Pihak-pihak yang Bertransaksi Klausul Contoh

Pihak-pihak yang Bertransaksi. Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan (selaku penjual) dan BPL (selaku pembeli).
Pihak-pihak yang Bertransaksi. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BTA dan HLN di mana BTA sebagai pihak melakukan setoran modal pada HLN dan HLN sebagai penerima setoran modal dari BTA.

Related to Pihak-pihak yang Bertransaksi

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • Latar Belakang Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan dari sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah. Laporan Kinerja disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DPA). Untuk itu, di dalam Laporan Kinerja akan diuraikan mengenai perjalanan suatu instansi dari awal sampai dengan habis berlakunya tahun anggaran. Selain itu juga dilakukan upaya pemantauan kinerja secara berkala, saat ini telah dilakukan melalui penggunaan aplikasi system informasi monitoring dan evaluasi untuk melakukan monitoring kinerja OPD setiap triwulan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan implementasi pencapaian rencana aksi serta perjanjian kinerja OPD Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (Jankin) pada awal pelaksanaan anggaran dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir pelaksanaan tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana organisasi perangkat daerah lainnya. Kepala dinas menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Secara teknis penyusunan dokumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka perlu disusun Laporan Kinerja tahun 2022 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Disperkimtan atas penggunaan anggaran. Penyusunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, sekaligus sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerjanya. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah merupakan unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, serta Kecamatan, dan Kelurahan. Penjabaran lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang menyebutkan bahwa Disperkimtan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sebagai unit teknis penyelenggara urusan pemerintahan di daerah, Disperkimtan melaksanakan kewenangan daerah dalam urusan perumahan rakyat, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pertanahan dan sebagian urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan kepemudaan dan olahraga, serta urusan lain yang ditugaskan. Dalam pelaksanaan tugasnya, aspek strategis organisasi yang dapat teridentifikasi dan perlu mendapat perhatian antara lain pada jenis pelayanan dasar:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16