PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Appears in 11 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Nomor 15tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM & LK Nomor 15IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal(“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13”).
Appears in 3 contracts
Samples: Investment Disclaimer, Prospectus, Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Prinsip-prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor 15IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal(“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.A.13”).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Prinsip-prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor 15IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.³3HUDBWAPXEUPADMQd an LK 1RPRU ,;. $ ´
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Prinsip-prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM & LK Nomor 15IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal(“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Prinsip-prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI, ) sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM & LK Nomor 15IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal(“Peraturan BAPEPM & LK Nomor IX.A.13”).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor No 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalPOJK.04/2015.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan syariah di Pasar Modal bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM & LK Nomor 15IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor 181/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 3 November 2015 30 Juni 2009 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalPenerbitan Efek Syariah.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Peraturan BAPEPAM & LK Nomor 15IX.A.13yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KE-1P81/POJK.04/2015 BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah ´ 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.H U D W X U D Q % $ 3 ( 3 $ 0 1 R P R U , ; $. µ
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor No 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalPOJK.04/2015.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Nomor 15tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.Modal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.tidak bertentangan dengan Peraturan
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor No 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalPOJK.04/2015.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal berdasarkan (“POJK No 15/POJK.04/2015)) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor No 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalPOJK.04/2015.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Nomor 15tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 3 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Prinsip-prinsip Syariah Di di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana MUI sebagaiman dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 03 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update