Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan Klausul Contoh

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi. b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: 1) perubahan pekerjaan; 2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau 3) Keadaan Kahar. c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas; d. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan; e. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama; f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK; g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi. 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan pekerjaan; i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran; e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak; f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut; g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan; i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan. 38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK. 38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi. 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi. 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani; h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan; i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan. 36.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK. 36.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi. 37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: a. perubahan pekerjaan; b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau c. Peristiwa Kompensasi. 37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan. 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: 1) perubahan pekerjaan; 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau 3) Peristiwa Kompensasi. 39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau c. Keadaan Kahar. 39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b. 39.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan. 39.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan PanitiaPenelitiPelaksanaanKontrakharus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama. 39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak. 39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.