Perubahan Kontrak. 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak. 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan
Perubahan Kontrak. 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Pengadaan Barang, Syarat Syarat Umum Kontrak
Perubahan Kontrak. 33.1 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan KontrakperubahanKontrak.
33.2 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Perubahan Kontrak. 33.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
33.2 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
Appears in 1 contract
Perubahan Kontrak. 33.1 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrakkontrak.
33.2 26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Appears in 1 contract
Samples: Consultancy Agreement
Perubahan Kontrak. 33.1 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
33.2 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Appears in 1 contract
Samples: Jasa Lainnya
Perubahan Kontrak. 33.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
33.2 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang