Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian Klausul Contoh

Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian. Jangka waktu dimulainya Perjanjian Lisensi adalah sejak tanggal dibuatnya Perjanjian Lisensi sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Lisensi dan Perjanjian ini akan secara otomatis diperbaharui untuk periode 3 (tiga) tahun berturut-turut kecuali bila ada pemberitahuan tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Perjanjian ini dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal yang merupakan 3 (tiga) tahun setelah tanggal ditandatangani perjanjian dengan catatan bahwa, tidak ada pihak yang telah mengakhiri Perjanjian Lisensi sebelumnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Lisensi.
Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis berdasarkan pemberitahuan dari MSCI untuk 1 (satu) tahun berikutnya secara berturut-turut, kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditentukan dalam Perjanjian Lisensi.
Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian. Jangka waktu dimulainya Perjanjian Lisensi adalah sejak tanggal dibuatnya Perjanjian Lisensi sampai dengan 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian Lisensi 001/PL-SRI- KEHATI/VI/14 tanggal 16 Juni 2014 dan Perjanjian ini akan secara otomatis diperbaharui untuk periode 5 (lima) tahun berturut-turut kecuali bila ada pemberitahuan tertulis mengenai keinginan untuk mengakhiri Perjanjian ini dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum tanggal yang merupakan lima tahun setelah tanggal ditandatangani perjanjian dengan catatan bahwa, tidak ada pihak yang telah mengakhiri Perjanjian Lisensi sebelumnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Lisensi.

Related to Jangka Waktu dan Berlakunya Perjanjian

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).