PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Tanggal Efektif: 22 Desember 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 10 Februari 2009
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH (selanjutnya disebut “MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH”) adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH bertujuan untuk memperoleh tambahan nilai yang maksimal dalam jangka panjang melalui strategi perdagangan aktif di pasar modal dan di pasar uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan memperhatikan tingkat risiko atas suatu jenis investasi.
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan (redemption fee) kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, jika Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali Xxxxx Xxxx Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Plaza Mandiri, lantai 29 Deutsche Bank Building, lantai 4
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00
Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Care Center : (021) 527 3110
Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA(BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada pada tanggal [ TBA ]
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal maupun pemegang unit penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data pemegang unit penyertaan, data pemegang unit penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari pemegang unit penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR | ISI | |
HAL | ||
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI ............................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH .. | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI............................................... | 16 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ................................................. | 20 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP- PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .................................... | 22 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ....... | 29 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ....................................................... | 31 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA .............................................................. | 33 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ............................. | 36 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ....................... | 39 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI .................................... | 41 |
BAB XII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ....................................................... 45
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN ............................... | 52 | |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ..... | 57 |
BAB XV. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN… | 60 |
BAB XVI. | PENYELESAIAN SENGKETA……………………………………………………… | 62 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI UNIT PENYERTAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ............... | 63 |
BAB XVIII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ......... | 67 |
BAB XIX. | UNIT KERJA CLIENT SERVICE………………………………………………… | 68 |
BAB XX. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN......... 69
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan.
1.5. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar yang memuat Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak lain yang diakui oleh OJK, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-180/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM &
LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu kewaktu.
1.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI adalah atas persetujuan DSN-MUI.
1.7. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.8. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Bersifat Utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah
3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.9. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM
& LK Nomor Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007, Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir pembukaan rekening adalah formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang pertama kali.
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi kecuali Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana Terproteksi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau yang disediakan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah
koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
1.16. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang
Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.27. PERATURAN OJK (POJK) TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.C.5.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
1.30. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.31. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah (“Peraturan BAPEPM & LK Nomor IX.A.13”).
1.32. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.33. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus yang dibuka untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH untuk membukukan dan menyimpan dana hasil dari pembersihan kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.34. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. SURAT EDARAN OJK (SE OJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit
Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi;
(iii) aplikasi pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.37. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.38. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.39. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14, yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-131/BL/2006 tanggal 23 November 2006 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor 12 tanggal 10 Desember 2008 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, akta Pengubahan I dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor 25 tanggal 10 Juni 2010 dibuat di hadapan Khairina SH., Notaris di Jakarta dan akta Pengubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor 23 tanggal 20 Mei 2013 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan akta Pengubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor 40 tanggal 19 September 2014 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, cabang Jakarta, Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.5. PENGELOLA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Xxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juli 2012 sebagai Senior Executive Vice President dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama sejak bulan Desember 2012. Beliau mengawali karirnya di bidang keuangan sejak tahun 1988 dengan bergabung di Bank Niaga dan mengepalai beberapa bagian atau departemen dalam kurun waktu 8 tahun. Pada tahun 1996 beliau bergabung dengan PT Danareksa Investment Management yang diawali sebagai relationship manager untuk nasabah-nasabah institusi dan diakhiri sebagai Direktur Utama pada tahun 2005. Sejak tahun 2005 hingga 2010, Xxxxxxxx Xxxxx ditugaskan oleh Menteri Negara BUMN sebagai anggota Direksi PT Danareksa (Persero). Dalam kurun waktu tersebut dia menjabat pula sebagai anggota Komisaris (2005- 2007) dan Komisaris Utama (2007-2010) di PT Danareksa Investment Management. Setelah selesai masa jabatannya di PT Danareksa (Persero) Xxxxxxxx Xxxxx menjalankan usaha yang bergerak di bidang pengelolaan investasi sektor riil (dikenal dengan istilah private equity firm) sampai dengan pertengahan tahun 2012. Xxxxxxxx Xxxxx adalah lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Manajemen Pemasaran pada tahun 1987 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-13/PM/IP/WMI/1999 Tanggal 12 Maret 1999.
Xxxxx Xxxxx Xxx
Xxxxx Xxxxx Xxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) sejak Juni 2013 sebagai Senior Executive Vice President dan sejak Agustus 2014 menjabat sebagai Direktur. Mengawali karier sebagai Programer dan Analis Sistem pada tahun 1983-1990 di beberapa perusahaan, kemudian melanjutkan kariernya
sebagai Data Center Operation Head di PT Bank Niaga Tbk pada tahun 1990-1995 dan sebagai System Integration & Planning pada tahun 1995-1997. Perkembangan kariernya berlanjut di PT. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx (PT CIMB-Principal Asset Management) sejak tahun 1997- 2009 dengan jabatan sebagai General Manager Operation, General Manager Marketing dan terakhir sebagai Direktur. Sebelum bergabung di Mandiri Investasi, Xxxxx X. Zen menjabat sebagai Direktur di Dana Pensiun Bank Indonesia (DAPENBI) pada tahun 2009-2013. Berbagai pendidikan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Keuangan telah dijalaninya. Ferry I. Zen telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 75/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001.
Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Oktober 2014 sebagai Kepala Divisi Penjualan dan kemudian menjabat sebagai Direktur sejak bulan Juli 2015. Beliau memulai karirnya pada tahun 2000 di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Beliau telah beberapa kali mengepalai beberapa bagian atau departemen pada Jaringan Distribusi/Kantor Wilayah termasuk memimpin beberapa cabang Bank Mandiri sampai dengan tahun 2006. Perkembangan karier Beliau berlanjut pada Wealth Management Bisnis sebagai Priority Banking Manager di Bank Mandiri wilayah Jakarta Pluit Kencana. Beberapa tahun selanjutnya Beliau menjabat sebagai Regional Wealth Manager di wilayah Jawa Barat, dengan tugas antara lain menjaga portfolio Investasi investor dan mengembangkan bisnis Wealth Management di wilayah tersebut. Jabatan terakhir Beliau di Bank Mandiri adalah sebagai Marketing, Communication and Promotion Department Head di Mass Banking Group yang dimana Beliau bertanggung jawab untuk semua kegiatan pemasaran seluruh produk dan jasa ritel Bank Mandiri. Beliau memperoleh gelar Pasca Sarjana untuk gelar MBA dari Universitas Nanyang Technology, Singapura pada tahun 2008, dan sebelumnya memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1999. Beliau telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-46 / PM.211 / WMI / 2015.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : X. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Z. Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Master of Applied Finance dari The University of Melbourne Australia dan Xxxxxxx Xxxxxx dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi, dan menjabat sebagai Chief Investment Officer sejak Juli 2010. Priyo memulai karirnya di Bank Niaga pada tahun 1991 sebagai Analis Pasar Keuangan dan Risk Management untuk Treasury Management Division dan selanjutnya, ia bergabung dengan PT Sigma Batara Securities sebagai Fixed Income Research Analyst pada tahun 1995. Berkat kemampuannya dalam bidang Efek Pendapatan Tetap (Fixed Income Securities), ia diterima bergabung di PT Danareksa Investment Management pada tahun 1996 sebagai Portfolio Manager. Pada Agustus 2005 yang bersangkutan dipromosikan menjadi Head of Investment Management Division PT Danareksa (Persero) hingga Juli 2009, dan selanjutnya pada Agustus 2009 ditunjuk sebagai Head of Risk Management untuk memperkuat proses manajemen risiko PT Danareksa (Persero). Xxxxx telah mendapat izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 87/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Oktober 1996.
M. Xxxxxx Xxxxx Xxxx
M. Xxxxxx Xxxxx Xxxx memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun 2000. Bergabung di Investment Division PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tahun 2008 sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manager. Mengawali karir di bidang pasar modal sejak tahun 2003 di Investment Management Division PT Mandiri Sekuritas dan kemudian pada tahun 2005 di Marketing and Product Development Division PT Mandiri Manajemen Investasi. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-08/BL/WMI/2008 tanggal 4 April 2008.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pelita Harapan, pada tahun 2006. Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager. Xxxx xxmulai karirnya sebagai analis investasi pada tahun 2007 dan sebagai portfolio manager pada tahun 2009 di Danareksa Investment Management. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-21/BL/WMI/2008 tanggal 29 Juli 2008, serta telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2008.
Xxxxxx X. Budiman
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2004. Xxxxxx bergabung dengan
Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager. Xxxxxx xxmulai karirnya sebagai risk management pada tahun 2004 dan sebagai equity dealer pada tahun 2010 di DBS Vickers Securities Indonesia. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP – 114/BL
/WMI/2011, 16 Desember 2011 dan telah memperoleh gelar FRM pada tahun 2010, serta telah lulus ujian CFA level 2 pada tahun 2010 dan lulus ujian kecakapan profesi Wakil Perantara Pedagang Efek pada tahun 2010.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI.
Dewan Pengawas Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U- 197/DSN-MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan susunan sebagai berikut:
1. dr. H. Endy M. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS (Ketua)
2. X. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT. (Anggota)
3. K.H. Xxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx (Anggota)
xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, MA, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS
Aktif sebagai anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Ia menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT Xxxx Xxxxx Sejahtera (Domestic & International Cargo) sejak tahun 2007 sampai sekarang. Presiden Direktur pada PT Fairuz Integrated Business Solution (Finance & Management Consulting) sejak tahun 2006 sampai sekarang.
Sejak tahun 1999 hingga saat ini ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Xxxx Xxxx Insani (Tour & Travel). Ia juga aktif sebagai Tim Ahli pada Beberapa Emisi Obligasi Syariah di Pasar Modal sejak tahun 2003 hingga sekarang. Ia bekerja pada PT Asuransi Takaful Keluarga sebagai HR & Services General Manager dan Kepala Seksi Asuransi Kesehatan pada tahun 1997, pada PT Syarikat Takaful Indonesia (holding company bidang keuangan syariah) sebagai HRD Senior Manager pada tahun 2003, Sekretaris Dewan Pengawas Syariah pada tahun 1998, Manager Riset Pengembangan pada akhir tahun 1997 dan Manager Business Development di tahun 1997. Selain itu Ia juga memiliki pengalaman bekerja pada Asia Emergency Assistant (AEA), Long Iram, Kalimantan Timur di tahun 1995, Pegawai Tidak Tetap (Wajib Kerja Sarjana), Depkes RI, Kalimantan Timur pada tahun 1992, International of Islamic Relief Organization sebagai Kepala Urusan Kesehatan pada Kantor Perwakilan Indonesia dan Rumah Sakit Al-Islam Bandung serta beberapa
klinik swasta. Ia aktif menulis diantaranya dalam kolom rubrik Siasat Bisnis, Majalah Bisnis Jakarta.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Dokter Umum dari Universitas Negeri Padjadjaran (UNPAD), Bandung, Magister Studi Islam dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan sedang melanjutkan ke Program Doktor Jurusan Syariah (Hukum Islam) di Fakultas Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx memperoleh gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia – Bidang Jiwa (AAAIJ) yang diterbitkan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) yang diakui di Indonesia. Dalam hal sertifikat profesi, Ia adalah pemegang sertifikat Certified Professional of Life & Health Insurance (CPLHI) yang diterbitkan oleh LOMA. Associate, Customer Services (ACS) yang diterbitkan oleh Life Office Management Association (LOMA), Asosiasi International bidang asuransi jiwa dan jasa keuangan, Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS) yaitu gelar/brevet profesi bidang Asuransi Syariah, diterbitkan oleh Islamic Insurace Society (IIS).
X. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT.
Bekerja pada Kementrian Negara Perumahan Rakyat (MENPERA) sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk PT Mandiri Manajemen Investasi. Sebelumnya menjabat sebagai Perencana Muda pada Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENAS sejak tahun 0000, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Sarana Kehidupan Beragama pada Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENAS sejak tahun 2001.
Pada tahun 2000, Ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Sarana Kehidupan Beragama pada Biro APKO, BAPPENAS. Kepala Sub Bagian Sarana Kehidupan Beragama pada Biro APKO, BAPPENAS pada tahun 1999. Ia pernah menjabat sebagai Staf Perencana Biro Agama, Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (APKO), BAPPENAS tahun 0000, Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Dokumentasi dan Informasi Pembangunan, BAPPENAS tahun 1995 dan Staff Perencana Biro Pemantauan dan Pengendalian Kerjasama Ekonomi Luar Negeri (PPKELN), BAPPENAS pada tahun 1994.
Ia pernah aktif sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Keagamaan, Direktorat Agama dan Pendidikan BAPPENAS, Dosen Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara Jakarta, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta, Peneliti dan Konsultan pada Pusat Pengembangan Sains dan Teknologi (PPST) Universitas Indonesia, Konsultan Manajemen PT Pusbangtani dan PT Konsulindotama tahun 1991.
Ia memperoleh gelar S1 dari Fakultas Syariah Universitas Xxxxxx Xxx’ari pada tahun 1983 dan S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Jember di tahun 1990, S2 Studi Pembangunan dari Institut Teknologi Bandung di tahun 2001 dan sedang menyelesaikan disertasi untuk gelar S3 dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
K.H. Xxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxxx Xxxxxx bekerja sebagai Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Jakarta. Selain sebagai dosen, Ia juga menjabat sebagai xxxx xxxxxxx PBNU, Staff ahli Rektor UNI, Dewan pakar Masjid Sunda Kelapa, Pembina Yayasan Shibghatullah, Ketua Umum Masjid Jami’ Matraman, Mursyid pada Majelis Kajian Ulama di kediaman Gubernur DKI Jakarta, DR. Xxx Xxxxx Xxxx. Xxxxxxxxxx Xxxxxx juga duduk sebagai anggota dalam Dewan Syariah Nasional dan salah satu Mubaligh Nasional.
2.7. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Xxxx XXXXXXX INVESTA DANA SYARIAH periode untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2013 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA dari Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxx Xxxxx & Rekan – PKF Accountants & business advisers.
2014 | 2013 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 5,50 | 3,45 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 4,46 | 2,42 |
Beban operasi (%) | 1,97 | 1,92 |
Perputaran portofolio | 0,42 | 0,47 |
Persentase penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Nomor 18 tanggal 25 Juni 2010, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. di bawah Nomor AHU-AH.01.10-19159 tanggal 28 Juli 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-0056602.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010.
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal maka, dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin- off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22 Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah. Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Berikut jumlah Reksa Dana yang dikelola sampai dengan Desember 2014 terdiri dari:
1 | RD Mandiri ASA Sejahtera |
2 | RD Mandiri Dynamic Equity |
3 | RD Mandiri Investa Atraktif |
4 | RD Mandiri Investa Atraktif Syariah |
5 | RD Mandiri Investa Ekuitas Dinamis |
6 | RD Mandiri Investa Ekuitas Syariah |
7 | RD Mandiri Investa Equity ASEAN 5 Plus |
8 | RD Mandiri Investa Equity Dynamo Factor |
9 | RD Mandiri Investa Equity Movement |
10 | RD Mandiri Investa UGM |
11 | RD Mandiri Saham Atraktif |
12 | RD Mandiri Saham Prima |
13 | RD Mandiri Aktif |
00 | XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx |
15 | RD Mandiri Investa Dynamic Balanced Strategy |
16 | RD Mandiri Investa Syariah Berimbang |
17 | RD Investa Dana Dollar Mandiri |
18 | RD Mandiri Investa Dana Obligasi 2 |
19 | RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal |
20 | RD Mandiri Investa Dana Pendapatan Optimal 2 |
21 | RD Mandiri Investa Dana Syariah |
22 | RD Mandiri Investa Dana Utama |
23 | RD Mandiri Investa Keluarga |
24 | RD Mandiri Investa Obligasi Dinamis |
25 | RD Mandiri Investa Obligasi Selaras |
26 | RD Mandiri Obligasi Utama |
27 | RD Tugu Mandiri Mantap |
28 | RD Mandiri Dana Optima |
29 | RD Mandiri Investa Kapital Atraktif |
30 | RD Mandiri Investa Pasar Uang |
31 | RD Mandiri Kapital Dollar |
32 | RD Mandiri Kapital Prima |
33 | RD Mandiri Kapital Syariah |
34 | Mandiri Investa Capital Protected Dollar Fund |
35 | RD Mandiri Dana Protected Berkala 5 |
36 | RD Terproteksi Mandiri Seri 1 |
37 | RD Terproteksi Mandiri Seri 10 |
38 | RD Terproteksi Mandiri Seri 13 |
39 | RD Terproteksi Mandiri Seri 16 |
40 | RD Terproteksi Mandiri Seri 21 |
41 | RD Terproteksi Mandiri Seri 3 |
42 | RD Terproteksi Mandiri Xxxx 0 |
00 | XX Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx 0 |
00 | RDT Mandiri Dollar |
45 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 2 |
46 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 3 |
47 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 4 |
48 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 5 |
49 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 7 |
50 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 8 |
51 | RDT Mandiri Protected Dynamic seri 9 |
52 | RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 1 |
53 | RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 2 |
54 | RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 3 |
55 | RDT Mandiri Protected Dynamic Syariah seri 4 |
56 | RDT Mandiri Protected Smart seri 00 |
00 | XXX Xxxxxxx Xxxx 00 |
00 | RDT Mandiri Seri 00 |
00 | XXX Xxxxxxx Xxxxxxx Seri 00 |
00 | XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0 |
00 | XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 0 |
00 | XX Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx 5 |
63 | RD Mandiri Terbatas Obligasi Negara |
dengan total dana kelolaan Reksa Dana PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai lebih dari Rp. 24.6 triliun per Desember 2014.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana seperti Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Internasional Indonesia, Bank DBS Indonesia, UOB Buana, Citibank.,N.A dan Mandiri Sekuritas.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Sinar Harapan Bali, PT Mandiri Tunas Finance, PT AXA Mandiri Financial Services, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri, dan Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer Efek dan perusahaan.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil serta Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH bertujuan untuk memperoleh tambahan nilai yang maksimal dalam jangka panjang melalui strategi perdagangan aktif di pasar modal dan di pasar uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan memperhatikan tingkat risiko atas suatu jenis investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH akan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) yang memiliki peringkat minimum BBB (investment grade) atau yang setara, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek Pasar Uang yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Komposisi aset alokasi untuk MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah sebagai berikut:
Efek | Minimum % | Maksimum % |
Obligasi Syariah (Sukuk) yang diterbitkan oleh Negara R.I. dan/atau Obligasi Syariah (Sukuk) dengan peringkat minimum BBB (investment grade) atau setara | 80 | 100 |
Efek Syariah Bersifat Ekuitas | 0 | 20 |
Efek Pasar Uang Syariah | 0 | 20 |
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. Membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat;
d. Membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. Membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
h. Membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. Membeli Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. Terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. Terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada saat pembelian;
p. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. Membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) Dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
2) Oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
3) Dimana Manajer Investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. Membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Dalam melaksanakan pengelolaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, yaitu:
a. kebijakan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b. Dana kelolaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH hanya dapat diinvestasikan pada:
(1) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK;
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah;
(3) Sukuk (Obligasi Syariah) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(4) Saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(5) Sukuk yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, dan
termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui oleh OJK;
(6) Efek Beragun Aset Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(7) Surat berharga komersial syariah (sharia commercial paper) yang memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek serta termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Pihak yang disetujui OJK;
(8) Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
(9) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
c. Manajer Investasi hanya dapat melakukan Investasi pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah adalah:
i. Perjudian dan permainan yang tergolong judi:
ii. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
a) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
b) perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
iii. jasa keuangan ribawi, antara lain:
a) bank berbasis bunga; dan
b) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
iv. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
v. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
(1) Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
(2) Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
(3) Barang dan/atau jasa yang merusak moral dan bersifat
mudarat;
vi. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
5.4.1 Mekanisme Pembersihan Kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Dari Unsur-unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal
5.4.1.1.Bilamana dalam portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
b) Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi prinsip-prinsip syariah, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana sosial.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.1.2.Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah dalam portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam Rekening Sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi.
5.4.1.3.Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan saham dan/atau Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang disebabkan Efek atau instrumen (surat berharga) tidak memenuhi prinsip- prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
5.4.1.4.Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 maka BAPEPAM & LK dapat:
1) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH selain dalam rangka pembersihan kekayaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
4) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4.1.5.Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka
5.4.1.4 butir 1), 2), 3), dan 4) di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) membubarkan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
5.4.2. Ketentuan Selisih Lebih/Kurang Pendapatan Bagi Hasil
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang
menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kedalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi uang tunai yang akan dibayarkan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai
Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”)jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir penjualan kembali.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Tingkat Proteksi Modal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang meliputi pemilihan instrumen, penentuan jangka waktu investasi serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi pemodal jika dilakukan sendiri. Melalui MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH diperintahkan oleh BAPEPAM & LK untuk dibubarkan dan total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) selama
90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 angka 33 huruf b dan c serta pasal
26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
6. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risiko-risiko di bawah ini :
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA XXXXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pencetakan dan pengiriman bukti konfirmasi perintah pembelian dari calon Pemegang Unit Penyertaan /Pemegang Unit Penyertaan, bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dan bukti konfirmasi perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
j. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak semata- mata untuk kepentingan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH; dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (bila ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (bila ada); dan Formulir Pengalihan Investasi (bila ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atas kekayaannya; dan
f. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH menjadi efektif;
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimilikinya. Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan ;
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi;
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pengalihan investasi, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
a. | ||||||
JENIS | % | KETERANGAN | ||||
Dibebankan kepada MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH b. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,2 % | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 1% Maks. 1% 0% Maks. 1% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan sampai dengan 1 (satu) tahun Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh Hasil Pencairan Unit Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi
penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik;
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dibubarkan.
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Notaris.
Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Notaris.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
11.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang
tersedia di PT Mandiri Manajemen Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dan Pemegang Unit Penyertaan wajib terlebih dahulu memiliki rekening Efek pada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan yang dapat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG secara elektronik melalui sistem atau layanan yang disediakan Manajer Investasi adalah Pemegang Unit Penyertaan yang telah membuka rekening Reksa Dana di PT Mandiri Manajemen Investasi dan telah melakukan transaksi pembelian Reksa Dana secara langsung di PT Mandiri Manajemen Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan diharuskan melakukan pendaftaran secara online di xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx yang dapat diakses secara langsung atau melalui web Manajer Investasi yakni xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
Apabila calon Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan (baik dalam bentuk scanned copy atau dalam bentuk lain yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik), secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan
pembelian Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan dan/atau bukti pembayaran pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Prospektus elektronik serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan calon Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik dapat berbeda dengan syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara umum. Syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Manajer Investasi dapat dilihat pada website xxxxx://xxxxxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx atau di web Manajer Investasi yakni xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
12.3. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH harus terlebih dahulu membuka rekening di Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (selanjutnya disebut “Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10”). Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
12.4. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Pembelian selanjutnya tidak ditetapkan jumlah minimumnya.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia) Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Pernyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala berikutnya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang tertera pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang - kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Secara rinci Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya akan mencakup informasi sebagai berikut:
(a) Tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(b) Identitas calon investor pembelian Unit Penyertaan secara berkala, yaitu sekurang-kurangnya: nama, alamat, nomor telepon dan alamat email;
(c) Sumber dana Pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
(d) Informasi tentang rekening bank dari calon investor pembelian Unit Penyertaan secara berkala
(e) Tujuan investasi;
(f) Nama Reksa Dana yang dibeli;
(g) Jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk biaya pembelian (jika ada); dan
(h) Jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala;
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Angka 12.3 di atas yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali (in complete appilication) dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal
diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya
12.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor : 0081026-00-9
Atau
Bank : PT Bank Mandiri (Persero). Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia,Jakarta Rekening : REKSA DANA MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH Nomor : 000-000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
12.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
13.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati-hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis penjualan kembali atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.4. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.5. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
13.6. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.7. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.8. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.9. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.10.PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian (pelunasan) kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; atau
c. keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.
Pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dibatasi maksimum sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun. Hak untuk melakukan pengalihan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk berpindah-pindah dalam jangka pendek antar Reksa Dana.
14.2. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Transaksi pengalihan investasi secara elektronik dapat dilaksanakan sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi pengalihan investasi secara elektronik.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi pengalihan investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan tata cara pengalihan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan pengalihan investasi apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Ketersediaan Formulir Pengalihan Investasi dapat diperoleh pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maupun media elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik baik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pengalihan investasi secara elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia (password) pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
14.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.5 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.6. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
BAB XV
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing- masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan - Sub Bab Mekanisme Penyelesaian Pengaduan.
15.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (e-mail) atau telepon
vi. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
15.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
15.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Sub Bab Penyelesaian Pengaduan di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab Penyelesaian Sengketa.
15.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi akan melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
16.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
16.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut akan diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
16.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
16.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
16.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
16.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
16.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
17.4. SKEMA REGISTRASI ACCOUNT TRANSAKSI REKSA DANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
17.5. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
17.6. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
BAB XVIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Mandiri Manajemen Investasi
Plaza Mandiri, lantai 29
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon (021) 526 3505
Faksimili (021) 526 3506
Care Center (021) 527 3110 xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx
Telepon (000) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili (000) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XIX
UNIT KERJA CLIENT SERVICE
Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini :
Unit Kerja Client Service
PT Mandiri Manajemen Investasi
Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx Xxxxx
Telepon (021) 5273110 pada Hari Bursa pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah :
• Kartu Identitas (KTP, NPWP)
• Materi Pengaduan
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)