Common use of Perubahan Kontrak Clause in Contracts

Perubahan Kontrak. 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan

Perubahan Kontrak. 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak

Perubahan Kontrak. 33.1 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan KontrakperubahanKontrak. 33.2 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Perubahan Kontrak. 33.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau

Appears in 1 contract

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran

Perubahan Kontrak. 33.1 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrakkontrak. 33.2 26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

Appears in 1 contract

Samples: Consultancy Agreement

Perubahan Kontrak. 33.1 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

Appears in 1 contract

Samples: Jasa Lainnya

Perubahan Kontrak. 33.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang