabah.
3. The Customer’s order or instruction to the Company may be executed verbally and/or in the form of a written letter of orders, and/or through Electronic Trading. Such order or instruction may also be delivered by Customer Terminal(s), such as telephone, facsimile, remote trading, mobile trading, internet trading or other devices stipulated by the Company from time to time.
4. The Company is entitled to record any direct verbal instruction by Customer, delivered directly or via other electronic devices executed by the Customer.
8
Version IV/VIII/2018
5. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Perusahaan berhak dengan itikad baik, untuk menganggap bahwa instruksi tersebut adalah memang instruksi yang diberikan oleh pihak yang berwenang berdasarkan Perjanjian ini, dan isi dari keseluruhan atau bagian dari instruksi yang direkam tersebut (“Instruksi yang Direkam”) adalah benar adanya.
5. The Customer hereby agrees that the Company is entitled in good faith, to consider that such instruction is issued by the competent party under this Agreement, and the content of the whole or part of the recorded instruction (“Recorded Instruction”) is true and correct.
6. Para Pihak sepakat bahwa Instruksi yang Direkam mengikat Para Pihak dan dapat dipergunakan sebagai barang bukti apabila terjadi sengketa antara Perusahaan dan Nasabah.
6. Parties agree that the Recorded Instruction shall bind the Parties and can be used as evidence in the event of dispute between the Company and the Customer.
7. Instruksi Nasabah hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan, sepanjang instruksi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan atau peraturan perundang- undangan yang berlaku, seperti ketersediaan Efek dan/atau dana yang cukup di Rekening Efek dan/atau Rekening Dana Nasabah sebelum tanggal penyelesaian transaksi Efek.
7. An Customer instruction can only be executed by the Company, provided such instruction has met all requirements stipulated by the Company or prevailing rules and regulations, such as the availability of Securities and/or fund in the Securities Account or Investor Fund Account before the settlement date of the Securities transaction.
8. Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan Perusahaan atau Bursa Efek, Nasabah dapat membatalkan, mengubah atau memperbaiki pesanannya setiap saat sebelum transaksi terjadi (matched) di Bursa Efek. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan, perubahan atau perbaikan pesanan tersebut, apabila pembatalan, perubahan atau perbaikan pesanan tersebut
8. Having regard to prevailing terms determined by Company or Stock Exchange, the Customer may cancel, amend or rectify its order at anytime before the transaction matching in the Stock Exchange. The Company shall not be liable for any risk and loss incurred as a result of non-execution of such cancelation, amendment or rectification of orders, if such cancellation, amendment or rectification of orders violates the prevailing standards and procedures in the capital market and/or prevailing
bertentangan dengan standar dan prosedur yang berlaku di pasar modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
laws and regulations.
9. Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keabsahan, keaslian dan kebenaran setiap instruksi Nasabah yang disampaikan secara elektronik. Setiap instruksi Nasabah yang telah disampaikan kepada Bursa Efek, bank-bank, LKP, dan LPP mengikat terhadap Nasabah, dan Nasabah setuju untuk membebaskan Perusahaan dari setiap dan segala kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.
9. The Company shall not be liable to verify and prove the validity, originality, and correctness of any Customer’s instruction delivered electronically. Each Customer’s instruction, delivered to Stock Exchange, Banks, LKP, and LPP shall bind the Customer, and the Customer agrees to exempt the Company from any and all losses and responsibilities, which may arise in respect of the execution of such instruction.
10. Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada agen perwakilan Perusahaan merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa ketergantungan atas saran investasi apapun dari Perusahaan.
10. The Customer confirms that all instructions to the Company’s dealer representative are orders placed upon the Customer’s independent judgement and without any reliance on any investment advice from the Company.
Pasal 8
Konfirmasi Transaksi dan Pelaporan
Article 8
Trading Confirmation and Reporting
1. Perusahaan harus mengirimkan Konfirmasi Transaksi secara tertulis kepada Nasabah pada Hari Bursa yang sama dengan dilaksanakannya transaksi Efek oleh Nasabah.
1. The Company shall send a written Trading Confirmation to the Customer on the same Exchange Day of the Securities transactions executed by the Customer.
2. Nasabah dianggap menyetujui Konfirmasi Transaksi yang dikirimkan oleh Perusahaan, apabila Nasabah tidak menyampaikan keberatan secara tertulis dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pengiriman Konfirmasi Transaksi.
2. The Customer shall be deemed to approve the Trading Confirmation sent by the Company, if the Customer does not make any written objection within 1 (one) business day after the submission of the Trading Confirmation.
3. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan dan/atau hasil dari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal ini atau bagian lain dari Perjanjian ini tidak dapat membatalkan transaksi Efek.
3. The Customer fully understands and agrees that the objection and/or result of the objection filing thereof as specified in this Article or elsewhere herein will not cancel the Securities transaction.
9
Version IV/VIII/2018
4. The Customer fully understands and agrees that any confirmation or document submitted electronically does not require any signature from the authorized person in the Company.
5. Nasabah wajib segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan, apabila ada pembaruan terhadap data atau informasi apapun yang tercantum dalam Formulir, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Nasabah akibat kelalaian atau keterlambatan Nasabah dalam menyampaikan pembaruan data atau informasi tersebut kepada Perusahaan.
5. The Customer shall immediately submit a written notification to the Company, in the event that there is an update of data or information stated in the Form, and the Company shall not be liable for any and all losses suffered by the Customer as a result of the Customer’s negligence or deferment in submitting the update of such data or information to the Company.
Pasal 9
Penyelesaian Transaksi Efek
Article 9
Settlement of Securities Transaction
1. Nasabah wajib bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran dan/atau penyerahan Efek yang timbul dari transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan atas nama Nasabah selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo penyelesaian Efek sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
1. The Customer shall be responsible to meet all payment obligations and/or delivery of Securities arising from the Securities transaction executed by the Company on behalf of the Customer no later than the maturity date of Securities settlement as specified in the Trading Confirmation.
2. Perusahaan berhak:
a. untuk meminta Nasabah menempatkan sejumlah dana pada Rekening Dana Nasabah sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk membeli Efek.
b. untuk meminta Nasabah untuk menempatkan sejumlah Efek pada Rekening Efek Nasabah sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk menjual Efek.
2. The Company shall be entitled:
a. to require the Customer to deposit a number of fund in Investor Fund Account before the Company executes Customer’s instruction to buy Securities.
b. to require the Customer to deposit a number of Securities in the Securities Account, before the Company executes the Customer’s instruction to sell Securities.
3. Perusahaan wajib memindahbukukan Efek hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Efek Nasabah, atau memindahbukukan dana hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Dana Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi, sepanjang tidak terdapat keterlambatan atau gangguan dalam sistem penjaminan dan penyelesaian transaksi Efek yang ada di LKP dan/atau LPP.
3. The Company shall transfer Securities as proceed of Securities transaction into the Customer Securities Account, or transfer fund as proceed of Securities transaction into the Investor Fund Account on the maturity date as specified in the Trading Confirmation, provided there is no delay or disturbance of the guarantee system and Securities transaction settlement system in LKP and/or LPP.
4. Perusahaan berhak untuk menggunakan seluruh hasil penjualan atau pembelian Efek untuk menyelesaikan semua kewajiban Nasabah yang mungkin timbul dari atau disebabkan oleh transaksi Efek, termasuk harga pembelian, denda, komisi, biaya-biaya dan kewajiban-kewajiban Nasabah lainnya kepada Perusahaan.
4. The Company shall be entitled to use all proceeds of the sales and purchases of securities to settle all Customer’s obligations that may incur or caused by the Securities transaction, including the purchase price, penalty, commission, charges and other Customer’s obligations to the Company.
5. Dalam hal Perusahaan beranggapan bahwa Nasabah tidak akan mampu untuk menyerahkan Efek pada suatu tanggal penyelesaian, maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan wewenang kepada Perusahaan untuk membeli Efek tersebut dari pihak ketiga pada harga berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan demi memelihara ketersediaan Efek tersebut oleh Nasabah dan Nasabah berjanji bahwa Nasabah akan menggantikan segala biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk penyelesaian tersebut. Nasabah setuju untuk mengganti rugi Perusahaan, termasuk pegawai-pegawainya atas segala tanggung jawab, tuntutan, kerugian dan biaya- biaya dalam sifat apapun yang timbul dari tindakan-tindakan apapun yang dilakukan oleh Perusahaan berdasarkan itikad baik demi memenuhi persyaratan dalam ketentuan ini.
5. In the event the Company believes that the Customer will not be able to deliver the relevant securities on the relevant settlement date, the Customer consents and authorizes the Company to purchase the relevant securities from any other party and at any price based on the sole discretion of the Company in order to maintain the availability of the relevant securities by the Customer and the Customer undertakes that he/she will reimburse any expenses spent by the Company for the purpose of this settlement. The Customer agrees to indemnify the Company, including its officers, against all liabilities, claims, losses, and expenses of any nature arising out of any actions taken in good faith by the Company to meet the requirement under this provision.
10
Version IV/VIII/2018
6. The Customer hereby agrees and acknowledges that in the event the Customer directs or instructs the Company to carry out any transactions on the Customer’s behalf on an exchange or other market on which such transactions are effected in a foreign currency, unless the Customer indicates to the contrary at the time of giving of instructions to carry out any such transactions, all such transactions shall as between the Company and the Customer be settled in Indonesian Rupiah at a rate of exchange determined by the Company in its sole discretion on the basis of the prevailing money market rates of exchange between such currencies.
Pasal 00
Xxxxx, Xxxxxx, Xxxxx dan Denda
Article 10
Fees, Commission, Tax and Penalty
1. Nasabah setuju untuk membayar setiap transaksi Efek dan menanggung biaya-biaya, seperti biaya pialang (komisi), biaya yang dikenakan oleh Bursa Efek, LKP dan LPP, pajak, Penyelenggara Dana
Perlindungan Pemodal dan biaya-biaya lain, jika ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. The Customer agrees to pay each Securities transaction and to bear costs, such as brokerage fee (commission), charges by the Stock Exchange, LKP, LPP, tax, Coordinator of Investor Protection
Fund and other expenses, if any, in accordance with the prevailing laws and regulations.
2. Dalam hal Nasabah terlambat dalam menyediakan Efek dan/atau dana pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi tertulis, Nasabah setuju untuk membayar denda yang besarnya akan ditetapkan oleh Perusahaan. Denda dikenakan untuk setiap harinya terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi sampai dengan Nasabah membayar lunas seluruh kewajiban pembayarannya. Perusahaan berhak untuk membebankan, dan oleh karena itu memperjumpakan, denda tersebut terhadap Rekening Efek Nasabah.
2. If the Customer is late in providing Securities and/or fund on maturity as specified in the written Trading Confirmation, the Customer agrees to pay a penalty, the amount of which to be stipulated by the Company. The penalty is compounded daily from the date of maturity as specified in the Trading Confirmation until the Customer has paid all his/her payment obligations. The Company shall reserve the right to charge, and therefore offset, the penalty against the Customer’s Securities Account.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut di atas dilakukan melalui pemotongan dari Rekening Efek Nasabah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
3. Payment as defined in paragraph 1 above shall be made through deduction of the Customer’s Securities Account without the Customer prior consent.
4. Perusahaan berhak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, untuk memperjumpakan setiap hutang yang dimiliki Nasabah terhadap setiap jumlah yang harus dibayarkan kepada Nasabah, baik hutang tersebut aktual maupun kontinjen, terlepas dari perbedaan mata uang.
4. The Company is entitled, without prior notification to the Customer, to set off any debts owing by the Customer against any amount due to the Customer whether the debts are actual or contingent and irrespective of any differences in currency.
5. Perusahaan berhak melakukan konversi mata uang pada suatu tingkat nilai tukar sebagaimana dianggap perlu atau layak oleh Perusahaan berdasarkan kebijakan mutlaknya untuk melaksanakan perjumpaan tersebut.
5. The Company is entitled to execute foreign currency conversion at such rates of exchange as the Company may in its absolute discretion deem necessary or appropriate in order to effect such set- off.
Pasal 11
Layanan Transaksi Elektronik
Article 11
Electronic TradingServices
1. Apabila Nasabah memilih YA pada bagian layanan Transaksi Elektronik pada Formulir Pembukaan Rekening Efek, Nasabah setuju untuk menggunakan layanan Transaksi Elektronik dan melaksanakan Transaksi Elektronik dan wajib bertanggung jawab atas biaya berlangganan bulanan yang akan ditentukan dari waktu ke waktu.
1. In the event that the Customer chooses YES in the Electronic Trading services section in the Securities Account Opening Form, the Customer hereby agrees to use Electronic Trading services and executes Electronic Trading, and shall be responsible for the monthly subscription charges that will be stipulated from time to time.
2. Dengan menggunakan layanan Transaksi Elektronik, Nasabah dapat memiliki akses kepada Rekening- Rekening, memberikan instruksi-instruksi tertentu, dan/atau melakukan transaksi Efek secara elektronik melalui Terminal Nasabah.
2. By using the Electronic Trading services the Customer will have access to the Account(s), to effect certain instructions, and/or to trade in Securities by electronic means via the use of the Customer Terminals.
11
Version IV/VIII/2018
3. Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap saat dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
a. Perusahaan berhak untuk menangguhkan operasi layanan Transaksi Elektronik untuk pembaruan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas, atau untuk tujuan-tujuan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan.
b. Perusahaan dapat menambah, mengubah, menyesuaikan, membatasi, menangguhkan, memutus, atau menghapus setiap fungsi atau fitur yang ada dalam layanan Transaksi Elektronik dan/atau aplikasi mobile, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan kebijakannya sendiri, tanpa memberikan alasan apapun.
3. The Customer hereby agrees that at any time and without prior notice:
a. the Company is entitled to temporarily suspend the operation of the Electronic Trading services for update, maintenance, and upgrade or any other purposes whatsoever that the Company deems fit.
b. the Company may add, vary, alter, restrict, suspend, discontinue or remove any function or feature within the Electronic Trading services and/or the mobile application, in whole or in part, at its sole discretion, without giving any reason.
4. Nasabah tunduk dan menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan dalam Aturan Layanan
4. The Customer is subject to and agrees to the terms stipulated by the Company in Electronic
Transaksi Elektronik dan dalam iOCBC, yang akan menentukan beberapa hal seperti:
a. mekanisme sistem dan perekaman elektronik sebagai dasar pembuktian atas kegiatan-kegiatan Nasabah;
b. persyaratan dan mekanisme dari Layanan Transaksi Elektronik;
c. kebenaran dan keabsahan dari instruksi-instruksi yang akan disampaikan kepada Perusahaan;
d. instruksi-instruksi yang diterima Perusahaan adalah satu-satunya bukti yang sah dan mengikat bagi Perusahaan dan Nasabah;
e. bahwa transaksi adalah tidak dapat disangkal;
f. bahwa Nasabah bertanggung jawab penuh untuk merahasiakan Customer-ID atau password-nya.
Trading Services Policy and in iOCBC, which will stipulates among other things:
a. the mechanism of system and electronic records as basis of evidence for Customer’s activities;
b. the requirements and mechanisms of Electronic Trading services;
c. the truth and validity of instructions that will be delivered to the Company;
d. the instructions accepted by the Company as the sole legal and binding evidence for the Company and the Customer;
e. that the transaction is non-repudiation;
f. that the Customer is fully responsible to keep discreet of its Customer-ID or Password.
5. Pernyataan persetujuan dari Nasabah untuk menggunakan Transaksi Elektronik akan mengikat bagi Nasabah yang akan melaksanakan Transaksi Elektronik di dalam wilayah Republik Indonesia dan di luar wilayah Republik Indonesia.
5. The Customer’s covenant stated to use Electronic Trading shall be binding on the Customer will implement the Electronic Trading within the territory of the Republic of Indonesia and outside the territory of the Republic of Indonesia.
6. Segala sengketa yang disebabkan oleh penyalahgunaan atau penerobosan Customer-ID dan password akan diselesaikan dengan musyawarah antara Para Pihak. Para Pihak sepakat bahwa apabila kesepakatan tidak dapat tercapai, maka penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perjanjian ini.
6. Any disputes caused by the abuse or trespassing of Customer-ID and password shall be solved by deliberation among the Parties. The Parties agree when deliberation and consensus can not be achieved, then the dispute settlement will be reached through the arbitration mechanism, as stipulated under Article 17 of this Agreement.
Pasal 12
Prinsip Mengenal Nasabah
Article 12
Know Your Customer Principle
Nasabah setuju untuk setiap saat memberikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan Perusahaan dalam rangka memenuhi Prinsip Mengenal Nasabah yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
Customer agrees at any time to give and complete any documents required by Company in order to meet Know Your Customer Principles determined by OJK and other prevailing regulations.
Pasal 13
Peristiwa Cidera Janji
Article 13
Event of Default
Masing-masing peristiwa di bawah ini dianggap sebagai Peristiwa Cidera Janji:
Each of the following shall be deemed to be an Event of Default:
12
Paraf/initial
Version IV/VIII/2018
1. The commencement, or filing by petition, application of any bankruptcy, insolvency, dissolution, liquidation or other analogous event relating to Customer;
2. Apabila Nasabah dalam keadaan insolvensi atau tidak dapat melakukan pembayaran atas utang-utangnya ketika dan pada saat utang-utang tersebut jatuh tempo atau apabila Nasabah mengancam untuk menghentikan atau menunda pembayaran atas baik seluruh atau sebagian dari utang-utangnya yang bersifat material, memulai negosiasi-negosiasi atau mengambil langkah- langkah lanjutan dengan maksud untuk menunda, menjadwalkan ulang atau mengatur ulang seluruh atau sebagian dari utangnya atau membuat atau mengajukan suatu pengalihan atau komposisi umum untuk kepentingan kreditor-kreditor atau suatu moratorium dinyatakan untuk seluruh atau bagian- bagian penting utang Nasabah;
2. If Customer is insolvent or is unable to pay its debts as and when they fall due or if Customer threaten to stop or suspend payment of all or a material part of Customer’s debts, begin negotiations or take such further steps with a view to deferring, rescheduling or re-arranging all or any part of its indebtedness or make or propose to make a general assignment or composition for the benefit of its creditors or a moratorium is declared in respect of all or substantial parts of Customer’s indebtedness;
3. Penunjukan kurator, atau kustodian untuk sebagian atau secara substansial seluruh kekayaan atau usaha Nasabah.
3. The appointment of a receiver, or custodian in respect of part or substantially the whole of Customer’s property or undertaking;
4. Apabila Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas sejumlah kewajiban yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini.
4. If Customer fail to pay any amount due under under this Agreement;
5. Semua atau bagian penting dari aset-aset Nasabah dialihkan atau dimusnahkan oleh Nasabah atau disita, dinasionalisasi, diambil alih atau diambil alih secara paksa oleh pemerintah atau badan pemerintah apapun yang menurut pendapat Perusahaan secara material dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini;
5. All or a substantial part of Customer’s assets are transferred or otherwise disposed by the Customer or are seized, nationalised, expropriated or compulsorily acquired by any government or agency which in Company’s opinion may materially affect Customer’s obligations under this Agreement;
6. Proses hukum apapun diajukan terhadap Nasabah yang menurut Perusahaan secara material dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini atau kontrak kontrak lain;
6. Any legal proceedings is filed against Customer which in the Company’s opinion may materially affect Customer’s ability to perform Customer’s obligations under this Agreement or any other contracts;
7. Pernyataan apapun adalah atau ternyata menjadi tidak benar atau menyesatkan dalam setiap aspek material;
7. Any representation is or turns out to be incorrect or misleading in any material aspect;
8. Suatu peristiwa cidera janji (dalam bentuk apapun) telah terjadi berdasarkan perjanjian, surat utang, hak tanggungan atau instrumen apapun yang mengakibatkan setiap kewajiban atau utang Nasabah menjadi atau dinyatakan jatuh tempo atau dapat dinyatakan jatuh tempo dan harus dibayar sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan atau jika Nasabah tidak dapat secara layak membayar jumlah apapun berdasarkan pengaturan tersebut atau pada saat diminta.
8. An event of default (howsoever described) has occurred under any agreement, debenture, mortgage or instrument which results in any of Customer’s liability or indebtedness becoming or being declared or is capable of being declared due and payable prior to its stated date of payment or if Customer fails to duly pay any amount under any such arrangement when due or on demand;
9. Terdapat perubahan material yang bersifat merugikan posisi keuangan Nasabah, yang menurut pendapat Perusahaan yang wajar, dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk melaksanakan kewajiban- kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini atau kontrak-kontrak lain.
9. There is a material adverse change in Customer’s financial position which, in Company’s reasonable opinion, may affect Customer’s ability to perform Customer's obligations under this Agreement or any other contracts;
10. Jika Nasabah (untuk perorangan) meninggal, atau menjadi bangkrut atau tidak cakap; dan
10. If Customer (for individuals) shall become deceased, become bankrupt or incapacitated; and
Paraf/initial
11. Apabila ada salah satu dari kejadian-kejadian tersebut di atas terjadi terhadap penanggung, orang yang bersama-sama menanggung kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dengan Nasabah atau penjamin atas kewajiban-kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini.
11. If any of the foregoing events occur in relation to any of Customer’s co-surety, co-obligor or guarantor of Customer’s obligations hereunder.
13
12. At any time if an Event of Default has occurred, Company may elect, at Company’s sole discretion and by notice specify the relevant Event(s) of Default, to declare that:-
i. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Perusahaan kepada Nasabah tersebut. Semua dana yang harus dibayarkan oleh Nasabah, baik aktual atau kontinjen, segera menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan dan jaminan yang diberikan untuk setiap kewajiban-kewajiban Nasabah berdasarkan Perjanjian ini menjadi dapat segera dilaksanakan; dan/atau
i. This Agreement shall be terminated as of the date specified in the notice from the Company to the Customer. All funds payable by Customer, whether actual or contingent, shall become immediately due and payable and the collateral taken in respect of any of Customer’s liabilities hereunder shall become immediately enforceable; and/or
ii. Mengakhiri hubungan kerjasama dan meminta Nasabah untuk secara tuntas menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Perusahaan; dan/atau
ii. to terminate the relationship and demand that Customer fully settle all Customer’s liabilities with Company; and/or
iii. Mengambil hasil bersih dari setiap penjualan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Perusahaan
iii. Apply the net proceeds of sale towards settlement of Customer’s liabilities with Company.
Pasal 14
Ganti Rugi
Article 14
Indemnity
Nasabah wajib memberikan ganti rugi dan membebaskan
Perusahaan sepenuhnya dari dan atas:
Customer shall indemnify and keep Company fully
indemnified from and against:-
1. Setiap kerugian, ganti rugi, tanggung jawab, biaya, ongkos, bea, tarif atau denda yang ditanggung oleh
Perusahaan sebagai akibat dari penyediaan layanan jasa perantara perdagangan efek dan/atau perlindungan dan pelaksanaan dari semua hak Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini atau karena alasan permintaan pembayaran yang belum dibayarkan atas Efek saham dan pinjaman, atau karena alasan ketidakmampuan Nasabah untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini
1. All losses, damages, liabilities, costs, expenses, charges, fees or penalties suffered by Company as a consequence of providing the brokerage’s services and/or the protection and enforcement of Company’s rights hereunder or by reason of unpaid calls on shares and loan securities, or by reason of Customer’s inability to perform Customer’s obligations hereunder
(baik sebelum atau setelah pernyataan Peristiwa Cidera Janji) kecuali dalam hal kerugian, ganti rugi, tanggung jawab, biaya, ongkos, bea, tarif atau denda tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari Perusahaan, karyawan- karyawan atau pegawai-pegawainya;
(whether before or after declaration of an Event of Default) except if such losses, damages, liabilities, costs, expenses, charges, fees or penalties arise from willful misconduct or gross negligence of Company, its officers or employees;
2. Setiap kenaikan biaya, penurunan, pembayaran bunga yang tidak dapat dielakkan atau pengembalian lain yang ditanggung oleh Perusahaan apabila Perusahaan menentukan bahwa pemberlakuan atau perubahan hukum yang berlaku, peraturan atau arahan dari pemerintah atau lembaga pemerintah, biaya Perusahaan untuk menjaga atau menyediakan jasa- jasa atau pendanaan apapun berdasarkan Perjanjian
ini menjadi meningkat;
2. Any increase of cost, reduction, payment of foregone interest or other return suffered by Company if Company determine that the introduction or change in any applicable law, regulation or directive of any government or agency of any state, Company cost of maintaining or providing the services or any funding hereunder is increased;
3. Semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya, pengeluaran, ongkos, bea atau denda:
a. yang diakibatkan oleh pelaksanaan setiap instruksi-instruksi atau sehubungan dengan Rekening(-Rekening) Efek; dan
Version IV/VIII/2018
Paraf/initial
b. yang timbul sehubungan dengan penyimpanan Efek.
3. All losses, damages, liabilities, costs, expenses, charges, fees or penalties:
a. as a result of performance of the Company which may arise under the execution of any instructions or in connection with the Securities Account(s); and
b. arising out of the holding of the Securities.
14
Pasal 15
Pembatasan Tanggung Jawab
Article 15
Limitation of Liability
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun (termasuk setiap kerugian yang tidak langsung, ekonomis atau konsekuensial) yang Nasabah alami atau terjadi karena tindakan apapun dari Perusahaan atau dari setiap agen atau karyawan yang ditunjuk dalam pelaksanaan atau kegiatan transaksi apapun di mana Perusahaan diberikan wewenang untuk melakukannya berdasarkan Perjanjian ini atau sebagaimana diinstruksikan oleh Nasabah kecuali untuk setiap tindakan, kelalaian atau kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian dari Perusahaan, karyawan- karyawan atau pegawai pegawainya.
Company shall not be liable for any loss or damage whatsoever (including any indirect, economic or consequential loss) that the Customer may suffer or incur due to any act of the Company or any of its appointed agents or servants in the execution or performance of any transaction which Company is authorised to conduct pursuant to this Agreement or as otherwise instructed by the Customer except for any act, omission or default caused by the willful misconduct or gross negligence of Company, its officers or employees.
Pasal 16
Keadaan Kahar
Article 16
Force Majeure
1. Untuk kepentingan Perjanjian ini, Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar kelalaian dan/atau
1. For the purposes of this Agreement, Force Majeure means any condition beyond negligence
kuasa dari salah satu Pihak dalam Perjanjian ini yang menyebabkan kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan atau tertundanya pelaksanaan kewajiban-kewajiban suatu Pihak berdasarkan Perjanjian ini, seperti kejadian dan atau keadaan di luar kehendak dan kuasa Bursa Efek, LKP dan/atau LPP yang mengakibatkan sistem pada salah satu atau semua institusi tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau terhentinya sistem otoritas perbankan, termasuk, namun tidak terbatas pada, kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, keputusan moneter Pemerintah, tindakan pengambilalihan dan/atau penyegelan, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, perang (baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan), kegagalan teknis (perangkat keras dan/atau perangkat lunak Bursa Efek, LKP dan/atau LPP) dan keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa lain yang serupa.
and/or control of either Party hereto causing the Party’s failure to perform or delays of the performance of obligations under this Agreement, such as incident and or condition beyond expectation or control of the Stock Exchange, LKP, and/or LPP, causing the system in one of those or all institutions does not work properly and/or cessation of trading in the Stock Exchange and/or failure and/or functionless and/or cessation of banking authority system, including without limitation to: fire, flood, volcanic eruption, earthquake, hurricane, epidemic, Government’s monetary decision, takeover and/or seizure, strike, riot, resurrection, wars (whether declared or not), technical failure (hardware and or software of the Stock Exchange, LKP and/or LPP) and other similar conditions or events.
2. Masing-masing Pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab kepada pihak lain dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat dari Keadaan Kahar.
2. Each Party shall be exempted from the responsibility to the other in the event of the failure or delay of obligations under this Agreement as the result of Force Majeure.
3. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka pihak yang terkena dampaknya harus segera memberitahukan pihak lain
pada kesempatan pertama yang disusul dengan sebuah pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam (batas waktu diserahkan pada kebijakan masing-masing Pihak) setelah terjadinya Keadaan Kahar, dan memberikan bukti bahwa tidak terlaksananya atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini merupakan akibat dari Keadaan Kahar.
3. In the event of Force Majeure, the affected party shall immediately notify the other at the first opportunity followed by a written notification not later than 24 hours (the deadline shall be in discretion of each Party) after the occurrence of the Force Majeure, and provide the evidence that the failure or delay of obligations under this Agreement is a result of the Force Majeure.
Pasal 17
Penyelesaian Sengketa
Article 17
Settlement of Dispute
Paraf/initial
1. Dalam hal terjadi sengketa antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini atau bagian dari padanya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
1. In the event there is a dispute between the Parties related to all or part of this Agreement, the Parties agree to settle such dispute by way of deliberation to reach consensus.
15
2. Para Pihak sepakat bilamana musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sesuai dengan aturan BAPMI, dan perusahaan berhak untuk mengajukan tuntutan kepada nasabah di pengadilan dan wilayah manapun sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. The parties agree when deliberation and consensus cannot be achieved, such dispute settlement may be proceeded through Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) according to BAPMI’s rules, and the company reserves the right to file claims against the Client in any court and territory in accordance with the applicable laws and regulations in Indonesia.
Pasal 18
Isi Perjanjian dan Perubahan
Article 18
Contents of Agreement and Amendments
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
1. Nasabah dengan ini mengakui bahwa ia telah membaca dan mengerti isi Perjanjian ini dan menyetujui sepenuhnya isi Perjanjian ini.
THIS AGREEMENT HAS BEEN ADJUSTED WITH PREVAILING PROVISIONS OF REGULATIONS INCLUDING OTORITAS JASA KEUANGAN RULES.
1. The Customer hereby acknowledges that he/she has read and understood the contents and substances of this Agreement and entirely agrees with it.
2. Nasabah menyetujui dan memahami bahwa informasi Efek dan/atau kondisi perdagangan yang diberikan kepada Nasabah bukanlah dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi, saran, penawaran, atau pedoman dari Perusahaan dalam mengambil keputusan melakukan transaksi Efek. Perusahaan tidak menjamin kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan informasi tersebut, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dimintakan tanggung jawab atas penggunaan informasi tersebut.
2. The Customer agrees and understands that the Securities information and/or trading condition delivered to the Customer is not and shall not be deemed as recommendation, advice, offerring or guidance from the Company to make a decision for the execution of the Securities transaction. The Company shall not guarantee the validity, accuracy, and completeness of such information, and the Company shall not be liable and cannot be responsible for using such information.
3. Apabila terdapat perubahan atau amandemen terhadap hukum yang berlaku, yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Perjanjian ini menjadi batal demi hukum, Nasabah sepakat untuk mengubah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
3. In the event of any change in or amendment to the existing laws, resulting in one or more clauses hereunder becoming null and void, the Customer agrees to amend the terms and conditions of this Agreement in order to comply with the applicable laws.
Pasal 19
Hukum yang berlaku
Article 19
Prevailing Law
Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan menurut hukum di Negara Indonesia
This Agreement shall be valid and interpreted under the Laws of the Republic of Indonesia.
Pasal 20
Bahasa
Article 20
Language
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris. Oleh karena itu, dalam hal timbul perselisihan atas pelaksanaan atau penafsiran Perjanjian ini, Perjanjian versi bahasa Indonesia yang berlaku.
This agreement is prepared in Indonesian language and translated into English. Therefore, should there be any dispute arising out of the implemention or interpretation of this Agreement, the Indonesian version of the Agreement must prevail.
PT OCBC Sekuritas Indonesia Nasabah/Customer
Materai/stampduty Rp6000
Pejabat Berwenang / Authorized Persons Nama jelas/Full Name
Paraf/initial
16